BAB I
PENDAHULUAN
Makalah Perbandingan sistem hukum tata
negara. Dalam makalah ini penulis membahas 4 (empat) hal yaitu, sistem perwakilan, sistem amandemen,
syarat negara demokrasi dan negara hukum. Penulis membandingkan ke-empat hal tersebut yang ada di negara Jepang
berdasarkan konstitusi Jepang dan Indonesia berdasarkan UUD 1947. Jepang dan
Indonesia adalah sama-sama negara merdeka yang memiliki ciri khas
masing-masing. Negara Jepang menganut sistem parlementer yang mana berbeda
dengan Indonesia yaitu menganut sistem Presidensiil.
Namun dalam hal bentuk neaara keduanya
adalah negara Kesatuan. Bentuk negara Jepang adalah monarkhi konstitusional
karena menempatkan kaisar sebagai kepala negara. Dalam hal kelembagaan negara
Jepang menganut Tri as Politica atau
tiga pusat kekuasaan. Sedangkan Indonesia menganut Sapta as Politica. Selain mengklaim sebagai negara berdaulat dan
punya sistem hukum, apakah memang benar-benar keduanya adalah negara hukum ?
Karena kriterium sebuah negara hukum tidak hanya dilihat dari apakah punya
undang-undang atau peraturan-peraturan negara, akan tetapi dalam kenyataan
hidup berbangsa dan bernegara harus menerapkan peraturan yang ada dengan baik.
Dalam konteks ini pula penerapannya
haruslah berdasarkan prinsip due process
of law. Selain ini memperhatikan
pergeseran paradigm negara hukum yang sebelumnya adalah negara hukum klasik ke
negara hukum modern, maka patut juga dipertanyakan apakah ada penjaminan social welfare di dalam kedua negara
tersebut yang sudah ditetapakan dalam konstitusi masing-masing. Untuk
memperjelas hal ini maka pembahasan mengenainya perlu. Di dalam bagian
pembahasan penulis akan menguraikan secara panjang lebar keadaan kedua negara
dalam 4 (empat) di atas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SISTEM PERWAKILAN
1. Landasan
Teori
Dalam
sistem pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan, maka
keberadaan lembaga perwakilan rakyat dipandang sebagai suatu keniscayaan dalam
penyelenggaraan sistem pemerintahan ini. Secara teoritik dapat dikatakan bahwa
dalam sebuah negara yang demokratis setiap warga negara dan unit-unit politik
harus diwakili dan terwakili. Badan-badan perwakilan tersebut lazim disebut
sebagai parlemen. Salah satu isu yang paling fundamental adalah penentuan
berapa jumlah “kamar” dalam parlemen tersebut dan bagaimana proses pengambilan
keputusan serta proses legislasi yang diemban oleh parlemen tersebut.[1]
Jumlah kamar yang dimaksud bisa satu kamar (unicameral),
atau dua kamar (bicameral) atau tiga
kamar (thricameral).
Pilihan sistem perwakilan itu selalu tercermin dalam
struktur kelembagaan parlemen yang dianut di suatu negara. Pada umumnya, di setiap
negara dianut salah satu atau paling banyak dua dari ketiga sistem tersebut
secara bersama-sama. Dalam hal negara yang bersangkutan menganut salah satu
dari ketiganya, maka pelembagaan tercermin dalam struktur parlemen satu kamar.
Artinya struktur lembaga perwakilan rakyat yang dipraktikan oleh negara itu
mestilah parlemen satu kamar (unicameral
parliament). Jika sistem yang dianut itu mencakup dua fungsi, maka kedua
fungsi itu selalu dilembagakan dalam struktur parlemen dua kamar (bicameral parliament).[2]
Dengan demikian, dalam praktik di berbagai negara,
sistem unicameral selalu mencerminkan
satu sistem perwakilan saja, yaitu perwakilan politik, sedangkan dalam sistem bicameral dianut dua dari tiga sistem
perwakilan di atas. Ada parlemen bicameral
yang menganut sistem perwakilan politik dan perwakilan teritorial (regional).[3]
Fungsi parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat yang paling pokok sebenarnya
adalah fungsi representasi atau perwakilan itu sendiri. Fungsi perwakilan
sering dipandang dalam 2 (dua) persepektif yaitu secara formal artinya
keterwakilan yang dipandang dari segi kehadiran fisik, juga dari segi
substantif yaitu perwakilan atas dasar aspirasi atau idea. Dalam rangka menjaga
pelembagaan fungsi representasi itu, dikenal pula adanya tiga sistem perwakilan
yang dipraktikan di berbagai negara demokrasi.
Ketiga fungsi itu adalah :
1.
Sistem perwakilan politik (political representation);
Konsep bahwa seorang atau
suatu kelompok mempunyai kemampuan dan kewajiban untuk bicara dan bertindak
atas nama suatu kelompok yang lebih besar.
2.
Sistem perwakilan territorial (territorial atau regional
representation);
Konsep bahwa seorang atau
suatu kelompok mewakili pihak-pihak yang ada di daerah atau regional ia
berasal.
3.
Sistem perwakilan fungsional (functional representation)
Konsep bahwa seorang atau
suatu kelompok mendapat kesempatan untuk memilih dalam golongan ekonomi atau
profesi di mana ia bekerja, dan tidak semata-mata menurut golongan politiknya,
seperti halnya dalam sistem perwakilan politik.
2. Perbandingan
Sistem Perwakilan Jepang Vs Sistem Perwakilan Indonesia
1.
Sistem Perwakilan Indonesia
Semula,
sistem bikameral yang disarankan oleh banyak kalangan para ahli supaya
dikembangkan adalah sistem bicameral
yang kuat (strong bicameralism) dalam
arti kedua kamar dilengkapi dengan kewenangan yang sama-sama kuat dan saling
mengimbangi satu sama lain. Untuk itu, masing-masing kamar diusulkan dilengkapi
dengan hak veto. Perubahan ketiga UUD 1945 hasil sidang Tahunan MPR tahun 2001
justru mengadopsi gagasan parlemen “becameral”
yang bersifat “soft”. Kedua kamar
dewan perwakilan tersebut dilengkapi dengan kewenangan yang sama kuat. Yang
lebih kuat tetap Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan kewenangan DPD hanya
bersifat tambahan dan terbatas pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan
kepentingan daerah.[4]
Menurut
Jimly Asshiddiqie menyebut Indonesia
setelah Amandemen ke-4 UUD 1945, Indonesia menerapkan sistem Tricameral (sistem
3 kamar) dalam lembaga perwakilan rakyat. Hal tersebut wajar, karena dilihat
dari fungsi dan perannya, ketiga lembaga tersebut masing-masing mempunyai
fungsi dan peran masing-masing dalam pemerintahan. Akan tetapi kalau dilihat
dari bentuknya, Indonesia menganut sistem bicameral, dikarenakan
sesungguhnya MPR merupakan lembaga yang berisikan Anggota dari DPR dan DPD.
