BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pembangunan di bidang ketenagakerjaan adalah merupakan bagian dari
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, seperti yang diamanatkan oleh
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan tersebut adalah untuk meningkatkan
harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat
sejahtera, adil, makmur dan merata baik materiil maupun spiritual.
Penyelenggaraan negara yang menyangkut hak warga negara adalah mengupayakan
agar tiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, seperti yang diamanatkan dalam pasal 27 ayat (2) Undang- Undang
Dasar 1945. Untuk dapat melaksanakan amanat tersebut maka diperlukan
penyelenggaraan negara atau pemerintahan yang baik (good governance). Wujud good
governance adalah penyelenggaraan pemerintah negara yang solid dan
bertanggungjawab, serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergisan
interaksi yang konstruktif diantara domain-domain: negara, sektor swasta dan
masyarakat. Oleh karena itu good
governance meliputi sistem administrasi negara, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya
melakukan penyempurnaan pada sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu
negara secara menyeluruh.
Tenaga kerja merupakan pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara
individu maupun secara kelompok dalam suatu perusahaan. Peranannya sangat
signifikan dalam aktifitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan
produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, tenaga kerja harus
diberdayakan, termasuk tenaga kerja perempuan. Tujuannya adalah agar mereka
memiliki nilai lebih dalam arti lebih mampu, lebih terampil dan berkualitas
sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam pembangunan nasional
dan disamping itu juga agar mereka mampu bersaing dalam era global yang melanda
dunia.
Dengan adanya Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka
pejabat-pejabat departemen tenaga kerja dan departemen kesehatan serta pejabat
lainnya yang terkait dapat melakukan pengawasan dan memaksakan segala
sesuatunya yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan lainnya tentang
ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan. Dalam pelaksanaannya di
perusahaan-perusahaan banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi, khususnya terhadap
tenaga kerja perempuan, baik ditinjau dari aspek yuridis (hukum), sosial
budaya, maupun dari aspek hidup alami (kodrati) sebagai perempuan.
Berdasarkan kenyataan diatas,
penulis tertarik untuk membahas tentang bagaimana pemerintah mengimplementasikan
UU No 13 Tahun 2003 . Pembahasan tersebut penulis wujudkan dalam makalah yang
berjudul
“IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PEREMPUAN
DI HUBUNGKAN DENGAN UU NO 13 TAHUN 2003”.
B.
Rumusan Masalah
Mengacu
pada latar belakang masalah tersebut diatas, maka yang menjadi
permasalahan dalam penelitian ini adalah :
1.
Bagaimanakah
perlindungan tenaga kerja perempuan dihubungkan dengan UU No 13 tahun 2003
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan tersebut dilakukan oleh
Pemerintah dan Pihak-pihak terkait dengan peraturan perundang-undangan dalam
keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia?
2.
Bagaimanakah
peraturan perlindungan tenaga kerja khususnya tenaga kerja perempuan?
3.
Bagaimanakah pola
perlindungan tenaga kerja perempuan yang dilakukan di perusahaan
C.
Tujuan Makalah
Makalah ini disusun dengan
tujuan sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui
sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan tersebut yang
dilakukan oleh Pemerintah dengan peraturan perundang-undangan dalam keselamatan
dan kesehatan kerja di Indonesia.
2.
Untuk mengetahui
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan
kerja terhadap tenaga kerja perempuan yang dilaksanakan oleh perusahaan.
D.
Kegunaan Makalah
Kegunaan penyusunan makalah ini
bagi penulis yakni sebagai wahana penambah pengetahuan dan konsep keilmuan
tentang perlindungan hukum tenaga kerja perempuan dan bagi pihak lain (pembaca)
yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan.
BAB II
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PEREMPUAN DI
HUBUNGKAN DENGAN UU NO 13 TAHUN 2003
A.
Tenaga Kerja
1.
Pengertian Perempuan
Definisi pengertian perempuan
sama dengan pengertian wanita pada dasarnya sama, keduanya pada dasarnya
memiliki pengertian yang berbeda-beda, namun tujuan isinya tidak berbeda jauh
satu sama lainnya.
Seperti halnya arti perempuan
menurut kutipan dari Wikipedia, yaitu sebagai berikut: “Perempuan adalah salah satu dari dua jenis kelamin manusia; satunya
lagi adalah lelaki atau pria. Berbeda dari wanita, istilah
"perempuan" dapat merujuk kepada orang yang telah dewasa maupun yang
masih anak-anak”.[1]
Adapun pendapat lain yang
mendukung kutipan diatas adalah dari kutipan Carapedia;[2]
ada beberapa definisi wanita di dalam kutipan ini yaitu sebagai berikut:
a.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Wanita adalah perempuan dewasa.
b.
