TUGAS MATA KULIAH
HUKUM ASURANSI
ASURANSI
DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Dosen
: Asep Yuyun,S.H.,M.Kn
Disusun Oleh
Ucu Ridwan Priatno NPM : 430.200.13.
SEKOLAH TINGGI HUKUM GALUNGGUNG
TASIKMALAYA
2016
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Tumbuhnya para pelaku
bisnis yang giat menyuarakan tentang etika berbisnis islami dengan konsep dan
metode Islam, disertai dengan pesatnya para akademisi dan ilmuan yang memiliki
semangat tinggi untuk membumikan konsep-konsep ekonomi berlandaskan al-Qur’an
dan sunnah merupakan hal yang patut di syukuri. Berbagai kegiatan bisnis pun
kian semakin banyak yang tertarik dengan konsep syariah yang dianggap memiliki
tujuan al-falah fi al-akhirah atau kemenangan di akhirat selain
keuntungan duniawi. Lembaga-lembaga keuangan kontemporer seperti; perbankan,
pegadaian, investasi, asuransi dan banyak lagi, mulai melirik konsep bisnis
Islam ini.
Pola hidup masyarakat dengan
sistem ekonomi kapitalis dalam waktu yang terlalu lama, menjadikan lembaga
keuangan syariah seperti sebuah oase. Penyegar di dalam kehidupan yang semakin
lama semakin komplik. Terlihat dengan banyaknya universitas dan perguruan
tinggi ikut andil dalam mengembangkan sumber daya manusia untuk menjadi pelaku
dan pegiat sistem pada lembaga keuangan yang Islami. Kajian-kajian klasik dan
pembahasan-pembahasan tentang ayat-ayat muamalah dan pemikiran tokoh-tokoh
semarak menghiasi berbagai karya ilmiah dan forum-forum pertemuan dunia Islam.
Sebab, lembaga-lembaga keuangan kontemporer menurut pandangan Islam adalah
termasuk dalam masalah ijtihadiyyah. Memerlukan kajian mendalam sebagai
landasan hukumnya. Tidak ada penjelasan secara eksplisi di dalam al-Qur’an dan
al-hadits.
Dari mulai kehidupan rasulullah dan khulafau
ar-rosyidiin sampai pada pemikir-pemikir Islam di akhir abad 19. Selaras
dengan payung-payung hukum yang tertulis dalam undang-undang pemerintahan
dengan berbagai ketetapan pelaksaan terus di terbitkan. Legalitas pemerintah
akhirnya mendorong berbagai lembaga keuangan untuk ikut andil dalam
pengembangan lembaga keuangan bank dan non bank kontemporer.
Lebih jauh, dunia Islam
memandang mayoritas lembaga keuangan adalah produk barat. Tidak ditemukan
secara utuh dalam praktek kehidupan umat Islam sekarang maupun jauh sebelumnya.
Sehingga terdapat anggapan bahwa proses purifikasi atau sentuhan-sentuhan akan
nilai keislaman terhadap lembaga ini sangat diperlukan. Logika sederhannya
adalah sesuatu yang baru dari model perusahaan modern ini perlu dilakukan
proses “Islamisasi”.
Diantaranya adalah
lembaga keuangan non bank seperti asuransi. Dalam hal ini, para imam madzhab
klasik seperti Maliki, Hanafi, Ahmad dan Syafi’i yang hidup pada abad ke 2 dan
3 H pun belum memberikan fatwa hukum tentang asuransi. Sebab wacana asuransi
baru masuk ke dalam dunia Timur (negara Islam) pada abad 19 M. berbeda halnya
dengan dunia Barat yang telah mengenal asuransi sejak abad ke 14 M.
2. Rumusan
Masalah
1. Apa
Pengertian Asuransi dalam pandangan islam syariah
2. Sejarah
Asuransi dan Landasan Hukumnya
3.
Perbedaan
Asuransi Syariah dan Konvensional
4.
Akad dalam
Asuransi Syariah
BAB
11
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Asuransi
Kata asuransi sendiri
merupakan kata saduran dari berbagai bahasa. Bahasa belanda assurantie
yang berarti pertanggungan, bahasa Italia insurensi dan bahasa Inggris assurance
yang berarti jaminan. Dalam bahasa arab asuransi disebut dengan at-ta’min
yang berarti perlindungan, rasa aman dan bebas dari rasa takut (Rodoni, 2008).
Adapun penanggung disebut mu’ammin, sedangkan mu’amman lahu atau musta’min
diartikan sebagai tertanggung. Hal ini disebutkan dalam al-Qur’an
surat Quraisy (106) ayat ke 4 berikut:
üÏ%©!$#
OßgyJyèôÛr&
`ÏiB
8íqã_
NßgoYtB#uäur
ô`ÏiB
¤$öqyz
Artinya: “yang telah memberi makanan
kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari
ketakutan”.