Jadi dapat dikatakan bahwa MPR merupakan penyatuan dari DPR dan DPD. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai
sistem perwakilan dua kamar yang katanya halus (soft bicameral) itu maka dibawah ini akan di paparkan tugas
kewenangan masing-masing kamar berdasarkan undang-undang dasar 1945.
1.
Fungsi
Legislasi
Ø Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal
20 ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Ø Dewan Perwakilan Daerah
Pasal
22D ayat (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.
Fungsi
Pengawasan
Ø Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal
23 ayat (1) Anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat
(2) Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Ayat
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui Rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh
Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun
yang lalu.
Ø Dewan Perwakilan Daerah
Pasal
22D ayat (2) Dewan Perwakilan Daerah ikut
membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan
pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3.
Fungsi
Anggaran
Ø Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal
20A ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Ayat
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan
pendapat.
Ayat
(3) Selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat,
serta hak imunitas.
Ø Dewan Perwakilan Daerah
Pasal
22D (3) Dewan Perwakilan Daerah dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
2. Sistem
Perwakilan Jepang
Parlemen Jepang/Diet adalah lembaga tertinggi Negara dan
satu-satunya badan pembuat undang-undang negara yang terdiri dari dua Dewan,
(bikameral), yaitu :
a.
Majelis Rendah (Shugiin), anggotanya dipilih melalui Pemilu dengan masa
jabatan 4 tahun (Pasal 45).
b.
Majelis Tinggi (Sangiin), anggotanya dipilih melalui Pemilu dengan masa
jabatan 6 tahun (Pasal
46)
Kedua kamar mempunyai anggota yang dipilih secara
langsung, yang merupakan perwakilan seluruh rakyat. Jumlah anggota dan
kualifikasi anggota kedua kamar parlemen tersebut ditentukan oleh
undang-undang. Sistem dua kamar Jepang berbeda dengan Indonesia yaitu Strong Bicameral.
Hal ini bisa dilihat dalam
pasal-pasal mengenai kewenangan masing-masing kamar. Pasal 48 dengan sangat
tegas memuat ketentuan “Tiada seorang pun diperbolehkan menjadi anggota dari
kedua Houses secara bersama-sama”. Secara
umum, Kamar Bawah mempunyai kekuasaan lebih besar daripada Senate, yakni:
1.
Fungsi
Legislasi
Ø House
of Representatives
atau Kamar Bawah
Pasal 59 ayat (2) Bila kamar bawah meluluskan RUU tapi Senate menolaknya, kamar bawah
bisa memperundangkannya dengan majoritas 2/3.
Pasal 59 ayat
(4) Bila
kamar bawah meluluskan RUU (dan perjanjian international) tapi Senate
menetapkannya selama 60 hari, maka RUU tersebut diperundangkan secara
automatis.
Pasal 60 Kedua dari pasal sebelumnya berlaku juga untuk persetujuan Diet yang diperlukan bagi penyelesaian mengenai
perjanjian-perjanjian.
Ø House
of Councillors atau
Kamar Atas/Senat
Pasal 59 ayat 1 “suatu rencana undang-undang menjadi undang-undang atas diluluskannya
oleh kedua Houses, kecuali bila sebaliknya diatur oleh undang-undang. Sifatnya
memberikan pertimbangan atau menyetujui suatu rencana undang-undang atau tidak”.
2.
Fungsi
Anggaran
Ø House
of Representatives
Pasal 60 ayat (1) “Anggaran belanja dan pendapatan negara harus mula-mula diajukan kepada
House of Representatives. Bila penetapan kamar bawah dan Senate berbeda tentang
RAPBN, penetapan kamar bawah menjadi penetapan diet.
Ø House
of Councillors/Senat
Pasal 60 ayat (2) “memberikan pertimbangan atas RAPBN”
3.
Fungsi
Pengawasan :
House
of Councillors
Ø Pasal
69 “Kamar bawah mempunyai hak motion of
nonconfidence (mosi tidak percaya) terhadap kabinet”.
B. SISTEM
AMANDEMEN
1. Landasan
Teori
Amandemen
(bahasa Inggris: amendment) artinya
perubahan. Mengamandemen artinya mengubah atau mengadakan perubahan. Istilah
amandemen sebenarnya merupakan hak, yaitu hak parlemen untuk mengubah atau
mengusulkan perubahan rancangan undang-undang. Perkembangan selanjutnya muncul
istilah amandemen UUD yang
artinya perubahan UUD.[5] Menurut Sri Soemantri dalam (Ellydar Chaidir
dan Sudi Fahmi;2010:45) mengatakan bahwa memperhatikan pengalaman-pengalaman
dalam mengubah konstitusi di Kerajaan Belanda, Amerika Serikat, dan Uni Sovyet,
mengubah UUD tidak hanya mengandung arti menambah, mengurangi, dan mengubah
kata-kata dan istilah ataupun kalimat dalam UUD mengubah konstitusi berarti
membuat isi ketentuan UUD menjadi lain dari semula melalui penafsiran.
Sistem perubahan konstitusi yakni
bisa dilakukan secara langsung terhadap UUD, artinya jika ada pasal-pasal yang
hendak dirubah bisa dilakukan perubahan secara langsung, dan sistem yang lain
adalah perubahan secara tidak langsung artinya dilakukan amandemen terhadap UUD
lama tersebut tetapi yang lama tetap berlaku. C.F Strong dalam (Ellydar Chaidir dan Sudi Fahmi;2010:47),
mengemukan empat cara perubahan UUD, yaitu :
1.
Oleh lembaga legislatif yang dengan
pembatasan (by the ordinary legislature
but under certain restriction)
Perubahan
oleh lembaga legislatif dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut ini :
a.
Lembaga legislatif jika hendak
mengubah UUD paling sedikit harus dihadiri oleh sejumlah tertentu anggota (fixed quorum of members), misalnya
paling sedikit dua per tiga dari seluruh anggota.
b.
Jika timbul keinginan untuk mengubah
UUD maka legislatif dibubarkan. Kemudian, diadakan pemilihan umum untuk memilih
anggota legislatif baru. Setelah anggota legislatif beranggotakan anggota baru
yang dipilih melalui pemilihan umum, maka dapat berfungsi sebagai konstituante
yang berhak mengubah UUD.
c.
Jika negara mempunyai dua legislatif
maka harus diadakan sidang gabungan sebagai satu lembaga. Keputusan sidang
gabungan ini mengenai perubahan UUD harus disetujui oleh jumlah terbanyak dari
anggota.
2.
