Wednesday, November 19, 2014

Makalah Ketenagakerjaan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pembangunan di bidang ketenagakerjaan adalah merupakan bagian dari pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan tersebut adalah untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materiil maupun spiritual.
Penyelenggaraan negara yang menyangkut hak warga negara adalah mengupayakan agar tiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, seperti yang diamanatkan dalam pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945. Untuk dapat melaksanakan amanat tersebut maka diperlukan penyelenggaraan negara atau pemerintahan yang baik (good governance). Wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintah negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara domain-domain: negara, sektor swasta dan masyarakat. Oleh karena itu good governance meliputi sistem administrasi negara, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan pada sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu negara secara menyeluruh.
Tenaga kerja merupakan pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok dalam suatu perusahaan. Peranannya sangat signifikan dalam aktifitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, tenaga kerja harus diberdayakan, termasuk tenaga kerja perempuan. Tujuannya adalah agar mereka memiliki nilai lebih dalam arti lebih mampu, lebih terampil dan berkualitas sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam pembangunan nasional dan disamping itu juga agar mereka mampu bersaing dalam era global yang melanda dunia.
Dengan adanya Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pejabat-pejabat departemen tenaga kerja dan departemen kesehatan serta pejabat lainnya yang terkait dapat melakukan pengawasan dan memaksakan segala sesuatunya yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan lainnya tentang ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan. Dalam pelaksanaannya di perusahaan-perusahaan banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi, khususnya terhadap tenaga kerja perempuan, baik ditinjau dari aspek yuridis (hukum), sosial budaya, maupun dari aspek hidup alami (kodrati) sebagai perempuan.
Berdasarkan kenyataan diatas, penulis tertarik untuk membahas tentang bagaimana pemerintah mengimplementasikan UU No 13 Tahun 2003 . Pembahasan tersebut penulis wujudkan dalam makalah yang berjudul
“IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PEREMPUAN DI HUBUNGKAN DENGAN UU NO 13 TAHUN 2003”.
B.     Rumusan Masalah
Mengacu pada latar belakang  masalah tersebut diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah :
1.    Bagaimanakah perlindungan tenaga kerja perempuan dihubungkan dengan UU No 13 tahun 2003 pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan tersebut dilakukan oleh Pemerintah dan Pihak-pihak terkait dengan peraturan perundang-undangan dalam keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia?
2.    Bagaimanakah peraturan perlindungan tenaga kerja khususnya tenaga kerja perempuan?
3.    Bagaimanakah pola perlindungan tenaga kerja perempuan yang dilakukan di perusahaan
C.    Tujuan Makalah
Makalah ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah dengan peraturan perundang-undangan dalam keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.
2.    Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja perempuan yang dilaksanakan oleh perusahaan.
D.    Kegunaan Makalah
Kegunaan penyusunan makalah ini bagi penulis yakni sebagai wahana penambah pengetahuan dan konsep keilmuan tentang perlindungan hukum tenaga kerja perempuan dan bagi pihak lain (pembaca) yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan.








BAB II
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PEREMPUAN DI HUBUNGKAN DENGAN UU NO 13 TAHUN 2003

A.  Tenaga Kerja
1.    Pengertian Perempuan
Definisi pengertian perempuan sama dengan pengertian wanita pada dasarnya sama, keduanya pada dasarnya memiliki pengertian yang berbeda-beda, namun tujuan isinya tidak berbeda jauh satu sama lainnya.
Seperti halnya arti perempuan menurut kutipan dari Wikipedia, yaitu sebagai berikut: “Perempuan adalah salah satu dari dua jenis kelamin manusia; satunya lagi adalah lelaki atau pria. Berbeda dari wanita, istilah "perempuan" dapat merujuk kepada orang yang telah dewasa maupun yang masih anak-anak”.[1]
Adapun pendapat lain yang mendukung kutipan diatas adalah dari kutipan Carapedia;[2] ada beberapa definisi wanita di dalam kutipan ini yaitu sebagai berikut:
a.    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Wanita adalah perempuan dewasa.
b.    Hr Abu Dawud & Tirmidzi
Wanita adalah saudara kandung laki-laki