Dalam definisi lainnya,
at-ta’min adalah orang yang membayar atau menyerahkan cicilan agar ia
dan ahli warisnya mendapat sejumlah uang untuk mendapatkan ganti terhadap
hartanya yang hilang (Sula, 2004). Musthafa Ahmad az-Zarqa mengartikan asuransi
sebagai cara dalam menghindari risiko yang akan dihadapinya. Adapun Faturrahman
Djamil berpendapat bahwa asuransi merupakan suatu persetujuan dimana pihak yang
menanggung berjanji terhadap pihak yang ditanggung untuk menerima sejumlah
premi mengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak yang ditanggung,
sebagai akibat dari suatu hal yang mungkin akan terjadi.
Tokoh fikih
kontemporer, Wahbah az-Zuhaili (Dahlan, 2000) mendefinisikan asuransi
berdasarkan dua bentuk, pertama at-ta'min at-ta'awuni atau asuransi
tolong menolong yang berarti kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah
uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat
kemudharatan. kedua at-ta'min bi al-qist as-sabit atau asuransi dengan
pembagian tetap dimana akadnya mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang
kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan
perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi.
Menurut buku
Ensiklopedi Hukum Islam sendiri, asuransi memiliki arti transaksi perjanjian
antara dua pihak; pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran dan pihak
lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran. Dalam Undang-Undang
No. 2 thn 1992 pasal 1 berarti perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana
pihak penangung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena suatu kerugian,
kerusakan dan lain sebagainya (Zainuddin, 2008).
Dari definisi di atas,
dapat ditarik kesimpulan bahwa makna dari asuransi syariah adalah usaha saling
melindungi antara sesama dengan konsep tolong menolong diantara sejumlah
individu atau pihak-pihak tertentu melalui investasi aset dan atau tabarru’
yang memberikan pola pengembalian saat menghadapi resiko melalui akad yang
tidak melanggar syariah. Namun, di Indonesia asuransi syariah tidak menggunakan
kata at-ta’min, akan tetapi lebih dikenal dengan takaful yang
berasal dari takafala-yatakafalu yang berarti menjamin atau saling
menanggung.
2. Sejarah
Asuransi
Jauh sebelum Islam
datang, merujuk kepada sejarah nabi Yusuf alaihi as-salam pada saat nabiyullah
ini menafsirkan tentang mimpi dari raja Fir’aun. Bahwa tafsir mimpinya adalah
negara Mesir akan mengalami masa panen yang melimpah dalam 7 tahun diikuti
dengan masa paceklik dalam waktu yang sama. Sehingga sarannya untuk menyisihkan
sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama diterima oleh Fir’aun. Kemudian
terselamtkan dari masa paceklik pada 7 tahun berikutnya (Widyaningsih, 2005).
Di dalam kehidupan
bangsa Arab sendiri, kerab terjadi peristiwa muamalah yang memiliki sedikit
kesamaan dengan asuransi, diantaranya adalah al-aqilah[1],
at-tanahud[2],
aqdu al-hirosah[3]
dan dhiman khatar thariq[4].
Bentuk-betuk akad muamalah ini dianggap sebagai embrio dan acuan operasional
dalam pelaksanaan asuransi yang dikelola secara profesional.
Dilihat dari
perkembangan asuransi dengan prinsip Islam, pada tahun 70-an, di beberapa
negara Islam atau negara dengan mayoritas penduduknya muslim, mulai berdiri
asuransi dengan prinsip opersional yang mengacu pada nilai-nilai Islam. Pada
tahun 1979, Islamic Insurance Co. Ltd berdiri di Sudan, dan Islamic
Insurance Co. Ltd di Arab Saudi. Menyusul kemudian tahun 1983, berdiri Dar
al-mal al-Islami di Genewa dengan Takaful Islam di Luxumburg, Takaful
Islam Bahamas di Bahamas, dan at-Takaful al-Islami di Bahrain.
Setahun kemudian tetangga kita Malaysia, mendirikan Syarikat Takaful Berhad
pada tahun 1984 (Rodoni, 2008).
Gagasan asuransi di
Indonesia baru muncul pasca pendirian bank Muamalat pada tahun 1991, hasil dari
pemikiran para pelaku modal dan cendikiawan muslim dalam pertemuan Ikatan
Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Univeristas Muhammadiyah Malang (UMM)
pada waktu itu. Sekalipun ide pendirian asuransi tersebut sudah bergulir lama
sebelumnya. Hingga akhirnya terwujud PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT.