Oleh
rakyat melalui referendum (by the people
through a referendum)
Menurut cara yang kedua ini perubahan
UUD memerlukan persetujuan langsung dari rakyat. Persetujuan itu dapat
disampaikan melalui referendum, plebisit atau populer vote. Sebelum meminta persetujuan rakyat perlu dipersiapkan
rancangan perubahan oleh lembaga legislatif atau pemerintah.
3.
Oleh
sebagian besar bagian dari negara federal (by
a majority of all units of a federal state)
Perubahan dengan cara ini hanya berlaku
di negara Federal. UUD negara federal biasanya dibuat oleh negara-negara
bagian.
4.
Oleh
suatu badan khusus (by a special
convention)
Menurut cara ini untuk mengubah UUD
perlu dibentuk lembaga baru. Lembaga ini bukan merupakan gabungan dari
lembaga-lembaga yang ada melainkan baru sama sekali. Lembaga ini merupakan
lembaga yang secara khusus diberikan wewenang untuk mengubah UUD.
Pendapat
lain dikemukanan oleh K.C.Wheare
bahwa UUD dapat diubah dengan empat cara berikut :
a.
Beberapa
kekuatan penting (some primary forces)
Perubahan
melalui some primary forces terjadi
jika perubahan itu dilakukan oleh sebagai besar rakyat sebagai suatu kekuatan
berpengaruh atau dominan, golongan-golongan kuat, atau kekuatan-kekuatan yang
menentukan di masyarakat.
b.
Formal
amademen (formal amandement)
Perubahan
melalui formal amademen merupakan perubahan yang dilakukan sesuai dengan
cara-cara yang diatur dalam UUD itu sendiri atau UUD yang akan diubah atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Penafsiran
judisial (judicial interpretation)
Perubahan
melalui penafsiran dilakukan melalui penafsiran berdasarkan hukum. Penafsiran
dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Kebiasaan
dan adat istiadat (usage and customs)
Menurut cara ini
perubahan UUD dilakukan melalui kebiasaan dan adat istiadat ketatanegaraan.[6]
K.C Wheare berpendapat bahwa dalam melakukan perubahan UUD
harus ada sasaran yang hendak dituju berdasarkan 4 hal, yaitu :
1.
Supaya
perubahan dilakukan dengan pertimbangan masak dan secara sadar bukan secara
serampangan.
2.
Supaya
rakyat mempunyai kesempatan memberikan pendapat sebelum perubahan benar-benar
dilakukan.
3.
Supaya
kekuasaan negara bagian dan pemerintah pusat di negara federal tidak diubah
secara sepihak
4.
Supaya
hak-hak individu dan masyarakat seperti kaum minoritas dari segi agama, bahasa,
dan kebudayaan terjamin.[7]
Sedangkan
menurut Ellydar
Chaidir dan Sudi Fahmi, paradigma perubahan sebagai
berikut :
a. Paradigm
kedaulatan rakyat dengan prinsip demokrasi yang tidak semata-mata representatif
tetapi juga partisipatif, untuk menggeser paradigm lama yang cenderung
dikontaminasi dengan faham integralistik, sehingga menimbulkan dominasi atau
hegemoni negara yang berlebihan.
b. Paradigma
negara hukum dengan prinsip supremasi hukum yang adil dan responsif untuk
menggeser paradigm negara kekuasaan dengan tipologi hukumnya yang represif.
c. Paradigma
pembatasan kekuasaan sebagai tercermin konstitualisme dengan prinsip check and balance untuk menggantikan paradigma sentralisasi
kekuasaan/otoritarian.
d. Paradigma
konstitusi yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai perwujudan kontrak
sosial untuk mengubah paradigma bahwa hak-hak rakyat/warga adalah merupakan
pemberian negara/penguasa negara.
e. Paradigma
pluralism dengan semangat toleransi dan anti diskriminasi sebagai konsekuensi
atas realitas kemajemukan Indonesia, baik karena etnisitas, agama, kultur,
maupun faktor-faktor kemajemukan lainnya, untuk menggeser kecenderungan
dianutnya paradigma monolistik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[8]
Secara teoritik,
dikenal adanya sifat konstitusi yang rigid
dan konstitusi yang flexible. Menurut C.F.Strong
dalam (Bagir Manan & Susi Dwi Harijanti, 2014:94) Perbedaan antara
konstitusi rigid dan fleksibel bertolak
dari cara perubahan (amandemen) konstitusi. Disebut fleksibel kalau
perubahannya tidak berbeda dengan tata cara mengubah undang-undang (statute, wet). Dikatakan rigid, apabila perubahan mensyaratkan
tata cara khusus yang berbeda dengan perubahan undang-undang. Tata cara khusus
yang berbeda tersebut dalam makna syarat yang lebih sulit dari perubahan
undang-undang biasa. Sedangkan menurut K.C.Wheare rigid atau fleksibel diukur dari “apakah konsitusi acapkali diubah
atau tidak? Meskipun tata cara perubahan diatura secara khusus, tetapi jika
acapkali terjadi perubahan, maka konstitusi tersebut adalah konstitusi
fleksibel. Sebaliknya, meskipun perubahan diatur secara sederhana, sama dengan
mengubah atau membuat undang-undang, tetapi dalam kenyataan konstitusi tersebut
jarang atau tidak pernah diubah, maka konstitusi tersebut rigid. Konsep mengenai konstitusi fleksibel atau rigid hanya mengenai atau berlaku untuk
konstitusi tertulis (written constitution).
2. Perbandingan
Sistem Amandemen Jepang dan Indonesia
1.
Sistem Amandemen Indonesia
Undang-Undang
Dasar Indonesia sampai saat ini telah mengalami 4 (empat) kali amandemen.
Amandemen I pada tanggal 19 Oktober tahun 1999, Amandemen II pada tanggal 18
Agustus tahun 2000, Amandemen III pada tanggal 10 November tahun 2001,
Amandemen IV pada 10 Agustus tahun 2002. Latar belakang perubahan UUD 1945
berawal pada tanggal 21 Mei 1998 ketika Presiden Soeharto menyatakan berhenti
dari jabatan presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang
dimotori oleh masiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya di Jakarta
dan daerah-daerah lainnya. Berhenti Presiden Soeharto ditengah krisis ekonomi
dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan bangsa Indonesia menjadi awal
dimulainya awal reformasi di tanah air.
Pada
awal era reformasi, berkembang dan populer di masyarakat banyaknya tuntutan
reformasi yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan
pemuda. Tuntutan, itu antara lain, sebagai berikut :
1.
Amendemen
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Penghapusan
doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
3.
Penegakan
supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
4.
Desentralisasi
dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah).
5.
Mewujudkan
kebebasan pers.
6.