Hr Abu Dawud & Tirmidzi
Wanita adalah saudara kandung laki-laki
c.
Kiai Dahlan
Wanita merupakan aset umat dan bangsa. Tidak mungkin
membangun peradaban umat manusia apabila para wanita hanya dibiarkan berdiam
diri di dapur dan rumah saja.
d.
Abdul Rachman Husein
Wanita adalah seorang ibu sekaligus pendidik yang
luar biasa.
Adapun kutipan lain yaitu menurut Fitriya wahyuni, menyatakan bahwa “perempuan adalah orang (manusia) yang
mempunyai vagina, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui”.[3]
Berdasarkan
beberapa kutipan di atas penulis lebih sependapat dengan kutipan dari Fitriya
wahyuni, yang menyatakan bahwa pengertian
perempuan adalah seorang (manusia) yang mempunyai vagina, dapat
menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui.
2.
Pengertian Tenaga Kerja
Definisi tenaga kerja pada
dasarnya memiliki pengertian yang berbeda-beda, namun tujuan isinya tidak
berbeda jauh satu sama lainnya. Seperti halnya pengertian tenaga kerja menurut
kutipan dari Wikipedia. Hal ini dapat dilihat dari kutipan berikut ini: “Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada
dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan
bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat.”.[4]
Adapun pendapat lain yang
mendukung kutipan diatas adalah dari kutipan Carapedia,[5]
ada beberapa definisi tenaga kerja di dalam kutipan ini yaitu sebagai berikut:
a.
Eeng Ahman & Epi Indriani
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan
sanggup bekerja jika ada permintaan kerja.
b.
Alam. S
Tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun keatas untuk
negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju, tenaga
kerja adalah penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun.
C. MR. M.G. LAVENBACH, merumuskan hukum
perburuhan (Arbeidsrecht) sebagai seuatu yang yaang meliputi hukum yang
berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan
dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan
kerja itu.[6]
D
Hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja yaitu peraturan-peraturan
mengenai persiapan-persiapan bagi hubungan kerja, yaitu meliputi
penempatan dalam arti kata yang luas,
latihan kerja dan magang, juga mengenai kelanjutan dari hubungan kerja yang
berupa jaminan sosial buruh serta peraturan-peraturan mengenai badan-badan dan
organisasi-organisasi dilapangan perburuhan.[7]
E 3.
MR. N.E.H. VAN ESVELD, tidak membatasi hukum perburuhan pada hubungan kerja dimana
pekerjaan dibawah pimpinan. Hukum perburuhan meliputi pula pekerjaan yang
dilakukan oleh swa-pekerja yang melakukan pekerjaan atau tanggungjawab dan
resiko sendiri.[8]
F Menurut
Soepomo, yang mendasari pemikiran van Esveld yaitu bahwa
timbulnya/tumbuhnya arbeidsrecht / hukum perburuhan dimaksudkan untuk
mencegah timbulnya atau menghapuskan akibat jelek,baik materiil maupun idiil
yang timbul dari pertentangan antara cita-cita luhur dan perhitungan ekonomi,
perentangan mana dirasakan oleh semua orang yang melakukan pekerjaan.[9]
G. Suparmoko & Icuk Ranggabawono
Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja dan memiliki
pekerjaan, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melakukan kegiatan lain
seperti sekolah, kuliah dan mengurus rumah tangga.
H Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, Joseph
Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang bersifat homogen dalam suatu
negara, namun bersifat heterogen (tidak identik) antar negara.
Berdasarkan beberapa kutipan di
atas penulis menyimpulkan bahwa pengertian tenaga kerja adalah seluruh penduduk
dalam usia kerja (berusia 15 tahun atau lebih) yang potensial dapat memproduksi
barang dan jasa.
B.
Ketenagakerjaan
1.
Pengaturan Tenaga Kerja
Pembangunan ketenagakerjaan
menmpunyai banyak dimensi dan keterkaitan, tidak hanya dengan kepentingan
tenaga kerja sebelum, selama dan sesudah masa kerja, namun juga dengan
kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat. Untuk itu diperlukan
pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup perencanaan
tenaga kerja; pengembangan sumber daya manusia; perluasan kesempatan kerja;
pelayanan penempatan tenaga kerja; serta peningkatan produktifitas dan daya
saing tenaga kerja Indonesia.