c.    Kiai Dahlan
Wanita merupakan aset umat dan bangsa. Tidak mungkin membangun peradaban umat manusia apabila para wanita hanya dibiarkan berdiam diri di dapur dan rumah saja.
d.   Abdul Rachman Husein
Wanita adalah seorang ibu sekaligus pendidik yang luar biasa.
Adapun kutipan lain yaitu menurut Fitriya wahyuni, menyatakan bahwa “perempuan adalah orang (manusia) yang mempunyai vagina, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui”.[3]
 Berdasarkan beberapa kutipan di atas penulis lebih sependapat dengan kutipan dari Fitriya wahyuni, yang menyatakan bahwa pengertian  perempuan adalah seorang (manusia) yang mempunyai vagina, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui.
2.    Pengertian Tenaga Kerja
Definisi tenaga kerja pada dasarnya memiliki pengertian yang berbeda-beda, namun tujuan isinya tidak berbeda jauh satu sama lainnya. Seperti halnya pengertian tenaga kerja menurut kutipan dari Wikipedia. Hal ini dapat dilihat dari kutipan berikut ini: “Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”.[4]
Adapun pendapat lain yang mendukung kutipan diatas adalah dari kutipan Carapedia,[5] ada beberapa definisi tenaga kerja di dalam kutipan ini yaitu sebagai berikut:
a.    Eeng Ahman & Epi Indriani
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika ada permintaan kerja.
b.    Alam. S
Tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun keatas untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju, tenaga kerja adalah penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun.
C.      MR. M.G. LAVENBACH, merumuskan hukum perburuhan (Arbeidsrecht) sebagai seuatu yang yaang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja itu.[6]
D             Hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja yaitu peraturan-peraturan mengenai persiapan-persiapan bagi hubungan kerja, yaitu meliputi penempatan  dalam arti kata yang luas, latihan kerja dan magang, juga mengenai kelanjutan dari hubungan kerja yang berupa jaminan sosial buruh serta peraturan-peraturan mengenai badan-badan dan organisasi-organisasi dilapangan perburuhan.[7]

E         3.  MR. N.E.H. VAN ESVELD, tidak membatasi hukum perburuhan pada hubungan kerja dimana pekerjaan dibawah pimpinan. Hukum perburuhan meliputi pula pekerjaan yang dilakukan oleh swa-pekerja yang melakukan pekerjaan atau tanggungjawab dan resiko sendiri.[8]

F   Menurut  Soepomo, yang mendasari pemikiran van Esveld yaitu bahwa timbulnya/tumbuhnya arbeidsrecht / hukum perburuhan dimaksudkan untuk mencegah timbulnya atau menghapuskan akibat jelek,baik materiil maupun idiil yang timbul dari pertentangan antara cita-cita luhur dan perhitungan ekonomi, perentangan mana dirasakan oleh semua orang yang melakukan pekerjaan.[9] 

G. Suparmoko & Icuk Ranggabawono
Tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja dan memiliki pekerjaan, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melakukan kegiatan lain seperti sekolah, kuliah dan mengurus rumah tangga.
H         Sjamsul Arifin, Dian Ediana Rae, Charles, Joseph
Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang bersifat homogen dalam suatu negara, namun bersifat heterogen (tidak identik) antar negara.
Berdasarkan beberapa kutipan di atas penulis menyimpulkan bahwa pengertian tenaga kerja adalah seluruh penduduk dalam usia kerja (berusia 15 tahun atau lebih) yang potensial dapat memproduksi barang dan jasa.