Mewujudkan
kehidupan demokrasi.[9]
Dari
berbagai macam tuntutan tersebut maka telah terjadi amandemen UUD 1945.
Kehidupan demokrasi Indonesia terus berlangsung dengan UUD baru yang dinilai
lebih demokrasi. Harus diakui bahwa ini adalah langkah terobosan yang besar.
Jika sebelumnya tidak dikenal adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar
tersebut. Dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3
dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan untuk
menyempurnakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukan
untuk mengganti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh
karena itu jenis perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang dilakukan oleh MPR adalah mengubah rumusan baru sama sekali,
menghapus atau menghilangkan, memindahkan tempat pasal atau ayat sekaligus
mengubah penomoran pasal atau ayat.[10]
Pasal 37 memuat ketentuan mengenai prosedur amademen UUD 1945 sebagai berikut :
Pasal 37
(1)
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis
dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.
(3) Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(4)
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari
seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
Ditinjau dari aspek sistematika, Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebelum diubah terdiri atas dua bagian, yaitu :
1.
Pembukaan (Preambule);
2.
Batang tubuh;
3.
Penjelasan
Setelah diubah, Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu :
1.
Pembukaan;
2.
Pasal-pasal (sebagai ganti istilah Batang Tubuh
Namun
demikian, Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika ditinjau dari segi perubahannya
bersifat Rigid atau kaku karena untuk
melakukan perubahan susah dan berbelit-belit. Sedangkan, jika ditinjau dari
segi perkembangan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat flexibel
karena hanya memuat pokok-pokok bahasan, sehingga penjabarannya diserahkan
kepada peraturan perundang-undang yang ada di bawahnya.
Bagan Hasil Amandemen
|
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
|
||||||
|
No
|
|
Bab
|
Pasal
|
Ayat
|
Aturan Peralihan
|
Aturan Tambahan
|
|
1.
|
Sebelum Perubahan
|
16
|
37
|
49
|
4 pasal
|
2 ayat
|
|
2.
|
Setelah Perubahan
|
21
|
73
|
170
|
3 pasal
|
2 ayat
|
2. Sistem Amandemen Jepang
Awal
dilakukan Amandemen UUD Jepang terjadi pada Pada 15 Agustus 1945, akhir perang
dunia kedua, Jepang dikalahkan oleh AS dan negara-negara beraliansinya
(Sekutu). Ini adalah penyerahan tanpa syarat menurut Deklarasi Potsdam. Didalam
Deklarasi Potsdam ada pasal yang menuntut demokratisasi, pelindungan HAM, dan disarmament Jepang. Sekutu, khusunya AS,
menganggap bahwa salah satu sebab militarism
Jepang adalah konstitusi yang tak bisa membatas kekuasan eksekutif. Maka AS
memerintah pemerintah Jepang mempersiap UUD baru yang mementingkan asas
demokrasi, HAM dan pedamaian (pacifism).
Dibawah
kotrol tentara AS sangat ketat (General
Head Quarter Sektutu, GHQ), pada 1946, pemerintah Jepang mengumumkan UUD
baru, dan memperlakukannya pada tahun berikut.[11]
Selanjutnya ketentuan mengenai Amandemen UUD Jepang sudah diatur juga dalam UUD
tersebut. Namun, ketentuan sistem Amademen Jepang temasuk rigid. Maka procedure
perubahan UUD adalah jauh lebih susah daripada UU biasa. Sampai terakhir ini,
perubahan UUD adalah salah satu isu critical yang membagi kiri-kanan aliran
politik.
Di
Jepang, pro-amendamen UUD adalah kaum konservatif. Mereka memikir bahwa UUD
kita adalah UUD tertekan dan bertentangan mitos orang Jepang. Pasal 96-1 adalah
pasal tentang amendamen: Untuk memulai proses amendamen, harus ada usulan
(motion) amendamen yang dapat setujuan lebih 2/3 dari jemulah anggota setiap
kamar Diet. Bila ada usulan ini, Diet mengadakan referendam khusus untuk
amendamen. Untuk mengesahkan amendamen, perlu ada pemungutan suara setujuan lebih
dari 50% di referendum.[12]
Secara
lengkap Pasal 96 berbunyi :
(1) Perubahan-perubahan terhadap Undang-undang
Dasar ini harus dimulai oleh Diet, melalui suara persetujuan bersama dari dua
pertiga atau lebih anggota-anggota masing-masing Houses dan haruslah mengenai
hal itu diajukan kepada rakyat untuk diratifikasi, yang akan memerlukan
suara-suara penguatan dari mayoritas semua suara referendum khusus atau pada
pemilihan sedemikian sebagaimana Diet akan menentukan dengan jelas.
(2) Perubahan-perubahan bila diratifisir
sedemikian, harus segera diumumkan oleh Kaisar atas nama rakyat, sebagai bagian
integral dari Undang-Undang Dasar ini.
C. SYARAT
NEGARA DEMOKRASI
1. Landasan
Teori
Istilah
demokrasi berasal dari perkataan Yunani “demokratia”,
arti pokok : demos = rakyat; kratos = kekuatan; jadi kekuatan rakyat,
atau suatu bentuk pemerintahan negara, dimana rakyat berpengaruh di
atasnya,singkatnya pemerintahan rakyat.[13]
Sejak abad ke-6 sebelum masehi, bentuk pemerintahan negara-negara kota (stadstaten) di Yunani adalah berdasarkan
demokrasi. Athena membuktikan dalam sejarah tentang demokrasi yang tertua di
seluruh dunia.[14] Jadi
secara etimologis, demokrasi artinya kekuasaan rakyat atau rakyat yang
berkuasa.
Sedangkan
bila ditilik dari pojok terminologis (perspektif keilmuan), demokrasi berarti
suatu sistem kehidupan sosial (bermasyarakat) yang dikelola berdasarkan
kehendak rakyat, dan kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat kebanyakan. Dengan
demikian, sistem demokrasi mendisain mayoritas (orang yang lebih banyak)
sebagai penguasa. Tidak aneh akhirnya, dalam sistem ini muncul adagium “Suara
rakyat suara Tuhan”.[15]
Demokrasi di mata Harris Soche
adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu, kekuasaan pemerintahan itu
melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau
orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari
paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.[16]
Sedangkan, demokrasi menurut International Commission for Jurist adlaah
suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik
diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka
dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang
bebas.