Secara umum pengaturan tenaga
kerja dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) periode atau masa, yaitu:
a.
Pra Employment
Pra Employment adalah masa
sebelum pekerja memasuki hubungan kerja. Dalam rangka pemerintah mengatur
penyediaan tenaga kerja yang berkualitas dan dalam kuantitas yang memeadai,
serta untuk memeberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada para pencari kerja
termasuk penempatan tenaga kerja yang tepat guna, maka diperlukan data mengenai
keadaan ketenagakerjaan dari setiap perusahaan, yaitu mengenai identitas
perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan
kerja.
b.
During Employment
During Employment yaitu dalm hubungan kerja, meliputi:
1)
Hubungan Kerja
Hubungan kerja merupakan
hubungan hukum antara seorang majikan dengan seorang buruh. Hubungan kerja
terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan (pengusaha) dengan
pekerja (buruh), yaitu suatu perjanjian dimana pihak kesatu, buruh, mengikatkan
diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnya, majikan, yang
mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah. Perjanjian
melahirkan perikatan. Perjanjian kerja juga melahirkan perikatan. Perikatan
yang lahir karena perjanjian kerja inilah yang merupakan hubungan kerja.[10]
Paling tidak ada 4 unsur agar
suatu perjanjian dapat disebut sebagai perjanjian kerja, yaitu: ada pekerjaan,
ada upah, dibawah perintah dan waktu tertentu. Perjanjian kerja dibuat atas
dasar: kemauan bebas kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan kedua belah
pihak, adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan yang diperjanjikan
tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis
sekurang-kurangnya memuat keterangan: a) nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
b) Nama dan alamat pekerja; c) jabatan atau jenis pekerjaan; d) syarat-syarat
kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja; e) besarnya upah dan
cara pembayaran; f) tempat pekerjaan; g) mulai berlakunya perjanjian kerja; h)
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; i) tanda tangan para pihak dalam
perjanjian kerja.
2)
Syarat- Syarat
Kerja
Syarat-syarat kerja yang memuat
hak dan kewajiban buruh dan pengusaha adalah merupakan jantungnya perjanjian
kerja, yang juga merupakan isi perjanjian kerja.
Adakalanya isi perjanjian kerja
ini dirinci dalam perjanjian, namun sering juga hanya dicantumkan
pokok-pokoknya saja. Isi perjanjian kerja sebagaimana isi perjanjian pada
umumnya, tidak boleh bertentangan dengan[11]:
a)
Undang-Undang
Dikatakan bertentangan dengan
undang-undang apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan keharusan yang
dibebankan oleh undang-undang. Sanksi terhadap isi perjanjian kerja yang
bertentangan dengan undang-undang bermacam-macam, dapat berupa kebatalan atau
pidana.
b)
Kesusilaan
Tidak ada batasan secara khusus
mengenai makna perjanjian kerja yang bertentangan dengan kesusialaan. Namun
menurut prof. Iman soepomo pada umumnya perjanjian kerja bertentangan dengan
kesusilaan jika perjanjian itu bertentangan dengan asas peradaban yang menjadi
sendi peri kehidupan negara dan masyarakat.
Suatu perjanjian kerja jelas
bertentangan dengan kesusilaan, misalnya:
·
buruh wanita harus
berpakaian sedemikian rupa, yang dengan berpakaian seperti itu dapat
menimbulkan rengsangan seksual bagi laki-laki.
·
Buruh tidak boleh
melangsungkan perkawinan
·
Dan sebagainya.
c)
Ketertiban Umum
Isi perjanjian kerja
bertentangan dengan ketertiban umum apabila pelaksanaan perjanjian kerja
tersebut mengganggu tata tertib pergaulan hidup dalam masyarakat. Misalnya
pelaksanaan perjanjian kerja mengganggu arus lalu lintas dan sebagainya.
3)
Pengawasan
Ketenagakerjaan
Keberhasilan pengawasan
ketenagakerjaan merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan bagi
terciptanya keserasian hubungan kerja antara para pengusaha dan tenaga kerja.
Pengawasan ketenagakerjaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,
yaitu diantaranya:
·
Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan
Nomor 23 Tahun 1948.
·
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
·
Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Nomor KEP 96/MEN/BW/97 tanggal 31 Maret 1997 tentang Inspeksi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4)
Perselisihan
Ketenagakerjaan/ Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam kenyataan sehari-hari,
kita melihat bahwa kedudukan Serikat Pekerja lebih lemah bila dibandingkan
dengan kedudukan Pengusaha, maka campur tangan pemerintah dalam menyelesaikan
perselisihan ketenagakerjaan sangat diperlukan. Hal ini pengaturannya telah
tertuang dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
·
Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
·
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
·
Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c.
