Monday, December 19, 2016


SEKILAS PANDANG

SUMBER HUKUM TATANEGARA INDONESIA



Bahwa Inggris sumber hukum di sebut Source Of Law.

Pasal 1 Ketetapan MPR No III/MPR/2000 di tentukan bahwa

  1. Sumber Hukum adalah sumber yang di jadikan bahwa untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.
  2. Sumber hukum terdiri atas hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis.
  3. Sumber hukum dasar nasional adalah :

  1. Pancasila
  2. Batang tubuh UUD 1945

Dalam hukum tatanegara indonesia yang disebut sumber hukum misalnya adalah :

  1. UUD
  2. UU dan Peraturan
  3. Peraturan pemerintah pemeritah sebagai pengganti UU
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan daerah

Pengertian hukum disini di maksudkan untuk menunjuk kepada pengertian tempat asal di tariknya suatu kaidah hukum yang bersipat umum untuk di pakai sebagai peralatan dalam menilai suatu pristiwa atau kaidah hukum yang bersipat konkrit

Sumber hukum di bedakan antara yang bersipat formal dan sumber hukum material, yang lebih di utamakan sumber hukum formal, sumber hukum material apabila di pandang perlu.

Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk,maka berdasarkan bentknya hukum itu berlaku umum, mengikat dan di taati.

Sumber hukum material adalah sumber sumber yang menentukan di hukum itu sumber hukum formal dalam hukum tatanegara Indonesia:

  1. UUD 1945

  1. Ketetapan MPR
  2. UU/ peraturan pemerintah pengganti UU
  3. Peraturan pemerintah
  4. Keputusan presiden
  5. Peraturan pelaksanaan lainnya

  1. Konvensi ketatanegaraan ( Convention )
  2. Traktat ( Perjanjian )

Oleh karena itu, sumber hukum formal harus mempunyai salah satu bentuk antara lain.

  1. Bentuk produk legislasi ataupun bentuk regulasi tertentu ( regels )
  2. Bentuk perjanjian atau perbuatan tertentu yang mengikat antara para pihak (             treatry )
  3. Bentuk putusan hakim tertentu ( Vonis )
  4. Bentuk-bentuk keputusan administratif ( beschikhing ) tertentu dari pemegang kewenangan administratif negara,

Masing-masing negara berlaku sistem hukumannya secara sendiri-sendiri yang berbeda-beda pula, pengertiannya tentang sumber hukum itu belum lagi, jika masing-masing negara mempunyai tradisi hukum yang berbeda pula satu dengan yang lainnya. Tentu sumber hukum yang diakui juga berbeda-beda, misalnya. Sistem Common Law lebih mengutamakan asas prudent dan doktrin judge made law, shingga yurisprudensi peradilan lebih di utamakan, sedangkan dalam sistem Civil Law, peaturan tertulislah yang lebih penting dari pada yang lain.

          Khusus dalam bidang ilmu hukum tatanegara pada umumnya yang bisa diakui sebagai sumber hukum adalah :

  1. UUD dan peraturan perundang-undangan tertulis
  2. Yurisprudensi
  3. Konvensi ketatanegaraan atau constitutional conventional
  4. Hukum Internasional tertentu
  5. Doktrin ilmu hukum tata negara tertentu

Kelima sumber hukum tata negara tersebut. Tercakup pula pengertian-pengertian yang berkenaan dengan :

  1. Nilai-nilai dan norma hukum yang hidup sebagai konstitusi yang tidak tertulis.
  2. Kebiasaan-kebiasaan yang bersifat normatif tertentu yang diakui baik dalam lalu lintas dalam hukum yang lazim.
  3. Doktrin-doktrin ilmu pengetahuan lakukan yang telah diakui sebagai Ius Comminis opinio doctorum di kalangan para ahli yang mempunyai otoritas yang di akui umum. Dalam setiap sistem hukum, ketiga hal ini bisa juga di anggap sebagai sumber hukum yang dapat dijadikan referensi atau rujukan dalam membuat keputusan hukum

Tujuh macam sumber hukum tata negara adalah :

  1. Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis
  2. UUD baik pembukuannya maupun pasal-pasalnya
  3. Peraturan perundang-undangan tertulis
  4. Yurisprudensi peradilan
  5. Konvensi ketatanegaraan atau Constitutional conventional
  6. Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi Ius Comminis opinio doctrum
  7. Hukum Internasional yang telah di ratifikasi/ telah berlalu sebagai hukum                   internsionsl.