Namun
dari semua itu, pengertian yang paling populer tentang demokrasi adalah yang
diungkapkan oleh Abraham Lincoln
tahun 1863 yaitu demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat (government of the people,
by the people, and for the people). Prof. Logeman
dalam (C.S.T. Kansil dan Christine S.T.Kansil; 2008: 93-94) membagi demokrasi
menjadi 4 macam, yaitu :
Pertama,
demokrasi Sederhana, yaitu demokrasi yang terdapat di desa-desa, demokrasi mana
berdasarkan gotong-royong dan musyawarah. Kedua, demokrasi Barat atau
demokrasi liberal atau oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Yang
dimaksud dengan demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh negara-negara
Eropa Barat dan Amerika. Sistem demokrasi ini mendasarkan atas liberalis atau
kemerdekaan perseorangan, yang bersifat individual.
Ketiga,
demokrasi timur atau demokrasi rakyat. Dengan ini dimaksudkan demokrasi yang
dianut oleh negara-negara komunis seperti, Rusia, RRC dan lain-lain. Keempat,
demokrasi Tengah atau Fasisme dan Nazisme, yang pernah dianut oleh Italia di
masa Mussolini dan Jerman di masa Hitler. Demokrasi juga mempunyai sifat-sifat
tertentu antara lain bersifat politik, yuridis, ekonomis, sosialistis dan
kultural. Demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu
:
a. Demokrasi
langsung artinya paham demokrasi mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam
permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b. Demokrasi
tidak langsung, artinya paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem
perwakilan.
Dalam
Konferensi Internasional Commission of
Jurist (ICJ) dikatakan bahwa pemerintah sebagai Representative Government yaitu suatu pemerintahan yang mendapatkan
kekuasaan dari rakyat dimana kekuasaan tersebut diperoleh melalui pemilu yang
bebas dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Syarat-syarat suatu negara
dikatakan sebagai negara demokrasi adalah sebagai berikut :
a.
Ada
proteksi konstitusional
b.
Ada
peradilan yang bebas
c.
Ada
pemilu yang bebas
d.
Ada
kebebasan dalam berserikat
e.
Ada
tugas oposisi
f.
Ada
pendidikan civic[17]
2. Perbandingan
Indonesia dan Jepang sebagai Negara
Demokrasi
1.
Demokrasi di Indonesia
Dinamika demokrasi
berkembang di Indonesia mulai terjadi pada awal abad XX. Anak-anak nusantara
yang berkenalan dengan pengetahuan modern mulai tertarik dengan demokrasi.[18]
Secara konseptual pemikiran yang berkembang di Indonesia banyak dipengaruhi
oleh perkembangan pemikiran demokrasi di luar Indonesia. Di masa revolusi
nasional (1945-1949) lembaga demokrasi yang dianggap representasi dari
legislatif dan wakil rakyat adalah KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Pada
mulanya KNIP dibentuk sebagai lembaga pembantu presiden.
Namun sesuai dengan
perkembangan dinamika politik, posisi KNIP diubah menjadi lembaga legislatif.[19]
Setelah pemerintahan RIS dan UUD RIS tidak diberlakukan lagi, pemerintah
menganut prinsip demokrasi liberal parlementer. DPRS menjadi lembaga legislatif
yang berwenang mengontrol pemerintahan yang dijalankan oleh kabinet. Keberadaan
kabinet akan sangat dipengaruhi oleh dukungan atau penolakan dari DPRS. Masa
ini berlangsung sejak kabinet Natsir hingga kabinet Ali II (17 Agustus 1950
sampai 14 Maret 1957).[20]
Tahun 1957 Presiden
Soekarno melontarkan demokrasi yang dianggap relevan dengan kondisi bangsa
Indonesia. Pemikiran yang dilontarkan Presiden Soekarno adalah demokrasi
terpimpin.[21]
Pemerintahan orde baru dengan cerdik menciptakan dikotomi terhadap kekuatan
yang dianggap berbahaya bagi bangsa Indonesia, yaitu ekstrem kanan dan ekstrem
kiri. Kelompok politik islam dikategorikan sebagai ekstrem kanan. Sebaliknya
penganut komunisme dikategorikan sebagai ekstrem kiri.[22]
Ternyata praktek
otoritarian pemerintah orde baru tidak lagi dapat mengatasi permasalahan
bangsa, termasuk menghadapi gelombang demokrasi. Jatuhnya pemerintahan Soeharto
yang sering dianggap sebagai masa awal reformasi segera diikuti oleh tuntutan
pencabutan aturan-aturan politik yang bertentangan dengan demokrasi. Sejak
Indonesia merdeka di tahun 1945 telah menerapkan sekurang-kurangnya 4 (empat)
model demokrasi yang saling berbeda, baik dalam hal namanya maupun dalam
unsur-unsur pokoknya, yaitu : (1) Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer
(1950-1959), (2) Demokrasi Terpimpin (1959-1966), (3) Demokrasi Pancasila
(1966-1998), (4) Demokrasi Reformasi (1998-sekarang).[23]
Dalam konteks Indonesia
Konstitusi yang menjadi pegangan adalah UUD 1945, jika dicermati, UUD 1945
mengatur kedaulatan rakyat dua kali, pertama pada pembukaan alinea keempat,
“maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan Rakyat… “Kedua, pada Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945 hasil perubahan berbunyi, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Dengan demikian, UUD 1945 secara tegas
mendasar pada pemerintahan demokrasi karena berasaskan kedaulatan rakyat.[24]
Berdasarkan syarat demokrasi dari ICJ diatas dalam UUD 1945 ternyata juga bisa
ditemukan pasal-pasal terkait, antara lain :
Proteksi
konstitusional : Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28,
Pasal 28A, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34
ayat (1) dan (2). Peradilan yang bebas
: Pasal 24 (1). Pemilu yang bebas : Pasal 22E (1). Kebebasan berserikat : Pasal 28, UU
Parpol. Tugas oposisi : Pasal 20A,
Pasal 24B, Pendidikan Civic : Pasal 27, Pasal 28C, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal
28H, UU Sisdiknas.
2. Demokrasi
di Jepang
Pada
bulan Juli 1945, tak lama setelah Jerman menyerah, para pemimpin Sekutu bertemu
di Potsdam dekat Berlin untuk membahas kebijakan pascaperang. Di antaranya
adalah keputusan untuk menempati tanah air Jepang setelah kemenangan yang telah
dicapai di Pasifik. Sekutu juga
sepakat bahwa pendudukan harus juga tentang perlucutan senjata lengkap pasukan Jepang
dan pengadilan penjahat perang Jepang. Perjanjian Potsdam lanjut menyerukan
reformasi demokratis dalam pemerintahan Jepang. Akhirnya, Sekutu menyatakan bahwa
pendudukan akan berakhir hanya ketika semua kondisi ini telah dicapai dan
"pemerintah damai dan bertanggung jawab" telah didirikan di Jepang.
Kesepakatan
Postdam segera setelah Jepang
mengumumkan keputusan mereka untuk menyerah, Jenderal Douglas MacArthur
ditunjuk sebagai Panglima Tertinggi untuk Sekutu untuk mengawasi pendudukan Jepang.
