Penyelesaian
sengketa pada peradilan tata usaha negara (TUN)
Oleh :
UCU RIDWAN PRIATNO
RENTY NURHIDAYAT SUDRAJAT
BAGUS RAMDANI
SEKOLAH TINGGI HUKUM GALUNGGUNG TASIKMALAYA
2015
ABSTRAKSI
HTUN atau Hukum Tata Usaha Negara adalah peraturan yang mengatur
tentang adminstrasi negara. Hukum Tata Usaha negara tersebut lebih sering
disebut HTUN. Nantinya dakam kerjanya HTUN akan melahirkan keputusan TUN (KTUN),
yang seringkali KTUN ini disengketaka oleh seseorang atau badan huku perdata
yang merasa dirugikan. Sebelum adanya peradilan TUN, sengketa TUN ini akan
diselesaikan secara umum oleh peradilan negri. Yang dalam banyak hal hasilnya
kurang memuaskan, karena perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan dengan
pejabat atau badan tata usaha negara timbul
di bidang khusus yaitu administrasi yang tidak dapat disamakan dengan
perselisihan perdata yang diadili oleh pengadilan umum. Sehingga pada tahun
1970, dalam UU No. 14 Pasal 10 ditentukan bahwa terdapat 4 lingkungan
peradilan, dan peradilan tata usaha negara telah termasuk di dalam
undang-undang tersebut.
Dalam Peradilan Tata Usaha Negara juga terdapat ciri-ciri
yang membedakan dengan peradilan lainnya, yaitu pada pihak-ihak yang
bersengketa. Dimana tergugat selalu adalah badan atau pejabat tata usaha
negara, sedangkan penggugat selalu orang atau individu atau badan hukum perdata
yang merasa kepentingannya dirugikan akibat eluarnya keputusan tata usaha
negara. Hal ini juga tercantum dalam
Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Karena peradilan HTUN tidak sama dengan peradilan umum, maka
terdapat perbedaan diantara keduanya, juga dalam hal penyelesaian sengketa.
Dalam peradilan tata usaha negara, terdapat dua cara penyelesaian sengketa TUN,
yang pertama melalui upaya administrasi, yang masih terbagi menjadi dua cara
yaitu banding adminitstrasi dan keberatan. Kemudian upaya peradilam. Upaya
peradilan dapat digunakan jika prosedur upaya administrasi telah dilakukan,
dengan menghasilkan hasil yang kurang memuaskan.
Keyword : HTUN, KTUN, PTUN, sengketa TUN, upaya adminitrasi
dan upaya peradilan.
BAB I
PENDAHULUAN
Sengketa
dalam Tata Usaha Negara merupakan perselisihan yang terjadi antara seseorang
atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat
dikeluarkannya keputusan tata usaha negara yang dirasa telah merugikannya.
Jadi objek dari Sengketa Tata Usaha Negara adalah keputusan TUN.
Adapun yang dimaksud dengan keputusan TUN
adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual,
dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
Sengketa tata usaha negara tidak bisa diselesikan oleh
peradilan negri atau peradilan umum, karena perbedaan bidang yang ditangani.
Sehingga, sengketa tata usaha negara tersbut harus diselesaikan melalui
peradilan TUN, yang memiliki dua cara penyelesaian. Yang pertama melalui upaya
admintrasi dan yang kedua melalui peradilan TUN.
LATAR BELAKANG MASALAH
Sebagai mahasiswa Ilmu Pemerintahan,
sudah menjadi kewajiban kita untuk mengetahui dan mempelajari tentang hukum tata
usaha negara atau administrasi negara yang
pada perjalanan Hukum Tata Usaha Negara ini menimbulkan perselisihan atau
sengketa TUN. Sengketa TUN berbeda dengan sengketa perdata lainnya, sehingga
memiliki cara penyelesaian yang berbeda.
Sengketa TUN
sendiri, memiliki obyek yang pasti yaitu KTUN. Tidak setiap sengketa TUN harus
diselesaikan melalui upaya peradilan, namun ada juga yang dapat diseleseiakan
melalui upaya administrasi baik dengan banding adminitrasi ataupun memalui
keberatan.