Asuransi Umum yang diresmikan pada tahun 1995.
3. Landasan
Hukum
Konsep dasar asuransi
dalam Islam didasarkan atas beberapa landasar utama yang meliputi al-Qur’an,
hadits dan kaidah fiqh sebagai berikut ini.
1.
Al-Qur’an
Dalam
al-Qur’an surat al-Hasyr (59): 18 Allah menyerukan kepada orang yang
beriman untuk selalu memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk masa
depannya. Yaitu selalu introspeksi dan perbaikan guna mencapai masa depan yang
lebih baik. Dalam perspektif asuransi, pelaksanaan ayat ini dapat diartikan
dengan berinvestasi dalam asuransi untuk mempersiapkan hal-hal buruk yang
terjadi terhadap harta dan keluarga secara tidak disengaja dikemudian hari.
$pkr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#qà)®?$#
©!$#
öÝàZtFø9ur
Ó§øÿtR
$¨B
ôMtB£s%
7tóÏ9
( (#qà)¨?$#ur
©!$#
4 ¨bÎ)
©!$#
7Î7yz
$yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap
diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan
bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan”.
Dalam
surat an-Nisa (4): 58 Allah menyerukan tentang kewajiban menyampaikan
amanah kepada yang berhak menerimanya serta menetapkan hukum secara adil. Dalam
asuransi, perusahaan sebagai pengelola premi asuransi harus amanah dalam
pengelolaannya. Demikian juga dalam harus bertindak adil dalam kewajibannya
memberikan tanggungan kepada pemegang polis yang mendapatkan musibah secara
tidak disengaja.
¨bÎ)
©!$#
öNä.ããBù't
br&
(#rxsè?
ÏM»uZ»tBF{$#
#n<Î)
$ygÎ=÷dr&
#sÎ)ur
OçFôJs3ym
tû÷üt/
Ĩ$¨Z9$#
br&
(#qßJä3øtrB
ÉAôyèø9$$Î/
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil”.
Seruan
Allah dalam surat lainnya, al-Maidah (5): 2 tentang kewajiban saling
tolong menolong diantara sesama di dalam kebaikan tentunya merupakan asas utama
asuransi.
(#qçRur$yès?ur
n?tã
ÎhÉ9ø9$#
3uqø)G9$#ur
( wur
(#qçRur$yès?
n?tã
ÉOøOM}$#
Èbºurôãèø9$#ur
4 (#qà)¨?$#ur
©!$#
( ¨bÎ)
©!$#
ßÏx©
É>$s)Ïèø9$#
Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu
kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.
Serta
larangan memakan harta saudaranya dengan cara yang batil dan zhalim juga
disebutkan dalam surat al-Baqarah (2): 188.
wur
(#þqè=ä.ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Nä3oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
(#qä9ôè?ur
!$ygÎ/
n<Î)
ÏQ$¤6çtø:$#
(#qè=à2ù'tGÏ9
$Z)Ìsù
ô`ÏiB
ÉAºuqøBr&
Ĩ$¨Y9$#
ÉOøOM}$$Î/
óOçFRr&ur
tbqßJn=÷ès?
Artinya:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang
lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
2. Al-Hadits
Hadits
riwayat Muslim, menerangkan tentang anjuran kepada sesame muslim untuk membantu
muslim lainnya dalam menyelesaikan kesulitannya sehingga Allah memudahkan
baginya dari kesulitan-kesulitan yang dihadapinya di hari yang sangat sulit
tersebut (hari kiamat). Serta janji Allah untuk memberikan balasan kebaikan
sesuai dengan jenis kebaikan yang telah dikerjakan. Karena kecintaan-Nya kepada
makhluk yang selalu meluruskan niat dalam berbuat kebaikan karena Allah semata.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ
الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ،
وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا
وَالآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كاَنَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ .
Artinya:
“Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, dari Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda : Siapa yang menyelesaikan kesulitan seorang mu’min dari
berbagai kesulitan-kesulitan dunia, niscaya Allah akan memudahkan
kesulitan-kesulitannya hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang
kesulitan niscaya akan Allah mudahkan baginya di dunia dan akhirat dan siapa
yang menutupi (aib) seorang muslim Allah akan tutupkan aibnya di dunia dan
akhirat. Allah selalu menolong hambanya selama hambanya menolong saudaranya”.
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim juga
menyebutkan tentang konsep tolong-menolong antara sesama muslim dan membantu
dalam mencegah setiap kemudharatan. Dengan upaya meringankan beban dan
kesulitannya di dunia.