Uraian singkat ketujuh macam jumlah hukum tata negara:

  1. Konstitusi yang tidak tertulis.
    Yaitu norma konstitusi dalam pikiran negara-negara dan norma konstitusi dalam prilaku nyata segenap warga negara.
    Sehingga nilai-nilai dan norma hukum tata negara yang dianggap ideal terjadi tidak tertulis, juga harus diterima sebagai norma konstitusi yang mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan negara. Nilai-nilai dan norma yang di maksud dapat berupa jalur-jalur kolektif dan pula berupa kenyataan-kenyataan, prilaku yang hidup dalam masyarakat negara yang bersangkutan.
  2. UUD sebagai konstitusi tertulis
    UUD merupakan naskah konstitusi yang tertulis dalam suatu kodifikasi republik Indonesia pernah mempunyai beberapa versi naskah yang berbeda yaitu :

  1. UUD 1945 periode 1 1945-1950
  2. Konstitusi Ris tahun 1949, 1949-1950
  3. UUDS 1950,1950-1959
  4. UUD 1945 periode 2, 1959-1999
  5. UUD 1945 periode 3, 1999-2000
  6. UUD 1945 periode 4, 2000-2001
  7. UUD 1945 periode 5, 2001-2002
  8. UUD 1945 periode 6, 2002 sampai dengan sekarang
    Naskah UUD 1945 dalam kedelapan priode itu berbeda-beda satu dengan yang lainnya, dikarenakan terjadinya perubahan-perubahan naskah yang terakhir setetah perubahan yang ke empat pada 2002 di beri nama  UUD negara RI tahun 1945.
    Perbedan-perbedaan naskah dapat di gambarkan sebagai berikut :

  1. Periode 1 ( 1945-1959 ) Naskah asli UUD 1945 tanpa disertai dengan penjelasan yang resmi karena pada awalnya setatus penjelasan itu hanya merupakan penjelasan tentang UUD 1945 ; bukan dimaksudkan sebagai penjelasan UUD 1945;
  2. Periode 2 ( 1959-1999 ). Berisi naskah UUD 1945 di tambah penjelasan UUD1945.
  3. Periode 3 ( 1999-2000 ). Berisi naskah UUD 1945 versi tahun 1959 di tambah perubahan pertama tahun 1999.
  4. Periode 4 ( 2000-2001 ). Berisi naskah UUD1945 versi tahun 1959 di tambah perubahan pertama tahun 1999 dan perubahan kedua tahun 2000.
  5. Periode 5 ( 2001-2002 ). Berisi naskah UUD 1945 versi tahun 1995 di tambah perubahan pertama pada tahun 1999. Perubahan kedua pada tahun 2000, dan perubahan ketiga pada tahun 2001.
  6. Periode 6 ( 2000-sampai dengan sekarang ). Berisi naskah UUD 1945, versi tahun 1945 di tambah perubahan pertama tahun 1999, perubahan kedua tahun 2000, perubahan ke tiga tahun 2001, dan perubahan ke empat tahun 2002.

Susunan naskah terakhir yang dapat di katakan naskah resmi sejak perubahan ke empat pada tahun 2002, yaitu terdiri atas lima berkas yaitu :

  1. Naskah UUD 1945 versi dekrit presiden 5 juli 1949
  2. Naskah perubahan pertama UUD 1945
  3. Naskah perubahan ke dua UUD 1945
  4. Naskah perubahan ke tiga UUD 1945
  5. Naskah perubahan ke empat UUD 1945

Kelima naskah ini di cetak dalam bentuk konsolidasi oleh sekretariat Jendral MPR, dimana setiap pasal baru di beri catatan

Sesuai dengan nomor perubahan UUD 1945 – nya.

  1. Peraturan perundang-undangan tertulis
    Pada umumnya, hukum tertulis merupakan produk legislasi oleh parlemen atau produk regulasi oleh pemegang kekuasaan regulasi yang biasanya, berada di tangan pemerintah atau beda-beda, yang mendapat delegasi kewenangan regulasi lainnya, oleh karena itu, bentuknya dapat berupa legislatif acts seperti UU atau excekutive acts seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden peraturan BI, peraturan KPU, dan sebagainya.
              Dalam sistem hukum Indonesia pun dari waktu ke waktu terjadi perubahan-perubahan.
    Mengenai sumber tertib, Hukum di atur dalam ketetapan MPR No  / MPRS/ 1964 tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber RI yang kemudian di ulas dengan ketetapan MPR. No III/MPR/2000.
    Setelah perubahan UUD1945, pada tahun 2004 telah di undangkan UU. No 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, menurut ketentuan pasal 7 ayat ( 1 ) UU No 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan, jenis dan hirarki peraturan peraturan perundang-undangan RI hanya terdiri atas.