Post Employment
Yang dimaksud dengan Post Employment adalah periode atau masa
sesudah bekerja, yaitu setelah tenaga kerja memasuki masa pensiun atau masa
purna tugas. Pengaturan tenaga kerja pada post employment dilakukan melalui
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ini merupakan salah satu
dari bentuk perlindungan sosial bagi tenaga kerja, disamping upah pada masa during employment. Ruang lingkup
Undang-undang ini meliputi:
1)
Jaminan Kecelakaan
Kerja,
2)
Jaminan Kematian,
3)
Jaminan Hari Tua,
dan
4)
JaminanPemeliharaanKesehatan
Undang-undang ini dimaksudkan
dalam rangka menciptakan landasan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
perlindungan tenaga kerja. Disamping itu juga mengatur penyelenggaraan jaminan
sosial tenaga kerja sebagai perwujudan pertanggungan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja, maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
2.
Pengaturan Tenaga Kerja Perempuan
Pengaturan untuk tenaga kerja
perempuan tidak dilakukan dengan peraturan khusus, namun diatur agar tidak ada
diskriminasi antara tenaga kerja laki-laki
dan tenaga kerja perempuan.
Pengaturan tenaga kerja
perempuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 meliputi:[12]
a.
Persamaan Hak Antara Pekerja/ Buruh Perempuan dan
Pekerja/ Buruh Laki-laki
Kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan antara pekerja/buruh perempuan dan
pekerja/ buruh laki-laki diatur dalam pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu:
setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan.
Selanjutnya pasal 6 Undang-
undang ini menyebutkan bahwa: “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan
yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.
b.
Waktu Kerja
Waktu kerja bagi pekerja/ buruh
perempuan diatur dalm UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 77 dan 78.
Pasal 77 Undang-undang ini
mengatur hal-hal sebagai berikut:
1)
Setiap pengusaha
wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
2)
Waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a)
7 (tujuh) jam 1
(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu; atau
b)
8 (delapan) jam 1
(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu.
3)
Ketentuan waktu
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau
pekerjaan tertentu.
4)
Ketentuan mengenai
waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Dalam psal 78 Undang-undang ini
diatur mengenai kerja lembur, yaitu:
1)
Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a)
Ada persetujuan
pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b)
Waktu kerja lembur
hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14
(empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
2)
Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
3)
Ketentuan waktu
kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi
sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
4)
Ketentuan mengenai
waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
c.
Waktu Istirahat
Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 pasal 79 mengatur waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/ buruh, sebagai
berikut:
1)
Pengusaha wajib
memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
2)
Waktu istirahat dan
cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a)
Istirahat antara
jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam
terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b)
Istirahat mingguan
1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari
untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c)
Cuti tahunan,
sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang
bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan istirahat
panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh
dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama
dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat
tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap
kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
3)
Pelaksanaan waktu
istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4)
Hak istirahat
panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi
pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
5)
Perusahaan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
d.
Hak Khusus Pekerja/ Buruh Perempuan
Hak khusus bagi pekerja/ buruh
perempuan diatur dalam pasal 81 dan pasal 82, pasal 83 mengenai cuti haid, cuti
hamil dan menyusui anak pada waktu kerja.
Dalam pasal 81 UU Nomor 13
Tahun 2003, yaitu diatur sebagai berikut:
1)
Pekerja/buruh
perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada
pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
2)
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam pasal 82 Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003, yaitu mengatur mengenai:
1)
Pekerja/buruh
perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum
saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan
menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2)
Pekerja/buruh
perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5
(satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau
bidan.
Selanjutnya dalam pasal 83 UU
Nomor 13 Tahun 2003, yaitu diatur sebagai berikut: “Pekerja/buruh perempuan
yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui
anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja”.
Dalam pasal 84 diatur bahwa:
“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak
mendapat upah penuh”.
e.
Kerja Malam Hari
Dalam pasal 76 UU Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai kerja malam hari bagi
pekerja/ buruh perempuan:
1)
Pekerja/buruh
perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang
dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
2)
Pengusaha dilarang
mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter
berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila
bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
3)
Pengusaha yang
mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul
07.00 wajib :
a)
memberikan makanan
dan minuman bergizi; dan
b)
menjaga kesusilaan
dan keamanan selama di tempat kerja.