حَدِ يث عَبْدِاللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِ اللهُ عَنهُمَا. أنَّ
رَسُولَ اللهِ صلّي اللهُ عليهِ
وَسَلّمَ ، قَالَ : الْمُسْلِمُ أَخُوالْمُسْلِمِ ، لَا يَظْلِمُهُ ، وَلاَ يُسْلِمُهُ . وَمَنْ كَانَ فِى
حَاجَةِ أَخِيهِ . كَانَ اللهُ فِى حَاجَتِهِ . وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً ، فَرَّجَ اللهُ
عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ. وَمَنْ سَتَرَمُسْلِمًا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ .
وَسَلّمَ ، قَالَ : الْمُسْلِمُ أَخُوالْمُسْلِمِ ، لَا يَظْلِمُهُ ، وَلاَ يُسْلِمُهُ . وَمَنْ كَانَ فِى
حَاجَةِ أَخِيهِ . كَانَ اللهُ فِى حَاجَتِهِ . وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً ، فَرَّجَ اللهُ
عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ اْلقِيَامَةِ. وَمَنْ سَتَرَمُسْلِمًا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ .
Artinya: “Abdullah
bin Umar r.a. berkata : Rasulullah saw. Bersabda : Seorang muslim saudara
terhadap sesama muslim, tidak menganiyayanya dan tidak akan dibiarkan dianiaya
orang lain. Dan siapa yang menyampaikan hajat saudaranya, maka Allah akan
menyampaikan hajatnya. Dan siapa yang melapangkan kesusahan seorang muslim,
maka Allah akan melapangkan kesukarannya di hari qiyamat, dan siapa yang
menutupi aurat seorang muslim maka Allah akan menutupinya di hari qiyamat”.
Kebutuhan manusia
terhadap manusia lainnya yang menjadikannya memperoleh eksistensi dirinya.
Sebab manusia diciptakan tidak ada yang memiliki kesempurnaan secara utuh.
Membutuhkan bantuan orang lain dalam menyempurnakan kekurangannya. Sebagaimana
hadits riwayat Muslim:
عَنْ أبِيْ مُوسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ
الله صَلّى اللهُ عليهِ وَسَلّمَ : اَلمُؤمِنُ لِلْمُؤمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ
بَعْضُهُ بَعْضًا .
Artinya: “Abu Musa mengatakan bahwa Rasulullah bersabda: Orang
mukmin yang satu dengan lain bagai satu bangunan yang bagian-bagiannya saling
mengokohkan”.
Dalam riwayat Muslim lainnya juga diceritakan, bahwa sesama
muslim dan muslim lainnya memiliki kewajiban saling memiliki dalam jalinan ukhuwwah
islamiyyah yang erat seperti layaknya satu tubuh.
عن النعمان بن بشير رضي الله عنهما ، قَالَ :
قَالَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم : مَثَلُ المُؤْمِنينَ في تَوَادِّهِمْ
وتَرَاحُمهمْ وَتَعَاطُفِهمْ ، مَثَلُ الجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ
تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الجَسَدِ بِالسَّهَرِ والحُمَّى .
Artinya:
“Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal rasa saling mencintai,
saling mengasihi, saling berkasih sayang adalah seperti satu tubuh yang ketika
satu anggota tubuh itu ada yang mengeluh, maka seluruh tubuh meraa mengaduh
dengan terus jaga tidak bias tidur dan merasa panas”.
3. Kaidah
Fiqh
Dalam kajian fiqih terdapat sebuah kaidah yang
menyatakan bahwa dalam setiap kegiatan dan transaski mu’amalah seperti; jual
beli, sewa, jasa dan lain sebagainya diperbolehkan, kecuai yang secara tegas
dinyakan haram dalam hukum Islam.
الأصل في المعاملة الإباحة إلا أن يدل دليل على تحريمها
Artinya: “Hukum asal
dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya”.
4. Konsep
Asuransi Syariah
Prinsip dasar dari
asuransi sendiri menurut AM Hasan Ali (2004) memiliki sepuluh prinsip utama;
tauhid, keadilan, tolong menolong, kerjasama, amanah, kerelaan, kebenaran,
larangan riba, larangan maisir, dan larangan gharar.
1. Tauhid
(unity), kepercayaan kepada Allah yang menjadikan segala sesuatu terjadi
atas dan dengan kehendaknya merupakan pokok utama dalam transaksi asuransi.
Sehingga upaya dalam usahan berasuransi hanya merupakan sedikit dari usaha
manusia untuk merencanakan kehidupan yang tidak lepas dari aturan dan kehendak
Allah swt.