Maka dari itu
perlulah bagi kita untuk mempelajari dan memahami cara atau jalur untuk
menyelesaikan sengketa TUN yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam makalah ini
mengenai HTUN, penyebab sengketa TUN, pihak-pihak yang bersengketa dan cara
penyelesaiannya.
PERMASALAHAN
1. Apa
pengertian sengketa tata usaha negara?
2. Bagaimana
kedudukan pihak-pihak yang bersengketa dalam sengketa tata usaha negara?
3. Bagaiamana
jalur penyelesaian sengketa tata usaha negara?
4. Apa
contoh kasus sengketa tata usaha negara dan bagaimana cara penyelesaian
sengketa tersebut?
PEMBAHASAN
Ø Pengertian
sengketa tata usaha negara
Seperti yang telah dijelaskan oleh makalah kelompok lain
bahwa tata usaha negara adalah admintrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Sehingga, dapat
dikatakan bahwa hukum tata usaha negara adalah seperangkat aturan yang mengatur
tentang keadministrasian negara.
Namun, dalam pengaplikasiannya sering terjadi sengketa dalam urusan
tata usaha negara tersebut. Sehingga terlahirnya istilah sengketa tata usaha
negara yang kemudian biasa disebut sengketa TUN. Menurut soemitro (1997:6),
Menjelaskan bahwa sengketa tata usaha negara adalah
sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau
badan hukum perdata dengan badan atau
pejabat tata usaha negara[1],
baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara[2].
Perlu juga diketahui bahwa suatu KTUN diakatan sah jika
terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
·
Suatu penetapan tertulis,
·
Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara,
·
Berisi tindakan hukum tata usaha negara,
·
Bersifat konkret,
·
Individual, dan
·
Final,
·
Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Tolak
ukur sengketa tata usaha negara, terbagi menjadi dua yaitu tolak ukur pada
subyek dan tolak ukur pangkal sengketa. Tolak ukur subyek berkenaan pada siapa
saja pihak- pihak yang yang bersengketa di bidang administrasi negara atau tata
usaha negara. Sedangkan, tolak ukur pangkal sengketa, adalah sengketa
administrasi yang diakibatkan oleh ketetapan sebagai hasil perbuatan
administrasi negara.
Sengketa tata usaha negara, yang kemudian disebut sengketa
adminitrasi dibedakan menjadi dua, sengketa intern dan sengketa ekstern.
Sengketa intern, adalah sengketa adminitrasi negara yang terjadi di dalam satu
lingkungan administrasi itu sendiri, baik yang terjadi dalam satu departemen
atau yang terjadi antar departemen yang masih berada dalam satu lingkungan
adminitrasi.
Sengketa esktern atau sengketa antara administrasi negara
dengan rakyat adalah perkara administrasi yang menimbulkan sengketa antara
administrasi negara dengan rakyat sebagai subjek yang berperkara ditimbulkan
oleh unsur dari unsure peradilan administrasi murni yang mensyaratkan adanya
minimal dua pihak dan sekurang-kurangnya salah satu pihak harus administrasi
negara, yang mencakup administrasi negara di tingkat daerah maupun administrasi
negara pusat yag ada di daerah.
Ø Kedudukan
pihak-pihak yang bersengketa dalam sengketa tata usaha negara
Berdasarkan pasal 1 Ayat (12) Undang-Undang Nomor 51 Tahun
2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1986 tentang
peradilan tata usaha negara menyatakan bahwa : tergugat adalah pejabat tata
usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya
atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum.
Dari ketentuan pasal diatas, dapat diketahui bahwa tergugat
adalah pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan, dan seseorang
atau badan hukum yang merasa dirugikan menjadi penggugat.
Lebih jelas bahwa pihak tergugat adalah selalu badan atau
jabatan TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya
atau yang dilimpahkan kepadanya. Wewenang tersebut menunjukkan ketentuan hukum
yang dijadikan dasar untuk mengeluarkan KTUN, yang nantinya disengketakan.
Wewenang tersebut dapat diperoleh melalui tiga mekanisme,
yaitu secara atributif[3],
delegasi, dan mandat.