4)
Pengusaha wajib
menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat
dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
5)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan
Menteri.
f.
Perlindungan kerja
Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003
mengatur menegnai hak pekerja/ buruh untuk memperoleh perlindungan kerja:
1)
Setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a)
Keselamatan dan
kesehatan kerja;
b)
Moral dan
kesusilaan; dan
c)
Perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
2)
Untuk melindungi
keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
3)
Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
g.
Jaminan kesejahteraan
Jaminan kesejahteraan bagi
pekerja/ buruh diatur dalam pasal 98 dan pasal 100 UU Nomor 13 Tahun 2003,
yaitu dalam pasal 99 disebutkan bahwa:
1)
Setiap
pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga
kerja.
2)
Jaminan sosial
tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 100 diatur mengenai
peningkatan kesejahteraan pekerja/ buruh, yaitu sebagai berikut:
1)
Untuk meningkatkan
kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan
fasilitas kesejahteraan.
2)
Penyediaan
fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan
dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.
3)
Ketentuan mengenai
jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan
pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3.
Kewajiban Tenaga Kerja
Kewajiban pekerja/ buruh diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,
yaitu sebagai berikut:
a.
Melakukan Pekerjaan
Melakukan pekerjaan merupakan
kewajiban yang paling utama bagi seorang pekerja/ buruh, disamping
kewajiban-kewajiban lainnya.
Pekerjaan yang wajib dilakukan
oleh buruh/ pekerja hanyalah pekerjaan yang telah diperjanjikan. Dalam hal
sifat luasnya (rincian) pekerjaan tidak dirumuskan dalam perjanjian atau
peraturan majikan, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan. Dalam praktek hal
seperti ini banyak terjadi, misalnya seorang buruh disebuah rumah makan,
kewajiban utamanya adalah melayani orang-orang yang membeli makanan. Menurut
kebiasaan buruh di rumah makan juga wajib membersihkan meja makan, membersihkan
lantai rumah makan, juga mencuci peralatan untuk makan. Jarang dalam perjanjian
kerja dirinci sampai hal-hal yang sekecil-kecilnya mengenai kewajiban buruh.
Disamping itu buruh/ pekerja
wajib melakukan sendiri pekerjaannya, artinya dia tidak boleh mewakilkan kepada
orang lain untuk melakukan pekerjaan tersebut, kecuali jika ada izin dari
majikan.
b.
Mentaati Peraturan Tentang Melakukan Pekerjaan
Kewajiban buruh/ pekerja untuk
mentaati peraturan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan melakukan
pekerjaan merupakan perwujudan dari perintah dari majikan.
Buruh/ pekerja wajib mentaati
peraturan mengenai hal melakukan pekerjaan dan peraturan yang ditujukan pada
peningkatan tata tertib dalam perusahaan majikan yang diberikan kepadanya oleh
majikan dalam batas aturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau
peraturan perusahaan.
c.
Membayar Ganti Rugi Kerugian dan Denda
Apabila perbuatan pekerja/
buruh, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaian yang menimbulkan
kerugian pada perusahaan, maka dia harus membayar ganti kerugian. Disamping itu
pekerja/ buruh harus membayar denda apabila dia melanggar ketentuan dalam
perjanjian kerja tertulis atau peraturan perusahaan.
4.
Hak Tenaga Kerja
Hak pekerja/ buruh terkait
dengan kewajiban majikan/ pengusaha seperti diatur dalam UU Nomor 13 Tahun
2003, yaitu sebagai berikut:
a.
Berhak Atas Upah
Upah adalah hak pekerja/buruh
yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha
atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
suatu perjajian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau
suatu jasa yang telah atau akan dilakukan (pasal 1 ayat 30 Undang-undang No.13
Tahun 2003).
Pengupahan diatur dalam
Unang-undang No.13 TAHUN 2003, Bab X Bagian ke dua pasal 88 sampai dengan 98.
Pasal 88 menyatakan bahwa :
1)
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
2)
Untuk mewujudkan
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang
melindungi pekerja/buruh.
3)
Kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
meliputi :
a)
Upah minimum;
b)
Upah kerja lembur;
c)
Upah tidak masuk
kerja karena berhalangan;
d)
Upah tidak masuk
kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e)
Upah karena
menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f)
Bentuk dan cara
pembayaran upah;
g)
Denda dan potongan
upah;
h)
Hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah;
i)Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j)Upah untuk pembayaran pesangon; dan
k)
Upah untuk
perhitungan pajak penghasilan.
4)
Pemerintah
menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan
kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan
ekonomi.