2. Keadilan
(justice), keadilan disini memiliki arti bahwa nasabah dan pihak
asuransi secara terbuka melaksanakan kewajibannya. Nasabah mendapatkan dana
santunan bila mendapat kerugian dan perusahaan mendapatkan iuran yang telah
ditentukan, serta memberikan bagi hasil dari profit atau keuntungan dana
asuransi yang diinvestasikan sesuai kesepakatan.
3. Tolong
menolong (ta’awun), semangat tolong menolong dalam asuransi merupakan
unsur utama dan karakter yang paling menonjol dalam bisnis ini. Anjuran agama
juga berkata demikian, “saling tolong menolong di dalam kebaikan dan
ketaqwaan”.
4. Kerjasama
(cooperation),karena pada hakekatnya kehidupan individu tidak akan
sempurna bila tidak melebur dalam kehidupan sosial. Karena sebaik-baik manusia
adalah bagi mereka yang bisa memberikan manfaat bagi manusia lainnya. Terlihat
dalam operasioanl asuransi yang juga menggunakan akad mudharabah dan musyarakah[5].
5. Amanah
(trustworthy), dalam asuransi diartikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban secara utuh dan terbuka. Kewajiban amanah ini menjadi
identitas utama perusahaan dan asuransi. Terbuka dalam memberikan laporan
perkembangan dan perusahaannya, serta jujur bagi nasabah untuk memberikan
informasi yang benar terhadap kerugian yang diterima.
6. Kerelaan
(al-ridha), dengan memberikan dana tabarru’ yang berfungsi
sebagai dana sosial oleh perusahaan, diambil dari premi nasabah untuk tujuan
membantu nasabah lainnya yang mendapatkan kerugian sudah menjadi motivasi awal
bagi nasabah asuransi.
7. Kebenaran
(al-haq), dengan maksud bahwa pengelolaan dana dan seluruh proses yang
dilakukan dalam operasionalnya sesuai dengan syariah dan nilai-nilainya.
8. Larangan
riba, yang secara jelas diharamkan dalam
hukum Islam. Dibuktikan dengan banyaknya ayat al-Quran dan juga hadits yang
mengharamkan riba.
9. Larangan
maisir (judi), dimana salah salah satu pihak merasa diuntungkan dan
pihak lainnya merugi. Syafi’i Antonio (1994) mengatakan bahwa unsur maisir
dalam asuransi terlihat pada saat pemegang polis dengan sebab-sebab tidak
terduga membatalkan kontraknya sebelum masa reversing periode. Maka yang
bersangkutan tidak mendapatkan uangnya kembali kecuali hanya sebahagian kecil
saja.
10. Larangan
gharar (ketidakpastian), sebuah tindakan dimana didalamnya diperkirakan
tidak ada unsur kerelaan. Gharar dalam asuransi memiliki arti ketidakpastian.
Menurut Antonio Syafi’i (1994), ketidakpastian dalam asuransi terlihat dalam
dua bentuk. Pertama, akad syar’i yang menjadi landasan penutupan polis. Kedua,
sumber dana pembayaran klaim dan keabsahan syar’i penerimaan uang klaim itu
sendiri.
Melihat dari keterangan
asuransi di atas yang mengedepankan prinsip-prinsip utama ajaran Islam bisa disimpulkan bahwa
asuransi yang bisa memenuhi sekaligus mengembangkan model asuransi dengan
kinerja dan manajemen sesuai dengan prinsip di atas secara professional disebut
dengan asuransi syariah.
5. Perbedaan
Asuransi Syariah dan Konvensional
Dasar tujuan utama asuransi syariah dan
asuransi konvensional memiliki kesamaan, yaitu pengelolaan dan penanggulangan
resiko. Namun bila dilihat lebih teliti, terdapat beberapa perbedaan mendasar
diantara keduanya. Dapat dilihat dalam table berikut ini.
|
KETERANGAN
|
ASURANSI SYARIAH
|
ASURANSI KONVENSIONAL
|
|
Dewan
pengawas
|
Dewan
Pengawas Syariah
|
-
|
|
Akad/Prinsip
|
Tolong-menolong
(takafuli)
|
Jual
Beli (tadabuli) atau mufawadhah
|
|
Investasi
dana
|
Sesuai
dengan prinsip syariah dan bagi hasil
|
Bebas
dan berbasis bunga
|
|
Kepemilikan
dana
|
Dana
premi merupakan milik peserta asuransi. Perusahaan hanya pengelola amanah
|
Dana
premi merupakan sepenuhnya milik perusahaan, dan bebas diinvestasikan oleh
perusahaan
|
|
Pembayaran
klaim
|
Diambil
dari rekening tabarru’
|
Dari
dana perusahaan
|
|
Keuntungan
|
Keuntungan
bersama dengan bagi hasil
|
Keuntungan
perusahaan
|
|
Sumber
hukum
|
Al-Qur’an,
sunnah, ijma’, qiyas dan fatwa DSN
|
Hukum
positif
|
Sumber:
Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah; Sistem Operasional Asuransi
Syariah dan Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah 2008.