Dan manakala
badan atau pejatan TUN mengeluarkan KTUN berdasarkan wewenang atributif, yang
kemudian KTUN tersebut disengketa, maka pihak yang menjadi tergugat adalah
badan atau pejabat TUN yang disebut pada peraturan dasarnya yang telah
memperoleh wewenang pemrintahan secara atributif.
Selain
itu, adalakanya wewenang atributif tersebut didelegasikan. Sehingga jika suatu KTUN
yang dikeluarkan oleh pihak yang mendapat delegasi tersebut nantinya
disengketakan, maka yang menjadi pihak tergugat adalah badan atau jabatan
terakhir yang telah menerima wewenang secara delegasi dan mengeluarkan KTUN
tersebut.
Yang ketiga, perolehan wewenang atas dasar pemberian mandat.
Hal ini berbeda dengan pemberian wewenang secara delegasi, dalah pelimpahan
wewenang secara mandat, tidak akan ada berubahan secara hirarkis maupun
pemilikan dan tanggung jawab wewenang yang diatur dalam dalam eraturan dasarnya antara mandans[4]
dengan mandataris[5].
Kemudian, apabila mandataris mengeluarkan KTUN yang nantinya disengketa maka
yang menjadi tergugat adalah mandans, bukan mandataris. Karena mandataris
merupakan kepanjangan lidah dari mandans.
Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang
dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN. Penggugat dapat dilkasifikasikan kedalam
tiga kelompok.
Kelompok
pertama, adalah orang-orang atau badan hukum perdata sebagai alamat yang dituju
oleh suatu KTUN. Dalam hal ini, penggugat akan secara langsung terkena
kepentingannya oleh keluarnya KTUN yang memang dialamatkan kepadanya. Karena
itu jelas ia dapat melayangkan gugatana kepada pejabat atau badan hukum yang
telah mengeluarkan KTUN tersebut. Contohnya adalah KTUN yang berisi tentang
pencabutan izin usaha.
Kelompok kedua adalah orang-orang atau badan huku perdata
sebagai pihak ketiga yang berkepentingan meliputi:
·
Individu-individu pihak ketiga yang
berkepentingan. Kelompok ini merasa terkena kepentingannya secara tidak
langsung akibat dikeluarkannya KTUN yang dialamat kepada oarang lain. Misalnya
pembangunan tempat usaha yang merugikan masyarakat sekitar.
·
Organisasi-organisasi kemasyarakatan,
sebagai pihak ketiga dapat merasa berkepentingan, karena keluaranya suatu KTUN
itu dianggap bertentangan dengan tujuan-tujuan yang mereka perjuangkan sesuai
dengan anggaran dasarnya. Misalnya izin pembukaan lahan hijau untuk perumahan
yang bertolah belakang dengan tujuan dari organisasi pencinta alam.
Kelompok yang terakhir adalah badan atau jabatan TUN yang
lain, namun uu PTUN tidak memberi hak kepada badan atau pejabat TUN untuk
menjadi penggugat atau mengajukan gugatan.
Syarat minimal untuk mengajukan suatu gugatan di pengadila TUN
adalah adanya kepentingan. Dalam kaitannya dengan dengan HTUN, ada dua
pengertian[6]
mengenai kepentingan yaitu:
1. Menunjukkan
kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum, kepentingan ini dapat dilihat
dari adanya hubungan antara orang atau badan hukum perdata yang bersangkutan
disatu pihak dengan KTUN yang bersangkutan di lain pihak. Kepentingan ini
didapat dikelompokkan ke dalam:
a.
Kepentingan dalam kaitannya yang berhak
menggugat, apabila kepentingan itu jelas:
-
Kepentingan itu ada hubungannya dengan
penggugat sendiri’
-
Kepentingan itu harus bersifat pribadi;
-
Kepentingan itu harus bersifat langsung’
-
Kepentingan itu secara obyektif dapat
ditentukan, baik mengenai luas maupun intensitasnya.
b.