Selanjutnya dalam asal 89
mengatur tentang pengupahan, yaitu sebagai berikut:
1)
Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a)
Upah minimum
berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b)
Upah minimum
berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
2)
Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup
layak.
3)
Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau
Bupati/Walikota.
4)
Komponen serta
pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
b.
Berhak Atas Pekerjaan
Buruh berhak atas pekerjaan
dari majikan sesuai dengan yang diperjanjikan. Hal ini terkait dengan kewajiban
majikan, yaitu mengatur pekerjaan dan tempat kerja.
Didalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa tenaga kerja berhak atas:
1)
Setiap tenaga kerja
memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan
(Pasal 5 UU No 13 Tahun 2003).
2)
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan
kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui
pelatihan kerja (Pasal 11 UU No 13 Tahun 2003).
3)
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,
atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di
luar negeri (Pasal 31 UU No 13 Tahun 2003).
c.
Berhak Atas Perlindungan
Pekerja/ buruh mempunyai hak
untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan
kesusialaan; dan perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia
serta nilai-nilai agama. Hak atas perlindungan tersebut diatur dalam UU Nomor
13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu dalam pasal 86, yaitu sebagai
berikut:
1)
Setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a)
keselamatan dan
kesehatan kerja;
b)
moral dan
kesusilaan; dan
c)
perlakuan yang
sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
2)
Untuk melindungi
keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
3)
Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5.
Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan
keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja perempuan yang
dilaksanakan oleh Pengusaha.
6.
Proyeksi Penduduk menurut Usia Kerja Perempuan Di Indonesia
Tahun 2014
Berdasarkan data-data diatas, maka penulis dapat menilai perusahaan sebagai
berikut:
a.
Menurut data Tebel
1. 5 Penduduk Usia Kerja Perempuan Tahun 2010-2035
Berdasarkan data
diatas ternyata jumlah penduduk usia kerja perempuan dari tahun 2010-2035 semakin naik saja, itu mencerminkan bahwa perempuan
mulai memiliki hak untuk bekerja sama dengan laki-laki dan juga dipengaruhi
oleh pengaruh globalisasi.
C.
Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
1.
Perlindungan Teknis Terhadap Tenaga Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja
merupakan penjagaan agar buruh (tenaga kerja) melakukan pekerjaan yang layak
bagi kemanusiaan dan tidak hanya ditujukan terhadap pihak majikan yang hendak
memeras tenaga buruh, tetapi juga ditujukan terhadap buruh itu sendiri, dimana
dan bilamana buruh misalnya hendak memboroskan tenaganya dengan tidak
mengindahkan kekuatan jasmani dan rohaninya.
Maksud dan tujuan diadakannya
peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yaitu sebagai berikut:
a.
Perlindungan bagi
buruh terhadap pemerasan (eksploitasi) tenaga buruh oleh majikan, misalnya
untuk mendapat tenaga yang murah, mempekerjakan budak, pekerja rodi, anak dan
wanita untuk pekerjaan yang berat dan untuk waktu yang tidak terbatas.
b.
Meringankan
pekerjaan yang dilakukan oleh para budak dan para pekerja rodi (perundangan
yang pertama-tama diadakan di Indonesia).
c.
Membatasi waktu
kerja bagi anak sampai 12 jam sehari (di Inggris tahun 1802, The Health and Morals of Apprentices Act).
Untuk melindungi keselamatan
pekerja/ buruh untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan
kesehatan kerja ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan
meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/ buruh dengan cara pencegahan
kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja,
promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.
Agar upaya keselamatan dan
kesehatan kerja dapat dilaksanakan dengan baik, maka setiap perusahaan wajib
menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi
dengan sistem manajemen perusahaan.
Perlindungan teknis terhadap tenaga kerja ada 3 (tiga)
yaitu sebagai berikut:
a.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang
meliputi struktur organisasi,
perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang
dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang
aman, efisien dan produktif
Tujuan dan sasaran Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah menciptakan suatu sistem
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur
manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam
rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
b.
Keselamatan kerja
Keselamatan kerja adalah
keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses
pengelolaannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan.
Ruang lingkup keselamatan kerja
adalah meliputi setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak
atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja
untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya.
Dalam penerapannya ada tiga
unsur yang terkait dengan keselamatan kerja yaitu:
1)
Tempat dimana
dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2)
Adanya tenaga kerja
yang bekerja disana.