Dalam tabel di atas,
DPS berperan sebagai pengawas dalam jalannya aktivitas kegiatan asuransi agar
selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. selain pengawasan juga
merekomendasikan produk baru yang tidak melanggar hukum Islam bila diperlukan.
Berbeda halnya asuransi konvensional yang tidak membutuhkan pengawasan khusus
karena tidak berpedoman dengan hukum Islam.
Akad yang menjadi
identitas dalam asuransi syariah adalah takafuli (tolong menolong),
bukan tabaduli (jual beli) seperti halnya asuransi konvensional.
Penggunaan akad jual beli dalam konvensional mengandung unsur gharar dan
cacat. Diantaranya ketidakjelasan
tentang berapa besar yang akan dibayarkan kepada pemegang polis pada
produk saving, juga ketidakjelasan besarnya bayaran yang akan diterima
pemegang polis pada produk non saving. Bersama dengan konsekwensi dana
peserta yang menjadi milik perusahaan asuransi. Berbanding terbalik dengan takafuli
yang mengumpulkan dana secara tabarru’ dan digunakan sepenuhnya
untuk membantu sesame peserta asuransi ketika mendapatkan musibah. Dana yang
disimpan khusus dalam rekening tabarru’ selamanya adalah milik peserta
asuransi dan bukan milik perusahaan.
Pola investasi dalam
asuransi syariah hanya diperuntukkan untuk investasi yang halal sesuai hukum
syariah menurut al-Qur’an, hadits dan ijma; ulama. Keuntungan menjadi milik
bersama yang diatur dalam kesepakatan dengan prinsip bagi hasil. Berbeda dengan
kebebasan investasi dalam asuransi konvensional serta keuntungan yang
ditentukan dengan konsep riba. Begitupun dana premi peserta dengan produk non
saving yang menjadi milik perusahaan bila tidak terjadi klaim dari peserta
asuransi, dan secara otomastis dianggap dana hangus yang menjadi keuntungan
perusahaan.
6. Akad
dalam Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki
tiga akad dalam pelaksanaannya, tabarru’, mudharabah dan wakalah bi
al-ujrah. Secara teknis pelaksanaan ketiga akad tersebut bergantung kepada
sistem pengelolaan modal, baik secara saving atau non saving. Dalam
produk saving, peserta memiliki dua rekening, rekening khusus dana tabarru’
dan rekening mudharabah. Produk non saving menggunakan akad tabarru
sepenuhnya. Namun dalam pengelolaannya perusahaan menggunakan akad wakalah
bil ujrah, dan perusahaan mendapatkan fee sebagai pengelola.
7.
Pendapat Ulama tentang Asuransi
Asuransi dalam Islam
adalah termasuk perkara ijtihadiyyah, sebab tidak terdapat al-Qur’an dan
hadits. Perlu memerlukan kajian mendalam untuk menentukan halal dan tidaknya
lembaga yang berasal dari Barat ini. Ulama-ulama besar yang hidup sebelum abad
ke 19 belum memberikan fatwa khusus tentang asuransi. Hanya kalangan ulama
kentomporer yang berikhtilaf pendapat dalam masalah asuransi. Pendapat
cendikiawan ini terbagi dalam empat kelompok besar berikut:
a. Kelompok
pertama mengharamkan asuransi secara mutlak. Ulama yang termasuk dalam golongan
pertama ini adalah ‘Isa Abduh, Yusuf Qardlawi, Sayyid Sabiq, dan Abdullah
al-Qalqili dengan alasan berikut (Sumitro, 1997):
(1) Asuransi mengandung unsure maisir (judi),
padahal Allah telah mengharamkan judi dalam surat al-Baqarah (2): 219.
y7tRqè=t«ó¡o
ÇÆtã
ÌôJyø9$#
ÎÅ£÷yJø9$#ur
( ö@è%
!$yJÎgÏù
ÖNøOÎ)
×Î72
ßìÏÿ»oYtBur
Ĩ$¨Z=Ï9
!$yJßgßJøOÎ)ur
çt9ò2r&
`ÏB
$yJÎgÏèøÿ¯R
3
Artinya: “Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya".
(2) Asuransi
mengandung unsur gharar atau jahalat sebagaimana penjelasan di
atas.