Kepentingan dalam hubungannya dengan KTUN
yang bersangkutan. Tiap KTUN yang telah dikeluarkan itu sebenarnya merupakan
suatu proses rangkain keluarnya berbagai macam keputusan (katakanlah
keputusan-keputusan persiapan yang dibuat oleh staf). Dari keseluruhan
rangkaian proses keputusan-keputusan itu tentu ada satu keputusan pokok yang
dimaksudkan untuk dapat menimbulkan suatu akibat hukum. Keputusan inilah yabg
diberi suatu klasifikasi dan yang mempunyai arti untuk digugat.
2. Kepentingan
proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan suatu roses gugatan
yang bersangkutan point d’interet point
d’action (bila ada kepentingan, maka disitu baru boleh diproses). Berproses
yang tidak ada tujuannya harus dihindarkan, sebab tidak bermanfaat bagi
kepentingan umum
Ø Jalur
penyelesaian sengketa TUN
Pada dasarnya, penyelesaian sengketa tata usaha negara
memiliki dua cara. Yitu cara yang pertama melalui upaya administrasi yang
kedua melalui upaya peradilan.
Dalam pasal 48 undang-undang no. 5 tahun 1986 tentang
peradilan TUN menyebutkan:
(1) Dalam
suatu badan atau pejabat tata usaha negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa
tata usaha megara tertentu, maka sengketa tata usaha negara tersebut harus
diselesaikan melalui upaya administrasi yang tersedia.
(2) Pengadilan
baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang
bersangkutan telah digunakan.
Dari pasal tersebut dapat digambarkan penyelesaian sengketa
tata usaha begara sebagai berikut.
|
Penyelesaian sengketa tata usaha
negara
|
|
Upaya peradilan
|
|
keberatan
|
|
Banding
admintrasi
|
|
Upaya administratif
|
Dari gambaran diatas, dapat dijelaskan terdapat dua cara
penyelesaian sengketa TUN, yaitu :
1. Secara langsung yaitu
melalui pengadilan
2. Secara tidak langsung
yaitu melalui upaya administratif
Mengenai hak gugat yang dimiliki orang atau badan hukum
perdata diatur dalam pasal 53 ayat (1) undang-undang nomor 09 tahun 2004 yang
menentukan bahwa : “orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya
dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara, dapat mengajukan gugatan
tertulis kepada pengadilan yang berwenang, yang berisi TUNtutan agar keputusan
tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan
atau tanpa disertai TUNtutan ganti rugi dan / atau rehabilitasi.
Ø Proses
penyelesaian sengketa melalui pengadilan
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan digunakan terhadap
gugatan dengan objeknya berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang dalam peraturan
dasarnya tidak mengisyaratkan adanya penyelesaian sengketa melalui upaya
administratif terlebih dahulu, maka dapat digunakan prosedur gugatan langsung
ke pengadilan tata usaha negara. Dalam hal digunakan upaya peradilan, maka segi
penilaian hakim terhadap keputusan TUN didasarkan aspek rechtmatigheid (aspek
legalitasnya) saja.
Tahapan menggugat melalui peradilan tata usaha negara diawali
pada saat penggugat berniat memasukkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Akan ada tiga tahap pemeriksaan pendahuluan atau tahap pra pemeriksaan
persidangan yang semuanya saling berkaitan yang harus dilalui, yaitu
pemeriksaan administratif oleh kepaniteraan, rapat permusyawaratan (prosedur
dismisal), dan pemeriksaan persiapan dengan spesifikasi kewenangan dan prosedur
untuk masing-masing tahap tersebut berbeda-beda
Tergugat juga diberi kesempatan untuk memperbaik gugatannya
agar nantinya gugatan tersebut dapat diterima, seperti yang tercantum dalam Pasal
63 Ayat 3 UU No. 5 Tahun 1986. Tenggang waktu 30 hari tersebut tidak bersifat
memaksa maka hakim tentu akan berlaku bijaksana dengan tidak begitu saja
menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima kalau penggugat baru
satu kali diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatannya.