3)
Adanya bahaya kerja
di tempat itu
Yang diatur dalam Undang Undang
Keselamatan kerja ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik
didarat, didalam tanah, dipermukaan air, di dalam air maupun di udara.
Dengan peraturan perundangan
ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja yang dimaksudkan untuk:
1)
Mencegah dan
mengurangi kecelakaan.
2)
Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran.
3)
Mencegah dan
mengurangi bahaya peledak.
4)
Memeberi kesempatan
atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain
yang berbahaya.
5)
Memberi pertolongan
pada kecelakaan.
6)
Memberi alat-alat
perlindungan diri para pekerja.
c.
Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah
spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan
agar pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial dengan usaha-usaha
preventif (pencegahan) dan kuratif (pengobatan) terhadap penyakit-penyakit atau
gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerja dan
lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Sistem kesehatan di perusahaan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)
Adanya
pengorganisasian pelayanan kesehatan yang jelas tentang jenis, bentuk, jumlah
dan pendistribuasiannya.
2)
Adanya
pengorganisasian pembiayaan kesehatan yang harus jelas jumlahnya,
pendistribusiannya, pemanfaatannya dan mekasnisme pembiayaannya.
Demikian pula suatu pelayanan
kesehatan kerja (perusahaan) dikatakan baik apabila memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1)
Tersedia (available): perusahaan harus menyediakan
pelayanan kesehatan untuk pekerja dengan cara mempunyai poliklinik sendiri atau
diserahkan kepada pihak ketiga.
2)
Wajar (appropriate): pelayanan kesehatan kerja
harus sesuai dengan kebutuhan dan kewajaran untuk pekerja, sesuai dengan
kondisi dan situasi perusahaan.
3)
Berkesinambungan (continue): pelayanan kesehatan kerja
harus berkelanjutan, yaitu selain pemeriksaan pada saat pekerja sakit, juga
dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala sehingga kesehatan pekerja dapat
dipantau secara terus menerus.
Pelayanan kesehatan kerja bagi
tenaga kerja perempuan, selain pelayanan kesehatan kerja seperti tenaga kerja
lainnya (laki-laki), maka yang perlu mendapatkan perhatian adalah pelayanan
kesehatan yang berkaitan dengan hidup alami (kodrati) tenaga kerja perempuan,
yaitu haid, hamil, melahirkan, menyusui bayinya dan masa menopause bagi tenaga
kerja perempuan.
2.
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Perempuan
Pembangunan ketenagakerjaan
merupakan upaya menyeluruh disemua sektor ditujukan pada perluasan lapangan
kerja dan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan mutu dan kemampuan tenaga
kerja serta perlindungan tenaga kerja.
Kebijaksanaan dibidang
perlindungan hukum terhadap tenaga kerja (perlindungan kerja) secara umum
ditujukan pada:
a.
Perbaikan upah.
b.
Kondisi kerja dan
hubungan kerja.
c.
Keselamatan dan
kesehatan kerja.
d.
Jaminan sosial lainnya
dalam rangka perbaikan kesejahteraan tenaga kerja secara menyeluruh.
Perlindungan Hukum bagi tenaga
kerja perempuan meliputi sebagai berikut:
1)
Mempunyai
kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan memperoleh perlakuan yang
sama dari pengusaha tanpa diskriminasi.
2)
Mempunyai hak yang
sama atas upah dan jaminan sosial tenaga dengan tanpa diskriminasi.
3)
Mempunyai kebebasan
untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/
serikat buruh.
4)
Mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
5)
Mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan dalam keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan Hukum dalam
keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja perempuan meliputi:
a)
Waktu kerja (pasal
77 UU Nomor 13 Tahun 2003)
b)
Waktu istirahat
(pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003)
c)
Kerja malam hari
(pasal 76 UU Nomor 13 Tahun 2003)
d)
Hak khusus
perempuan (pasal 81,82 dan 83 UU Nomor 13 Tahun 2003)
e)
Kesempatan menyusui
anak pada waktu kerja
f)
Larangan pemutusan
hubungan kerja pada waktu hamil.
.
3.
Pelaksanaan Peraturan Perundangan Yang Dibuat Pemerintah
Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan di Bidang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
Berdasarkan hasil survey di
internet dan kutipan dari sebuah buku terhadap peraturan perundangan yang
dibuat Pemerintah untuk mengatur dan memberikan perlindungan terhadap tenaga
kerja perempuan khususnya di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, maka dapat
di simpulkan dalam tabel berikut ini:
Tabel 1. 1
Peraturan
Peundang-Undangan Tentang Ketenagakerjaan Yang di Hubungkan Dengan Perlindungan
Tenaga Kerja Perempuan
No
|
Peraturan Perundang-undangan
Tentang Ketenagakerjaan
|
Mengatur dan Memberi
Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Perempuan
|
1.
|
1.