(3) Asuransi
mengandung unsur riba, terlihat jelas dalam asuransi konvensional mendominasi
transaksinya dengan sistem ribawi. Allah memperingatkan dengan keras dalam
al-Qur’an surat al-Baqarah (2): 278.
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#qà)®?$#
©!$#
(#râsur
$tB
uÅ+t/
z`ÏB
(##qt/Ìh9$#
bÎ)
OçFZä.
tûüÏZÏB÷sB
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
(4) Asuransi
mengandung unsur eksploitasi, karena pemegang polis bila tidak mampu
melanjutkan pembayaran preminya maka dananya akan hangus atau berkurang.
(5) Pengelolaan
dana investasi pada asuransi konvensional mengandung unsur riba.
(6) Asuransi
termasuk dalam kategori tukar menukar mata uang yang tidak bersifat tunai.
(7) Produk
asuransi jiwa yang menjadi wilayah Allah dalam menentukan hidup dan mati
seseorang dijadikan transaksi bisnis. Allah menetapkannya dalam al-Qur’an surat
al-Hijr (15): 4 berikut:
!$tBur
$uZõ3n=÷dr&
`ÏB
>ptös%
wÎ)
$olm;ur
Ò>$tGÏ.
×Pqè=÷è¨B
Artinya: “dan Kami tiada
membinasakan sesuatu negeripun, melainkan ada baginya ketentuan masa yang telah
ditetapkan”.
Sayyid
Sabiq (1997) secara keras mengatakan pendapatnya bahwa asuransi dengan akad mudharabah
adalah cacat atau mudharabah fasiq. Pendapat ini didasarkan pada
pemikirannya tentang konsep perusahaan (syirkah)
yang menyumbang peserta asuransinya dengan menggunakan semua uang atau
sebahagian uang yang dibayarkan oleh
peserta kepada perusahaan tersebut.
b. Kelompok
kedua adalah golongan ulama yang memperbolehkan praktek asuransi dalam Islam. Pendapat
ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Kalaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf
Musa, Muhammad Nejatullah Siddiqi, Muhammad al-Bahi, dan Abdurrahman Isa.
Diantara alasannya adalah:
(1) Tidak
ditemukan dalam al-Qur’an atau hadits yang secara jelas dan tegas melarang
kegiatan asuransi. Sehingga tidak bisa diharamkan begitu saja. Karena semua
urusan mu’amalah pada dasarnya diperbolehkan, kecuali ada hal yang dianggap
bertentangan dengan hukum syar’i.
(2) Kesepakatan
dan kerelaan antara kedua belah pihak.
(3) Memberikan
keuntungan bersama antara kedua belah pihak.
(4) Premi
yang terkumpulkan dikelola oleh perusahaan untuk investasi pada proyek-proyek
yang produktif dan peningkatan pembangunan dibidang ekonomi. Sehingga usahanya
lebih banyak memberikam mashlahat.
(5) Pengelolaan
asuransi dengan akad mudharabah dengan sistem keuntungan bagi hasil.
(6) Memiliki
sifat yang sama dengan koperasi. Yaitu mensejahetrakan anggota asuransi.
(7) Asuransi
dikiaskan seperti halnya dana pensiun.
c. Golongan
ulama yang ketiga berpendapat bahwa asuransi yang bersifat sosial dengan akad tabarru’
diperbolehkan, dan yang bersifat komersial dengan akad tijari dilarang.
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah Muhammad Abu Zahra. Alasan pendapat
golongan ketiga ini memiliki kesamaan dengan pendapat pertama yang melarang,
dan pendapat golongan kedua yang memperbolehkan.
d. Kelompok
keempat mengatakan bahwa asuransi hukumnya subhat. Alasan kelompok ini
disebabkan tidak ditemukannya dalil yang secara jelas melarang asuransi, dan
begitu juga tidak ada dalil yang memperbolehkan asuransi. Sehingga lebih baik
meninggalkan sesuatu yang bersifat subhat dan lebih berhati-hati dalam dalam
menentukan pilihan.
BAB
III
PENUTUP
3. Kesimpulan
Konsep asuransi konvensional yang mengandung unsur gharar,
maisir dan riba secara jelas diharamkan dalam Islam. Hasil dari
purifikasi asuransi ala Barat dengan hukum Islam melahirkan lembaga asuransi
syari’ah dengan sistem tabarru’ dan tijari. Dalam hal ini, ulama
memiliki perbedaan pendapat, sebahagian mengharamkan, sebahagian lainnya
memperbolehkan, dan ada yang berpendapat mubah. Perbedaan ini berdasarkan ijtihadiyyah
pemikiran ulama tersebut dalam memahami konsep asuransi dengan sudut
pandang hukum Islam.