Meskipun ia secara teknis di bawah wewenang komisi Sekutu, MacArthur mengambil
perintah dari Washington. Daripada membangun pemerintahan militer Amerika untuk
memerintah Jepang selama pendudukan, MacArthur memutuskan untuk mempekerjakan
pemerintah Jepang yang ada. Dia juga menyerukan Diet Jepang untuk mengeluarkan
undang-undang pemilu baru untuk menyediakan pemilu demokratis yang bebas,
termasuk, untuk pertama kalinya dalam sejarah Jepang, hak perempuan untuk
memilih. Selain itu, di bawah arahan MacArthur, pertumbuhan serikat buruh
didorong, kepemilikan tanah besar yang dipecah dan sistem pendidikan
direformasi. [25]
Sebelum
1945, demokrasi seperti yang kita kenal memiliki sedikit kesempatan untuk
berkembang di Jepang. Tidak ada pemilihan umum yang bebas atau partai politik
yang nyata ada. Perempuan ditolak hak yang sama. Dari sudut pandang Amerika,
meskipun Konstitusi Meiji terdaftar sejumlah kebebasan individu, beberapa yang
bermakna. Misalnya, meskipun kebebasan berbicara dilindungi oleh konstitusi,
pemerintah dilarang apa yang dianggap "pikiran berbahaya."[26]
Konstitusi Jepang(Shinjitai: 日本国憲法 Kyūjitai:
日本國憲法|Nihon-Koku
Kenpō) adalah dokumen legal pendirian negara Jepang sejak tahun 1947.
Konstitusi ini menetapkan pemerintahan berdasarkan sistem parlementer dan
menjamin kepastian akan hak-hak dasar warga negara Konstitusi ini, yang disebut
juga "Konstitusi Damai 平和憲法 Heiwa-Kenpō,"
memiliki karakteristik utama dan terkenal karena tidak memberikan hak untuk
memulai perang; yang terdapat pada Pasal 9, dan dalam penjelasan yang lebih
ringkas pada ketetapan de jure kedaulatan rakyat yang berhubungan dengan
peranan kekaisaran. Konstitusi ini ditulis ketika Jepang berada di bawah
pendudukan Sekutu seusai Perang Dunia II dan direncanakan untuk menggantikan
sistem monarki absolut yang militeristik dengan suatu bentuk demokrasi liberal.
Saat ini, dokumen konstitusi ini bersifat kaku dan belum ada amandemen yang
ditambahkan sejak penetapannya. Meskipun perjalanan demokrasi Jepang melewati
jalan rumit yang panjang namun akhirnya kini Jepang sudah menjadi negara
demokrasi. Hal ini tidak lain dan tidak bukan kita bisa melihat dalam
konstitusi Jepang tahun 1947 dan praktek ketata negaraanya. Bahkan Bab III Konstitusi
Jepang berjudul "hak-hak dan kewajiban dari rakyat."
Pasal-pasal mengenai negara demokrasi antara lain :
·
Proteksi konstitusional
:
o Pasal
13 (hak hidup, kemerdekaan, tidak diskriminasi dan usaha mengejar kebahagiaan),
o Pasal
14 (semua orang sama di depan hukum), Pasal 18 (larangan perbudakan),
·
Peradilan yang bebas :
o Pasal
32 hak mencari keadilan, hak untuk "due process" (psl. 33 sampai
pasal 40)
·
Pemilu yang bebas :
o Pasal
15 dan pasal 22 (hak pilih dan universal suffrage)
·
Kebebasan berserikat :
o Pasal
21 (kebebasan berserikat),
o Pasal
28 (hak berserikat buruh)
·
Pendidikan civic :
o Pasal
17 hak menuntut ganti rugi,
o Pasal
19 (hak kebebasan berpikir dan berpendapat),
o Pasal
20 (kebebasan beragama, Pasal 23 dan Pasal 26 ayat (1) (hak pendidikan),
o Pasal
23 (hak atas kesehatan dan kebudayaan, kesejahteraan dan keamanan),
o Pasal
27 (hak bekerja),
o Pasal
29 (hak atas hak milik, kebebasan untuk memilih perkerjaan dan tempat tinggal),
o Pasal
30 (kewajiban pajak)
·
Tugas oposisi :
o Pasal
16 hak mengajukan petisi,
o Pasal
21 (kebebasan pers),
o Pasal
41 (diet pembuat undang-undang),
o Pasal
60 (anggaran negara diajukan ke parlemen),
o Pasal
69 (mosi tidak percaya)
D. NEGARA
HUKUM
1. Sekilas
Sejarah Pemikiran Mengenai Negara Hukum
Keberadaan tentang
konsepsi negara hukum sudah ada semenjak berkembangnya pemikiran cita negara
hukum itu sendiri. Plato dan Aristoteles merupakan penggagas dari pemikiran
negara hukum. Pemikiran negara hukum dimunculkan Plato melalui karya
monumentalnya yakni Politicos. Plato
dalarn buku ini sudah menganggap adanya hukum untuk mengatur warga negara.
Pemikiran ini dilanjutkan tatkala Plato mencapai usia lanjut dengan memberikan
perhatian yang tinggi pada hukum.
Menurutnya, penyelenggaraan
pemerintah yang baik ialah yang diatur oleh hukum. Cita Plato dalam nomoi ini kemudian dilanjutkan oleh
muridnya bernama Aristoteles yang lahir di Macedonia pada tahun 384 SM. Karya
ilmiahnya yang relevan dengan masalah negara ialah Politica. Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara
yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. la menyatakan: ”Aturan yang konstitusional dalam negara
berkaitan secara erat juga dengan pertanyaan kembali apakah lebih baik diatur
oleh manusia atau hukum terbaik, selama suatu pemerintahan menurut hukum”.
Oleh sebab itu supremasi hukum diterima oleh Aristoteles sebagai tanda negara
yang baik dan bukan semata-mata sebagai keperluan yang tak layak.
Bagi Aristoteles, yang
memerintah dalam negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil, dan
kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Manusia perlu dididik
menjadi warga yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia
yang bersikap adil. Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl juga telah
mengemukakan buah pikiran mereka. Kant memahami negara hukum sebagai Nachtwakerstaat atau Nachtwachterstaat (negara jaga malam)
yang tugasnya adalah menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat, urusan
kesejahteraan didasarkan pada persaingan bebas (free fight), laisez faire,
laisez ealler, siapa yang kuat dia yang menang. Paham liberalisme
diinspirasikan oleh aliran ekonorni liberal Adam Smith yang menolak keras
campur tangan negara dalam kehidupan negara ekonomi.