Dalam pemeriksaan persidangan dapat dilakukan dengan acara
biasa dan acara cepat (Pasal 98 dan 99 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun
2004). Dalam pemeriksaan dengan acara biasa, pengadilan memeriksa dan memutus
sengketa TUN dengan tiga orang hakim, sedangkan dengan acara cepat dengan hakim
Tunggal. Apabila majelis hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan
menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat
dinyatakan tertutup untuk umum, namun putusan tetap diucapkan dalam persidangan
yang terbuka untuk umum.
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim. Pasal 107 UU No.5
tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 mengatur ketentuan dalam rangka usaha
menemukan kebenaran materil. Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan,
kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir
berupa kesimpulan masing-masing.
Setelah kedua belah pihak mengemukakan kesimpulan, maka hakim
ketua sidang menyatakan bahwa sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada
majelis hakim bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan
segala sesuatu guna putusan sengketa tersebut.
Putusan dalam sidang harus diucapkan terbuka, untuk
menghindari putusan pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Berdasarkan Pasal 97 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, isi putusan TUN
dapat berupa :
a. Gugatan ditolak
b. Gugatan dikabulkan
c. Gugatan tidak dapat diterima
d. Gugatan gugur
Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan
dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh badan atau pejabat TUN.
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (8) dapat disertai
pembebanan ganti rugi berupa :
a. Pencabutan keputusan TUN yang bersangkutan atau
b. Pencabutan keputusan TUN yang bersangkutan dan penerbitan
keputusan TUN yang baru; atau
c. Penerbitan keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan
pada pasal 3 ayat (10).
Kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dapat disertai pembebanan ganti rugi. Dalam
hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) menyangkut
kepegawaian, maka disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam (9) dan ayat
(10) dapat disertai pemberian rehabilitasi.
Bagi pihak yang tidak sependapat dengan putusan PTUN dapat
mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN)
dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan PTUN diberitahukan secara sah.
Mengenai pencabutan kembali suatu permohonan banding dapat dilakukan setiap
saat sebelum sengketa yang dimohonkan banding itu diputus oleh pengadilan
tinggi TUN. Terhadap putusan pengadilan tingkat banding dapat dilakukan upaya
hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan ditingkat kasasi diatur dalam
pasal 131 UU PERATUN, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan tingkat terakhir di Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Sementara itu apabila masih ada diantara para pihak masih belum puas terhadap
putusan hakim mahkamah agung pada tingkat kasasi, maka dapat ditempuh upaya
hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.
Mengenai mekanisme atau prosedur eksekusi ini diatur dalam
pasal 116 s/d 119 UU PERATUN. Sebagaimana telah dikemukakan pada bagian
sebelumnya, dengan lahirnya UU No. 9 tahun 2004, putusan PERATUN telah
mempunyai kekuatan eksekutabel. Hal ini dikarenakan adanya sanksi berupa
dwangsom dan sanksi administratif serta publikasi terhadap badan atau pejabat TUN
(tergugat) yang tidak mau melaksanakan putusan PERATUN.
Ø Penyelesaian
sengketa melalui upaya administratif
Upaya administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5
tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan bagian dari
suatu sistem peradilan administrasi, karena upaya administratif merupakan
kombinasi atau komponen khusus yang berkenaan dengan PTUN, yang sama-sama
berfungsi untuk mencapai tujuan memelihara keseimbangan, keserasian dan
keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat atau
kepentingan umum, sehingga tercipta hubungan rukun antara pemerintah dan rakyat
dalam merealisasikan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan uud
1945.
Upaya administratif tersebut adalah suatu prosedur yang dapat
ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap
keputusan TUN yang dilaksanakan di lingkunagan pemerintahan itu sendiri. Upaya
administraif sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 05 tahun 1986 terdiri
atas dua macam prosedur :
A. Banding
administratif
Adalah penyelesaian sengketa TUN secara administratif yang
dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan
keputusan yang bersangkutan. Banding administratif dilakukan dengan prosedur
pengajuan surat banding administratif yang ditujukan pada atasan pejabat atau
instansi lain dan badan/pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan
yang berwenang memeriksa ulang KTUN yang disengketakan (SEMA No.2 Tahun 1991
tanggal 9 juli 1991). Dilihat dari penjelasan pasal 48 UU PTUN, terdapat dua
kategori lembaga/instansi yang berwenang untuk menangani adanya banding
administratif yaitu:
1. Instansi atasan dari
pejabat yang mengeluarkan KTUN dan
2. Instansi lain yang
berwenang.