B.  Ketenagakerjaan
1.    Pengaturan Tenaga Kerja
Pembangunan ketenagakerjaan menmpunyai banyak dimensi dan keterkaitan, tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja sebelum, selama dan sesudah masa kerja, namun juga dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat. Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup perencanaan tenaga kerja; pengembangan sumber daya manusia; perluasan kesempatan kerja; pelayanan penempatan tenaga kerja; serta peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Secara umum pengaturan tenaga kerja dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) periode atau masa, yaitu:
a.    Pra Employment
Pra Employment adalah masa sebelum pekerja memasuki hubungan kerja. Dalam rangka pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja yang berkualitas dan dalam kuantitas yang memeadai, serta untuk memeberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada para pencari kerja termasuk penempatan tenaga kerja yang tepat guna, maka diperlukan data mengenai keadaan ketenagakerjaan dari setiap perusahaan, yaitu mengenai identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja.
b.   During Employment
During Employment yaitu dalm hubungan kerja, meliputi:
1)   Hubungan Kerja
Hubungan kerja merupakan hubungan hukum antara seorang majikan dengan seorang buruh. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan (pengusaha) dengan pekerja (buruh), yaitu suatu perjanjian dimana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lainnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah. Perjanjian melahirkan perikatan. Perjanjian kerja juga melahirkan perikatan. Perikatan yang lahir karena perjanjian kerja inilah yang merupakan hubungan kerja.[10] 
Paling tidak ada 4 unsur agar suatu perjanjian dapat disebut sebagai perjanjian kerja, yaitu: ada pekerjaan, ada upah, dibawah perintah dan waktu tertentu. Perjanjian kerja dibuat atas dasar: kemauan bebas kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak, adanya pekerjaan yang diperjanjikan dan pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat keterangan: a) nama, alamat perusahaan dan jenis usaha; b) Nama dan alamat pekerja; c) jabatan atau jenis pekerjaan; d) syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja; e) besarnya upah dan cara pembayaran; f) tempat pekerjaan; g) mulai berlakunya perjanjian kerja; h) tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; i) tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
2)   Syarat- Syarat Kerja
Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban buruh dan pengusaha adalah merupakan jantungnya perjanjian kerja, yang juga merupakan isi perjanjian kerja.
Adakalanya isi perjanjian kerja ini dirinci dalam perjanjian, namun sering juga hanya dicantumkan pokok-pokoknya saja. Isi perjanjian kerja sebagaimana isi perjanjian pada umumnya, tidak boleh bertentangan dengan[11]:

a)    Undang-Undang
Dikatakan bertentangan dengan undang-undang apabila isi perjanjian kerja bertentangan dengan keharusan yang dibebankan oleh undang-undang. Sanksi terhadap isi perjanjian kerja yang bertentangan dengan undang-undang bermacam-macam, dapat berupa kebatalan atau pidana.
b)   Kesusilaan
Tidak ada batasan secara khusus mengenai makna perjanjian kerja yang bertentangan dengan kesusialaan. Namun menurut prof. Iman soepomo pada umumnya perjanjian kerja bertentangan dengan kesusilaan jika perjanjian itu bertentangan dengan asas peradaban yang menjadi sendi peri kehidupan negara dan masyarakat.
Suatu perjanjian kerja jelas bertentangan dengan kesusilaan, misalnya:
·      buruh wanita harus berpakaian sedemikian rupa, yang dengan berpakaian seperti itu dapat menimbulkan rengsangan seksual bagi laki-laki.
·      Buruh tidak boleh melangsungkan perkawinan
·      Dan sebagainya.
c)    Ketertiban Umum
Isi perjanjian kerja bertentangan dengan ketertiban umum apabila pelaksanaan perjanjian kerja tersebut mengganggu tata tertib pergaulan hidup dalam masyarakat. Misalnya pelaksanaan perjanjian kerja mengganggu arus lalu lintas dan sebagainya.