Pemikiran Immanuel Kant
pada gilirannya mernberi inspirasi dan mengilhami F.J.Stahl dengan lebih
memantapkan prinsip liberalisme bersamaan dengan lahirnya kontrak sosial dari
Jean Jacques Rousseau, yang memberi fungsi negara menjadi dua bagian yaitu
pembuat Undang¬-Undang (the making of law) dan pelaksana Undang-Undang (the
executing of law).[27]
2. Landasan
Teori
Perkembangan
negara hukum belakangan menjadi hal yang sangat diperbincangan oleh kalangan
pakar, akademisi bahkan masyarakat yang melek hukum. Berbagai macam penelitian
dan perubahan dilakukan agar dapat tercapai negara hukum yang ideal.
Perkembangan ini dimulai dari konsep negara hukum yang sangat tradisional,
kemudian menjadi negara hukum formal dan negara hukum kesejahteraan (welfare state). Welfare state adalah idaman semua bangsa karena negara ikut andil
dalam berbagai hal untuk mencapai kesejahteraan umum.
Arti
negara hukum itu sendiri pada hakekatnya berakar dari konsep kedaulatan hukum
yang pada prinsipnya menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara
adalah hukum, oleh sebab itu seluruh alat perlengkapan negara apapun namanya
termasuk warga negara harus tunduk dan aptuh terhadap hukum tanpa kecuali.[28]
Secara garis besar, konsep negara hukum tersebut meliputi konsep negara hukum
versi Eropa dan versi Anglo Saxon. Negara
hukum formal/klasik versi Eropa diperkenalkan oleh Fj. Stahl dalam bukunya Philosophie des Recht (1878) yang
dipengaruhi oleh pemikiran liberal dari Rousseau. Unsur-unsur utama negara
hukum formal/klasik meliputi :
1.
Pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia,
2. Penyelenggaraan
negara harus di dasarkan atas teori trias
politica supaya menjamin terlindungnya hak-hak asasi manusia tersebut,
3. Penyelenggaraan
pemerintah di dasarkan atas undang-undang (wetmatig
bestuur)
4. Apabila
dalam pelaksanaan kewenangannya pemerintah melanggar hak-hak asasi manusia
warga negara, maka harus ada pengadilan administrasi yang menyelesaikannya.
Pada negara-negara yang
bercorak Anglo, konsep negara
hukumnya dipengaruhi oleh the rule of law
yang diperkenalkan oleh AV. Dicey, yang meliputi 3 (tiga) unsur yaitu :
1. Supremasi
dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam negara
adalah hukum (kedaulatan hukum),
2. Persamaan
kedudukan hukum bagi setiap orang
3. Konstitusi
itu tidak merupakan sumber dari hak-hak asasi manusia dan jika hak-hak asasi
manusia itu diletakan dalam konstitusi itu hanya sebagai penegasan bahwa hak
asasi manusia itu dilindungi.[29]
Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut di atas
pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip ‘Rule of Law’ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai
ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang.
Bahkan, oleh “The International Commission of Jurist”,
prinsip-prinsip Negara Hukum itu ditambah lagi dengan prinsip peradilan bebas
dan tidak memihak (independence and
impartiality of judiciary) yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak
diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap ciri
penting Negara Hukum menurut “The
International Commission of Jurists” itu adalah:
1. Negara
harus tunduk pada hukum
2. Pemerintah
menghormati hak-hak individu.
3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.[30]
3.
Perbandingan
Negara Hukum Indonesia vs Negara Hukum Jepang
1.
Bentuk
negara hukum di Indonesia
Sejak
tanggal 17 Agustus 1945, bentuk pemerintahan yang dipilih adalah Republik.
Karena itu, falsafah dan kultur politik yang bersifat ‘kerajaan” yang
didasarkan atas sistem feodalisme dan paternalisme, tidaklah dikehendaki negara
modern dengan pemerintahan “res publica”.
Dalam konstitusi ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat), bukan Negara Kekuasaan (Machsstaat). [31]
Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara
hukum”
2.
Bentuk
negara hukum Jepang
Jepang
menganut konsep negara hukum The Rule Of
Law (Ho no Shihai), yang sering
dikenal dalam Anglo-American ke dalam konstitusinya secara resmi pada tahun
1947, meskipun tidak secara eksplisit dimunculkan dalam undang-undang tertinggi itu.[32] Pakar
hukum dan pendiri Mahkamah Agung Hakim Agung Masami Itoh, yang termasyur dalam
publikasinya tahun 1954 memuat judul “ “Rule of Law (Ho no Shihai)”,
bahwa dalam terjemahannya “secara konsep, negara hukum the rule of law merupakan dasar konstitusi Jepang, dan konstitusi
kita mengharapakan konsep itu menjadi sebuah kepercayaan tetap dari bangsa Jepang”.[33] Meskipun
tidak secara eksplisit dalam konstitusi Jepang mencantumkan pasal terkait
konsep negara hukumnya namun berikut adalah beberapa pasal yang bisa
ditafsirkan Jepang adalah negara hukum yaitu :
Pasal
1 berbunyi “Kaisar harus merupakan
lambang dari negara dan dari persatuan rakyat, yang memperoleh kedudukannya
dari kehendak rakyat yang memegang kedaulatan tertinggi”
Pasal 98 ayat (1) berbunyi “Undang-Undang Dasar ini haruslah menjadi
undang-undang yang tertinggi dari bangsa dan tiada undang-undang, ordonansi,
dekrit Kaisar, atau peraturan lain dari pemerintah, atau sebagian dari padanya,
bertentangan dengan peraturan-peraturan di dalamnya Undang-Undang Dasar ini,
dapat memiliki kekuatan hukum atau berlaku”.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan
diatas maka, pada bagian ini penulis menarik beberapa kesimpulan sebagai
berikut :
Pertama, mengenai Sistem Perwakilan. Sistem
perwakilan Jepang menganut strong
bicameral. Sedangkan Indonesia
menganut soft bicameral. Kedua, mengenai sistem amandemen. Dalam
konstitusi Jepang prosedur amandemen terdapat dalam Pasal 96 UUD 1947,
sedangkan Indonesia dalam UUD 1945 pasal 37. Kedua konstitusi dari dua negara
ini menetapkan prosedur khusus mengenai amandemennya.
Namun jika ditinjau,
ternyata konstitusi keduanya sama-sama rigid dan flexibel.
Hanya saja kalau Indonesia secara perubahan Indonesia sudah mengalami empat
kali amandemen sedangkan Jepang belum pernah sejak. Dalam hal ini harus diakui
Jepang sangat rigid dari pada
Indonesia. Tetapi bukan tidak mungkin untuk dilakukan amandemen. Ketiga, syarat negara demokrasi.