Instansi atasan tersebut menunjukkan adanya hubunan heirarkhis
baik secara struktural ataupun koordinatif, sedangkan instansi lain
menunjukkan tidak adanya hubungan hirarki antara pembuat KTUN
dengan instansi lain tersebut. Sebagai contoh banding administrasi yang
dilakukan oleh instansi atasan, misalnya keputusan bupati – banding
administratifnya ke gubernur, keputusan menteri (terhadap kewenangan yang telah
didelegasikan) – banding administrasinya ke presiden. Sedangkan contoh banding
administrasi yang dilakukan pada instansi lain yang berwenang, misalnya seorang
pegawai negeri sipil yang dipecat oleh pejabat pembina kepegawaian karena
melanggar PP Nomor 30 Tahun 1980, dapat mengajukan banding administrasi kepada
badan pertimbangan kepegawaian.
B.
Keberatan
Adalah penyelesaian sengketa TUN secara administratif yang
dilakukan sendiri oleh badan / pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan itu.
Keberatan dilakukan dengan prosedur pengajuan surat keberatan yang ditujukan
kepada badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputuan tersebut.
Kriteria untuk membedakan penyelesaian adalah ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya KTUN atau tolok
ukur yuridis formal. Dari hal itu dapat diketahui, apakah dapat digunakan atau
tidak upaya administratif. Kriteria tersebut di atas dapat dilihat dengan
mengkaitkan substansi ketentuan Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004)
dengan Pasal 48 UU Nomor 05 Tahun 1986. Pasal 48 dapat digunakan sebagai tolok
ukur yuridis manakala terjadi sengketa tata usaha negara yang menentukan
efektivitas gugatan. Sebab, Pasal 48 Ayat (2) menegaskan bahwa upaya
administratif yang disediakan oleh pasal 48 merupakan syarat imperatif yang
wajib dilalui jika peraturan dasar dan KTUN tersebut mengharuskan dilakukannya
upaya administratif. Jadi jika dikaitkan dengan obyek sengketa TUN, perlu
dilakukan atau tidaknya upaya administratif harus dilihat pada konsideran
yuridis KTUN.
Sebelum menggunakan ketentuan pasal 53 ayat 1 untuk menempuh
prosedur gugatan di PTUN terlebih dahulu harus dilihat ketentuan pasal 48 ayat
1 yang menyatakan bahwa dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara
diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk
menyelesaikan secara administratif sengketa TUN tertentu, maka sengketa TUN
tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. Pasal 48
(1) itu dapat diinterpretasikan :
- tidak setiap keputusan tata usaha negara dapat
langsung diselesaikan di pengadilan tata usaha negara;
- kewenangan bagi badan atau pejabat TUN untuk
menyelesaikan secara administratif sengketa TUN tertentu meliputi dua hal :
a. Wewenang itu
sifatnya diberikan kepada badan atau pejabat TUN sesuai dengan lingkup tugas
badan atau pejabat TUN oleh peraturan perundang-undangan (jadi wewenang itu
baru diperoleh badan atau pejabat TUN setelah secara formal diberikan oleh
peraturan perundang-undangan).
b. Wewenang itu
memang sudah ada pada badan atau pejabat TUN berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga penggunaan wewenang itu hanya tinggal
melihat pada peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah tersebut.
- penyelesaian sengketa TUN oleh
badan atau pejabat TUN adalah penyelesaian sengketa secara administratif
sehingga penilaian dilakukan dengan memperhatikan aspek doelmatiegheid dan
rechtsmatigheid (aspek hukum dan kebijaksanaannya) atas KTUN tersebut.
- penyelesaian melalui upaya
administratif yang tersedia merupakan ketentuan yang bersifat imperatif, wajib
harus dilakukan sebelum menggunakan upaya melalui Pasal 53. Hal itu berkaitan
dengan pasal 48 ayat 2 yang menegaskan bahwa pengadilan baru berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaiakan sengketa TUN sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
Apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat 1 telah
ditempuh dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, barulah
persoalannya dapat digugat dan diajukan ke pengadilan (penjelasan pasal 48 ayat
2).