  1. Unadang-undang negara Republik Indonesia tahun 1945
  2. UU/ peraturan pemerintah pengganti UU
  3. Peraturan pemerintah
  4. Peraturan presiden
  5. Peraturan daerah meliputi :    

  1. Peraturan Daerah provinsi
  2. Peraturan daerah kabupaten / kota
  3. Peraturan desa

Selain jenis-jenis peraturan tersebut, ada jenis peraturan perundang-undangan nasional lainnya, yaitu : peraturan yang di lakukan oleh :

  1. MPR dan DPR
  2. DPD
  3. MA
  4. MK
  5. BPK
  6. Gubernur BI
  7. Menteri

Pengertian peraturan perundang-undangan menurut UU No 12 tahun 2011 adalah peraturan tertulis yang menurut norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk akan di tetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Semua peraturan perundang-undangan memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Peraturan perundang-undangan dalam wujud peraturan tertulis .
  2. Peraturan perundang-undangan di bentuk, ditetapkan dan di keluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat maupun di daerah.

  1. Peraturan perundang-undangan berisi aturan pada tingkah laku atau norma hukum.
    Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut ketentuan pasal 7 ayat ( 1 ) No. 12 tahun 2011. Menjelaskan sebagai berikut :

  1. UUD Negara RI tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. UU/ peraturan pemerintah pengganti UU
  4. Peraturan pemerintah pengganti UU ( Perpu )
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan daerah provinsi
  7. Peraturan daerah kabupaten / kota

  1. Yurisprudensi peradilan
    Dalam sistem common law, putusan pengadilan yang justru lebih utama sesuai dengan asas preseden, dalam terdiri civil law, putusan pengadilan menjadi utama, meskipun di jadikan sumber hukum, sistem hukum Indonesia, di persyaratkan bahwa putusan pengadilan itu harus merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. ( Inkrach van gewijs ), di mulai baik dalam arti menghasilkan keadaan baik pasal-pasal bersangkutan, putusan yang harus adalah beberapa kali berulang atau di lakukan dengan pola yang sama dan beberapa tempat terpisah, norma yang terkandung di dalamnya memang tidak terdapat dalam peraturan tertulis yang berlaku, atau kalaupun ada tidak begitu jelas,putusan itu di mulai telah memiliki syarat sebagai yurisprudensi dan di rekomendasikan oleh Tim eksaminasi atau Tim pendiri tersendiri yang di bentuk oleh MA atau MK untuk menjadi yurisprudensi yang bersifat tetap.
  2. Konvensi Ketatanegaraan
    Adalah bahwa kebiasaan, kelahiran dan praktek-praktek yang harus di lakukan dalam proses penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, di anggap baik dan berguna dalam penyelenggaraan negara menurut UUD. Oleh karena itu, meskipun tidak di dasarkan atas ketentuan-ketentuan tertulis, hal itu tetap di nilai penting secara konstitutional
    Contoh penyelenggaraan kegiatan pidato kenegaraan presiden pada rapat paripurna DPR – RI pada tanggal 16 Agustus, setiap tahun pidato kenegaraan presiden di depan utama negara pada setiap 17 Agustus.
  3. Doktrin Ilmu Hukum
    Pendapat hukum ( legal opinion ) dapat di jadikan rujukan dalam membuat keputusan asalkan memenuhi persyaratan yaitu :

  1. Ilmuan yang bersangkutan di kenal dari di akui luas sebagai ilmuan yang memiliki otoritas             dan mempunyai integritas yang dapat di percaya.
  2. Terhadap persoalan yang bersangkuatn memang tidak di temukan dalam peraturan tertulis yang berlaku.
  3. Pendapat hukum di maksud, telah di akui ke unggulannya dan di terima oleh umum, khususannya di kalangan sesama ilmuan.

  1. Hukum Internasional
    Meskipun sama-sama menjadikan negara selaku subjek hukum, sebagai objek kajiannya, antara hukum tata negara, melihat negara dari segi internasionalnya, sedangkan hukum internasional melihat negara dari hubungan eksternalnya dengan subjek-subjek negara lain.

No comments:

Post a Comment