Jepang dan Indonesia
adalah sama-sama negara demokrasi, karena dalam konstitusi keduanya memuat
hal-hal yang berkaitan langsung dengan bentuk negara demokrasi. Ada penjaminan
hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas, pembatasan kekuasaan penguasa,
kesejahteraan, hak dan kewajiban bagi setiap warga negara. Keempat, negara hukum. Jepang menganut bentuk negara hukum The Rule of Law. Sedangkan Indonesia
menganut konsep negara hukum Rechtstaat.
DAFTAR PUSTAKA
- Armada Riyanto, dkk.., 2011, Politik Demokrasi : Sketsa, Filosofis, Fenomenologis, Penerbit Program Sekolah Demokrasi, Jawa Timur
- B. Hestu Cipto Handoyo dan Y. Thresianti, 1997, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara, Cetakan Pertama, Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta
- C.S.T. Kansil dan Christine S.T.Kansil, 2008, Hukum Tata Negara Republik Indonesia (Edisi Revisi), Penerbit PT Rineka Cipta, Jakarta
- Ellydar Chaidir dan Sudi Fahmi, 2010, Hukum Perbandingan Konstitusi, Total Media, Yogyakarta
- Jimly Asshiddiqie, 2004, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta
- _______________, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta
- King Faisal Sulaiman, 2013, Sistem Bikameral dalam Spektrum Lembaga Parlemen Indonesia, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta
- Prajudi Atmosudirdjo, dkk… (editor), 1983, Konstitusi Jepang, Ghalia Indonesia, Jakarta.
- Sekretariat Jenderal MPR RI, 2013, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR RI
- Winarno, 2007, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi¸Edisi Kedua, Bumi Aksara, Jakarta
- W. Riawan Tjandra, 2014, Hukum Sarana Pemerintahan, Penerbit Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta
Peraturan
Perundang-Undangan :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Internet/Website :
- Jimly Assidiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme, diunduh dari www.jimlyassidiqie.com tanggal 10 April 2016
- Kunio Hamada, 2007, On The Rule Of Law In Japan, World Justice Project Multidisciplinary Outreach Meeting September 20, 2007, Four Seasons Hotel, Singapore, diakses tanggal 16 April 2016
- Priadi Cipta Wijaya , Kajian Teoritis · Konsep Demokrasi dan Negara Hukum (Rule of Law), diakses tanggal 8 April 2016
- Shimada Yuzuru, tanpa tahun, UUD Jepang dan Tata Negara, Nagoya University,www2.gsid.nagoyau.ac.jp/blog/shimadayuzuru/files/2011/03/paper_for_lecture_at_unand_on20110225.pdf konstitusi jepang,
[1] King Faisal Sulaiman, 2013, Sistem
Bikameral dalam Spektrum Lembaga Parlemen Indonesia, UII Press Yogyakarta,
Yogyakarta, hlm. 22
[2] Jimly Asshiddiqie, 2006, Pengantar
Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Penerbit Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, hlm. 41
[3] Jimly Asshiddiqie, Ibid.,
hlm. 42
[4] Jimly Asshiddiqie, 2004, Format
Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta,
hlm. 52
[5] Muhammad Fauzy, dkk..
2013, Makalah
Pendidikan Kewarganegaraan “UUD 1945 Dan Proses Amandemen”, Fakultas Matematika
dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Sumatera Utara, hlm.26 https://www.academia.edu/11797014/MAKALAH_UUD_1945_DAN_PROSES_AMANDEMEN diakses tanggal 10 April 2016
[6] Ellydar Chaidir dan Sudi Fahmi,
2010, Hukum Perbandingan Konstitusi,
Total Media, Yogyakarta, hlm. 49
[9] Sekretariat Jenderal MPR RI, 2013, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Sekretariat Jenderal MPR RI, hlm.6
[10] Sekretariat Jenderal MPR RI, Ibid.,
49
[11] Zhimada Yuzuru, UUD Jepang
dan Tata Negara, hlm. 2
[12] Shimada Yuzuru, Ibid, hlm.
6
[13] C.S.T. Kansil dan Christine S.T.Kansil, 2008, Hukum Tata Negara Republik Indonesia (Edisi Revisi), Penerbit PT
Rineka Cipta, Jakarta, hlm.90
[14] C.S.T. Kansil dan Christine S.T.Kansil, Ibid
[15] http://www.ispi.or.id/2011/01/01/demokrasi-negara-demokratis-dan-kaum-demokrat/, diakses tanggal 10 April 2016
[16] Winarno, 2007, Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi¸Edisi Kedua, Bumi
Aksara, Jakarta, hlm. 91
[17] Y.Hartono, Handout Hukum
Pemerintahan Pusat, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
[18] Armada Riyanto, dkk.., 2011, Politik
Demokrasi : Sketsa, Filosofis, Fenomenologis, Penerbit Program Sekolah
Demokrasi, Jawa Timur, hlm.78
[19] Ahmada, dkk. Ibid, hlm.89
[20] Ahmada, dkk. Ibid, hlm.92
[21] Ahmada, dkk. Ibid, hlm.
93
[22] Ahmada, dkk. Ibid, hlm.
96
[23] Winarno, 2007, Op.Cit,
hlm. 155
[24] Cora Elly Noviati, 2013, Demokrasi
dan Sistem Pemerintahan, dalam Jurnal Mahkamah Konstitusi Volume 10 Nomor 2, diakses tanggal 4
April 2016, hlm.335
Building The Japanese State. Hlm.
9 https://www.wilsoncenter.org/sites/default/files/asiarpt_109.pdf,
diakses tanggal 15 April 2016
[26] Bringing Democracy to Japan, http://www.crf-usa.org/election-central/bringing-democracy-to-japan.html, diakses tanggal 15 April 2016
[27] http://www.kesimpulan.com/2009/05/teori-negara-hukum.html, diakses tanggal 10 April 2016
[28] B. Hestu Cipto Handoyo dan Y. Thresianti, 1997, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara, Cetakan
Pertama, Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, hlm. 7
[29] W. Riawan Tjandra, 2014, Hukum
Sarana Pemerintahan, Penerbit Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, hlm. 3
[30] Priadi Cipta Wijaya , Kajian
Teoritis · Konsep Demokrasi dan Negara Hukum (Rule of Law), https://www.academia.edu/9090259/Kajian_Teoritis_Konsep_Demokrasi_dan_Negara_Hukum_Rule_of_Law, diakses tanggal 10 April
[31] Jimly Assidiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme, diunduh dari www.jimlyassidiqie.com tanggal 10
April 2016
[32] Kunio Hamada, 2007, On The Rule Of Law In Japan, World
Justice Project Multidisciplinary Outreach Meeting September 20, 2007, Four
Seasons Hotel, Singapore, hlm. 1
No comments:
Post a Comment