Undang-undang menentukan bahwa atas suatu keputusan tata
usaha negara yang tersedia prosedur upaya administratif, maka upaya
administratif tersebut harus dijalankan terlebih dahulu. Bila hasil upaya
dirasa kurang memuaskan barulah diajukan gugatan tata usaha negara, langsung ke
pengadilan tinggi tata usaha negara sebagai peradilan tingkat pertama, tanpa
melalui peradilan tata usaha negara.
Ø Contoh
kasus
Gugatan terhadap Keputusan
Presiden Nomor 71/M Tahun 2000.
Keputusan presiden Nomor 71/M Tahun 2000 yang memberhentikan
Parni Hadi dari jabatannya selaku Pimpinan Lembaga Kantor Berita Nasional
ANTARA (LKBN ANTARA) dan menggantiannya dengan Mohammad Sobary telah
mendatangkan sejumlah kontroversi, sebagaimana diketahui bahwa Parni Hadi
melalui kuasa hukumnya telah menggugat Keppres tersebut ke PTUN.
Jika dicermati
Keppres tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai keputusan TUN, karena
sangat jelas bahwa badan atau pejabat yang mengeluarkannya adalah presiden RI.
Begitu juga mengenai isi Keppres dan kepada siapa Keppres tersebut ditujukan
sudah sangat jelas yakni pemecatan/pemberhentian Parni Hadi sebagai Pimpinan
Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA dan sekaligus mengangkat Mohammad Sobary
sebagai penggantinya.
Keputusan presiden tersebut berisi tentang tindakan hukum
TUN, bersifat konkret karena keputusan presiden tersebut mengenai pemberhentian
Parni Hadi sebagai Pimpinan LKBN ANTARA. Bersifat individual, jelas keputusan
presiden tersebut tidak ditunukkan untuk umum, tetapi ditujukan kepada Parni
Hadi dan Mohammad Sobary yang alamatnya sudah sangat jelas. Bersifat final,
keputusan presdien tersebut untuk berlakunya tidak memerlukan persetujuan
siapapun. Kemudian keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi Parni, jadi
dapat dikulifikasikan keputusan presiden
nomor 71/M Tahun 2000 termasuk KTUN.
Namun, dalam keputusan presiden tersebut tidak tercantum
secara jelas alasan-alasan mengapa Parni Hadi diberhentikan, dan dia juga tidak
diberikan kesempatan untuk membela diri, sehingga muncullah pemikiran baru jika
keputusan presiden ini dibuat secara subyektif, karena alasan seperti
pelanggaran atau kesalahan Parni Hadi tidak disebutkan.
Dalam surat surat gugatan Parni Hadi ke PTUN yang dibuat oleh
kuasa hukumnya, terdapat dua alasan utama yang dijadikan argumentasi bahwa
presiden tidak memiliki wewenang mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 71/M Tahun 2000. Yang pertama
alasan bahwa berdasarkan Akte Notaris No. 52 tanggal 20 Mei 1953 status LKBN
ANTARA adalah badan hukum swasta, namun alasan ini dapat langsung dipatahkan
dengan Keputusan Presiden No. 307 Tahun 1962, yang menjelaskan bahwa Yayasan
Kantor Berita Nasional telah dirubah menjadi Lembaga Kantor Berita Nasional
(ANTARA). Begitu juga dengan alasan kedua yang dapat diperdebatkan, bahwa
Keppres ini tidak bertentangan dengan UU No.40/1990, karena keduanya mengatur
hal yang berbeda.
Namun, KTUN ini pada akhirnya dinyatakan cacat prosedur sehingga menjadikannya tidak sah. Karena seharusnya,
sebelum KTUN yang dimaksud dikeluarkan hendaknya diperhatikan tentang pemberian
kesempatan kepada orang atau badan hukum perdata yang dituju untuk membela diri
sebelum KTUN tersebut dikeluarkan, hal ini juga bertujuan agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan dalam mewujudkan good
governance. Keppres tersebut juga melanggar Pasal 53 ayat 2 huruf a UUPTUN,
yang mana pada akhirnya Keppres ini bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam atauran perundang-undangan yang bersifat prosedural formal, seperti:
sebelum keputusan pemberhentian dikeluarkan harusnya pegawai yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk membela diri.
