Tasikmalaya, 10 Juni
2017
Lamp : Surat
Kuasa Khusus
Hal : Gugatan perbuatan melawan hukum
Hal : Gugatan perbuatan melawan hukum
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Di
Kota Tasikmalaya
Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Di
Kota Tasikmalaya
Dengan
Hormat,
Saya,
Ucu Ridwan Priatno
S.H.,M.H; Advokat yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum STHG di Jl. KH
Lukmanul Hakim No. 17 Kota Tasikmalaya. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal
10 Juni 2017 (terlampir), yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan
ini, Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri
Tasikmalaya, terhadap :
Tuan
ERLANGGA, Pekerjaan swasta, yang beralamat di Jl. Singaparna, Perumahan BTN Cikunir, Blok B. No. 12 yang
untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I dan Melawan
Tuan TUGINO, Pekerjaan swasta, yang beralamat di Jl. Iman Bonjol, Gang Kapuas
no. 9 yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.
Adapun
mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
pada tahun 1994 Tuan SUGANDA menjual tanah miliknya kepada
TERGUGAT I dengan harga sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah)
dengan ukuran Panjang 40 meter dan Lebar 20 meter dan telah di proses balik
atas nama TERGUGAT I dengan sertifikat tanah H.M. No. 125 tahun
1990.
2. Bahwa
pada tanggal 2 januari 2012 TERGUGAT I memerlukan dana, dan meminjam
uang dengan TERGUGAT II sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta
rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah H.M. No. 125 Tahun 1990 milik dan atas
nama TERGUGAT I.
3. Dalam
perjanjian utang piutang tersebut ditentukan waktu pembayaran selama enam bulan
terhitung dari tanggal 02 januari 2012 s/d 02 juni 2012 dimana
TERGUGAT I dan TERGUGAT II sama-sama terikat terhadap isi
perjanjian tersebut.
4. Bilamana
TERGUGAT I tidak dapat melunasi hutangnya, maka barang yang
dijadikan jaminnan berupa sertifikat tanah H.M. No. 125 Tahun 1990 atas nama
TERGUGAT I menjadi milik TERGUGAT II diamana
TERGUGAT II diberikan kebebasan untuk mengalihkannya ke pihak lain.
5. Bahwa
pada tanggal 02 Juni 2013 TERGUGAT I tidak dapat melunasi hutangnya
dan TERGUGAT II sudah berkali-kali menagih
TERGUGAT I tetapi hasilnya nihil.
6. Bahwa
Pada tanggal 02 September 2012 TERGUGAT II membutuhkan dana
dan menjual tanah yang bersertifikat H.M. No. 125 Tahun 1990 atas
nama TERGUGAT I kepada saudara AKHIANG sebesar Rp
35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan pada saat itu juga saudara
AKHIANG menjadi pemilik tanah yang bersertifikat H.M. No. 125 Tahun 1990 atas
nama TERGUGAT I.
7. Bahwa
pada saat AKHIANG mau mendirikan bangunan rumah di atas tanah yang baru
dibelinya dari TERGUGAT II, TERGUGAT I melarangnya dengan
alasan tanah tersebut masih miliknya dan beliau tidak mau menandatangani akta
jual beli di hadapan Notaris/PPAT.
8. Bahwa
dengan adanya Jual-beli tanah bersertifikat H.M. No. 125 Tahun 1990 dari
TERGUGAT II kepada saudara AKHIANG maka tanah tersebut sudah menjadi
milik Saudara AKHIANG.
9. Bahwa
dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh TERGUGAT I & TERGUGAT II menyebabkan
timbulnya kerugian bagi saudara AKHIANG, yakni kerugian materill sebesar Rp
35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan juga kerugian
immaterill, Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dalam
hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban
membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut.
Berdasarkan
uraian di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang menangani perkara
ini berkenan memutuskan:
1. Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan
secara hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersalah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
3. Menyatakan
secara hukum bahwa tanah yang bersertifikat H.M. No.125 Tahun 1990 atas nama
TERGUGAT I tersebut adalah sah secara hukum milik saudara
AKHIANG.
4. Menghukum
TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara
seluruhnya;
5. Menghukum TERGUGAT I
dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan
perkara ini.
Seandainya
Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Tasikmalaya,
10 Juni 2017
Hormat
Penggugat,
Ucu Ridwan Priatno S.H.,M.H
No comments:
Post a Comment