Secara global, konsep asuransi dengan sistem tabarru’
diperbolehkan, sementara asuransi yang tidak menggunakan sistem tabarru’
diharamkan. Sebagai muslim yang memandang hukum asuransi sebagai masalah khilafiyah
harus bisa berpikir secara bijak. Dengan memilih pendapat ulama yang dianggap
kuat secara hukum Islam, sekalipun pilihannya menambah beban bagi kehidupan
dirinya tetap harus ditinggalkan. Keputusan untuk memilih pendapat ulama
tentunya menimbulkan perbedaan dengan orang lain yang menentukan pendapat tidak
sama. Disinilah seoarng muslim dituntut untuk lebih dewasa dalam bersikap,
dengan menghargai pendapat dan tidak saling menjatuhkan dan menyalahkan. Sebab
masing-masing pendapat ulama di atas memiliki dasar hukum yang kuat.
4.
Saran
Manusia memang tidak ada yang sempurna dan
tidak dapat dipungkiri akan sering terjadi masalah antara setiap individu
maupun terjadi sebuah ketidak pastian hidup. Tetapi hal tersebut dapat dicegah
dengan saling mempercayai satu sama lain antara para pihak yang melakukan
kesepakatan dalam perjanjian asuransi. Jika terjadi masalah maka para pihak harus
berpegang teguh dengan MoU atau perjanjian yang telah disepakati. Sesuai dengan
asas pacta sunt servanda bahwa setiap perjanjian yang disepakati menjadi UU
bagi para pihak yang melakukan perjanjian.
Maka dari itu sebaiknya masyarakat memahami
program-program asuransi terutama dalam pandangan islam, karena program ini
memiliki banyak perbedaan paham antara atau sesama ulama juga banyak
pendapat,memang banyak manfaat bagi pihak tertanggung dan juga asuransi sosial
ini merupakan fasilitas ataupun bantuan dari pemerintah, seperti yang telah saya
uraikan dalam materi Makalah Ini di atas.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran dan terjemahannya.
Ali, AM Hasan. 2004. Asuransi dalam Persfektif
Hukum Islam; Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis dan Praktis.
Jakarta: Kencana.
Antonio, M Syafi’i. 1994. Prinsip Dasar Asuransi
Takaful, dalam Arbitrase Islam di Indonesia. Jakarta: BAMI.
Dahlan, Abdul Aziz, et al, ed. 2000. Ensklopedi
Hukum Islam. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoeve.
Rodoni, Ahmad dan Abdul Hamid. 2008. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:
Zikrul Hakim.
Sabiq, Sayyid. 1997. Fikih Sunnah, Jilid 13.
Bandung: PT. Al-Ma’arif.
Siddiqi, Muhammad Nejatullah. 1987. Asuransi di
dalam Islam. Bandung: Pustaka.
Sudarsono, Heri. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim.
Sula, Muhammad Syakir. 2004. Asuransi Syariah
(Life and General)Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani
Press.
Sumitro, Warkum. 1997. Asas-asas Perbankan Islam
dan Lembaga Terkait di Indonesia. Jakarta: Grafindo Persada.
Wirdyaningsih, ed. 2005. Bank dan Asuransi Islam
di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Zainuddin Ali, Prof. 2008. Hukum Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
[1]
Al-Aqilah adalah bentuk
konpensasi pertanggungjawaban dari pihak pembunuh yang berasal dari keturunan
Ayah dalam bentuk pembayaran uang darah (diyat) kepada keluarga pihak
terbunuh.. Saudara terdekat dari pembunuh ini lah yang disebut dengan aqilah.
Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu
keluarga yang terlibat dalam pembunuhan yang tidak disengaja tersebut.
[2] Tanahud
adalah pengumpulan makanan dari para peserta safar yang dicampur menjadi
satu. Kemudian makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka, kendati
mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda.
[3] Kontrak
pengawal keselamatan.
[4] Jaminan
keselamatan lalulintas.
[5] Mudharabah
adalah kewajiban menempatkan modal yang dilakukan oleh satu pihak shahib
al-maal (pemilik modal), dan pihak lain menempati posisi sebagai mudharib
(pengusaha) yang menginvestasikan dana, dengan keuntungan yang dibagi sesuai nisbah
kesepakatan. Sedangkan syirkah (musyarakah) terbentuk dari penempatan modal
bersama antara kedua belah pihak, dan keuntungannya dibagi sesuai dengan jumlah
modal yang disertakan. Lihat Muhammad Nejatullah Siddiqi. 1996. Kemitraan
Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam, (Penerj. Fakhriyah
Mumtihani). Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Vasa.
No comments:
Post a Comment