PENUTUPAN
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam
bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata
usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan tata usaha negara. Sengketa Tata Usaha Negara terbagi menjadi dua
yaitu, sengketa intern dan sengketa ekstern.
Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang
dirugikan akibat dikeluarkannya KTUN. Pihak tergugat adalah selalu badan atau
jabatan TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya
atau yang dilimpahkan kepadanya.
Terdapat dua cara penyelesaian sengketa TUN, yaitu :
1.
Secara langsung yaitu melalui pengadilan
2.
Secara tidak langsung yaitu melalui upaya administratif, terbagi menjadi dua
cara yaitu banding administrasi dan keberatan.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan digunakan terhadap
gugatan dengan objeknya berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang dalam peraturan
dasarnya tidak mengisyaratkan adanya penyelesaian sengketa melalui upaya
administratif terlebih dahulu.
Sedangkan Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh
oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap keputusan TUN
yang dilaksanakan di lingkunagan pemerintahan itu sendiri.
Banding
administrasi adalah penyelesaian sengketa TUN secara administratif yang
dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan
keputusan yang bersangkutan.
Sedangkan penyelesaian sengketa TUN secara keberatan adalah penyelesaian
sengketa TUN secara administratif yang dilakukan sendiri oleh badan / pejabat TUN
yang mengeluarkan keputusan itu.
Dengan mengetahui proses penyelesaian sengketa administrasi
maka kita memperoleh pengetahuan dan dapat menjelaskan dengan tepat kapan
suatu sengketa dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan, dan kapan suatu
penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara melalui upaya administratif terlebih
dahulu.
SARAN
Seharusnya setiap KTUN yang dikeluarkan dapat dipertanggung
jawabkan, karena setiap KTUN akan selalu ada akibat hukum yang ditimbulkan dan akan ada pihak yang dirugikan. Sehingga UU
PTUN semestinya mampu melindungi pihak penggugat dari tindak
kesewenang-wenangan pejabat atau badan TUN.
Dan juga seharusnya ada pensederhanaan prosedur, karena
prosedur yang diterapkan saat ini terlalu berbelit-belit. kita tahu bahwa
terdapat tenggang waktu untuk mengajukan gugatan, jika prosedur yang ditreapkan
serumit ini, maka waktu hanya akan terbuang pada proses adminitrasi masuknya
gugatan saja.
DAFTAR PUSTAKA
Soetami, A. Siti. 2001. HUKUM ACARA PERADILAN TATAU SAHA NEGARA. Bandung: Refika.
Harahap, Zairin. 1997. HUKUM ACARA PERADILAN TATAU SAHA NEGARA. Yogyakarta: Rajawali Pers.
Soemitro, Rochmat. 1987. PERADILAN TATAU SAHA NEGARA. Bandung: Refika Aditama.
-¾¾. 2013. Proses Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara. (online), (http://www.lawandbeauty.blogspot.com/2013/07/proses-penyelesaian-sengketa-tata-usaha.html,
diakses pada 14 Oktober 2014.
[1] Badan atau pejabat Tata Usaha Negara adalah badan
(instasi, lembaga) negara atau pejabat negara yang melaksanakan urusan
pemerintahan eksekutif berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2] Keputusan Tata Usaha Negara, adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh Badan (negara) atau oleh pejabat Tata Usaha
Negara (pegawai yang menjabat fungsi negara tertentu) yang berisi suatu
tindakan hukum (rechts handeling) dari Pejabat Tata Usaha Negara yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat
hukum (menimbulkan hak dan kewajiban kepada orang lain bersifat individual)
bagi seseorang atau bagi suatau badan hukum perdata tertentu. (soemitro,
1997:7)
[3] Adalah suatu wewenang yang diperoleh dari suatu
peraturan dasar. (harahap, 1997:72)
[6]
Harahap ,75
No comments:
Post a Comment