UU No. 14/1969
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, Pasal 3&4.
2.
UU No. 7/1984
tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita.
3.
UU No. 13/ 2003
tentang Ketenagakerjaan, pasal 5 & pasal 6.
|
Hak yang
sama dalam memperoleh pekerjaan.
Hak yang
sama dalam perlakuan terhadap pekerjaan.
|
2.
|
1.
UU No. 13/ 2003
tentang Ketenagakerjaan, pasal 88 samapai dengan pasal 101.
|
Hak yang
sama atas upah dan jaminan sosial tenaga kerja.
|
3.
|
1.
UU No. 14/ 1969
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, pasal 11, pasal 13.
2.
UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan Bab XI mengenai Hubungan Industrial
|
Hak untuk
kebebasan berserikat, perlindungan hak untuk berorganisasi dan untuk mogok
kerja.
|
4.
|
1.
UU No. 14/ 1969
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, pasal 9
2.
UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan, pasal 88 dan pasal 87.
|
Hak untuk
memperoleh Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
|
5.
|
1.
UU No. 14/ 1969
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, pasal 9.
2.
UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan, pasal 76 dan pasal 86.
|
Hak untuk
memperoleh perlindungan atas moral dan kesusialaan.
Hak untuk
memperoleh perlindungan atas perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai agama.
|
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Berdasarkan rumusan masalah dan uraian-uraian diatas,
maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1.
Peraturan
perundangan tentang ketenagakerjaan (buruh) salah satu tujuannya adalah
memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja baik perlindungan sosial maupun
perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan
peraturan-peraturan tersebut, khususnya dalam perlindungan terhadap tenaga kerja
perempuan dilaksanakan oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja/ buruh di
Indonesia.
Namun pada kenyataannya sangat bertolak belakang dan jauh
dari penerapan peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan tersebut jika
dilihat dari data-data diatas yang diambil dari situs:
yang mencerminkan bahwa perusahan tidak menjalankan
peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah.
2.
Bagaimanakah
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan tersebut dilakukan oleh
Pemerintah dan Pihak-pihak terkait dengan peraturan perundang-undangan dalam
keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia?
Berdasarkan data-data dan uraian diatas, menurut penulis
pemerintah sudah melaksanakan pengawasan dan pelaksanaan peraturan perundangan
tentang ketenagakerjaan, namun menurut penulis masih banyak perusahaan yang
melanggar peraturan tersebut. Hal itu mencerminkan bahwa antara pemerintah dan
perusahaan masih belum ada koordinasi yang baik tentang pelaksanaan peraturan
perundangan ketenagakerjaan ini.
3.
Apakah peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
terhadap tenaga kerja perempuan sudah dilaksanakan oleh perusahaan?
Berdasarkan data-data yang diperoleh dari situs:
http://pusdatinaker.balitfo.depnakertrans.go.id/, maka mencerminkan bahwa jelas sangat terlihat masih
banyak perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan
tersebut sehingga menimbulkan Kecelakaan Kerja dan menimbulkan Pelanggaran
Norma Ketenagakerjaan.
B.
Saran
Berdasarkan kesimpulan dan
uraian-uraian diatas maka, penulis dapat memberikan beberapa saran yaitu
sebagai berikut:
1.
Sangat
diperlukannya pengawasan yang ketat yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang
terkait yaitu pemerintah, dinas-dinas terkait dengan perusahaan tersebut dan
tentunya para pekerja di perusahaan tersebut agar perusahaan tidak melanggar
norma Ketenagakerjaan.
2.
Untuk meminimalisir
terjadinya kecelakaan kerja, maka perlunya pengawasan dari pemerintah,
dinas-dinas terkait dan pekerja dan serta sanksi yang tegas bagi perusahaan
yang melanggar aturan pemerintah yang menimbulkan banyaknya korban jiwa
terhadap pekerja.
[6]Ibid. Soepomo,
“Hukum Perburuhan”.
[7]Ibid.
[8]Ibid.
[9]Ibid.
[10]
Budiono, Abdul Rachad, Hukum Perburuhan di
Indonesia, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999: 25
[11]
Soepomo iman, hukum perburuhan, bidang hukum
kerja, penerbit Djambatan, 2001, halaman 66
[12]
Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
No comments:
Post a Comment