Wednesday, November 19, 2014

PEMBAGIAN KEKUASAAN

Menurut Montesquieu ada tiga fungsi negara yang populer dengan teori trias politika, 
  •  Fungsi Legislatif, membuat undang-undang.
  • Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang. 
  • Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Oleh Montesquieu fungsi memperkenalkan trias politica adalah kebebasan berpolitik (melindungi hak-hak asasi manusia) yang hanya dapat dicapai dengan kekuasaan mengadili (lembaga yudikatif) yang berdiri sendiri.

No comments:

Post a Comment