3)   Pengawasan Ketenagakerjaan
Keberhasilan pengawasan ketenagakerjaan merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan bagi terciptanya keserasian hubungan kerja antara para pengusaha dan tenaga kerja. Pengawasan ketenagakerjaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu diantaranya:
·      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948.
·      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
·      Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP 96/MEN/BW/97 tanggal 31 Maret 1997 tentang Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4)   Perselisihan Ketenagakerjaan/ Pemutusan Hubungan Kerja
Dalam kenyataan sehari-hari, kita melihat bahwa kedudukan Serikat Pekerja lebih lemah bila dibandingkan dengan kedudukan Pengusaha, maka campur tangan pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan sangat diperlukan. Hal ini pengaturannya telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
·      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan.
·      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.
·      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
c.    Post Employment
Yang dimaksud dengan Post Employment adalah periode atau masa sesudah bekerja, yaitu setelah tenaga kerja memasuki masa pensiun atau masa purna tugas. Pengaturan tenaga kerja pada post employment dilakukan melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ini merupakan salah satu dari bentuk perlindungan sosial bagi tenaga kerja, disamping upah pada masa during employment. Ruang lingkup Undang-undang ini meliputi:
1)   Jaminan Kecelakaan Kerja,
2)   Jaminan Kematian,
3)   Jaminan Hari Tua, dan
4)   JaminanPemeliharaanKesehatan




Undang-undang ini dimaksudkan dalam rangka menciptakan landasan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja. Disamping itu juga mengatur penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja sebagai perwujudan pertanggungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.    Pengaturan Tenaga Kerja Perempuan
Pengaturan untuk tenaga kerja perempuan tidak dilakukan dengan peraturan khusus, namun diatur agar tidak ada diskriminasi antara tenaga kerja laki-laki  dan tenaga kerja perempuan.
Pengaturan tenaga kerja perempuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 meliputi:[12]
a.    Persamaan Hak Antara Pekerja/ Buruh Perempuan dan Pekerja/ Buruh Laki-laki
Kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan antara pekerja/buruh perempuan dan pekerja/ buruh laki-laki diatur dalam pasal 5 UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu: setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Selanjutnya pasal 6 Undang- undang ini menyebutkan bahwa: “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.
b.   Waktu Kerja
Waktu kerja bagi pekerja/ buruh perempuan diatur dalm UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 77 dan 78.
Pasal 77 Undang-undang ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1)   Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
2)   Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a)    7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b)   8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
3)   Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
4)   Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Dalam psal 78 Undang-undang ini diatur mengenai kerja lembur, yaitu:
1)   Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a)    Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b)   Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
2)   Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
3)   Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
4)   Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
c.    Waktu Istirahat
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79 mengatur waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/ buruh, sebagai berikut:
1)   Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
2)   Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a)    Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b)   Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c)    Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
3)   Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
4)   Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
5)   Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
d.   Hak Khusus Pekerja/ Buruh Perempuan
Hak khusus bagi pekerja/ buruh perempuan diatur dalam pasal 81 dan pasal 82, pasal 83 mengenai cuti haid, cuti hamil dan menyusui anak pada waktu kerja.
Dalam pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu diatur sebagai berikut:
1)   Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu mengatur mengenai:
1)   Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2)   Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Selanjutnya dalam pasal 83 UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu diatur sebagai berikut: “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja”.
Dalam pasal 84 diatur bahwa: “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh”.
e.    Kerja Malam Hari
Dalam pasal 76 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai kerja malam hari bagi pekerja/ buruh perempuan:
1)   Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
2)   Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
3)   Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :
a)    memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b)    menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
4)   Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
5)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
f.      Perlindungan kerja
Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur menegnai hak pekerja/ buruh untuk memperoleh perlindungan kerja:
1)   Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a)    Keselamatan dan kesehatan kerja;
b)    Moral dan kesusilaan; dan
c)    Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
2)   Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
3)   Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
g.    Jaminan kesejahteraan
Jaminan kesejahteraan bagi pekerja/ buruh diatur dalam pasal 98 dan pasal 100 UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu dalam pasal 99 disebutkan bahwa:
1)   Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
2)   Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 100 diatur mengenai peningkatan kesejahteraan pekerja/ buruh, yaitu sebagai berikut:
1)   Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
2)   Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.
3)   Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3.    Kewajiban Tenaga Kerja
Kewajiban pekerja/ buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, yaitu sebagai berikut:
a.    Melakukan Pekerjaan
Melakukan pekerjaan merupakan kewajiban yang paling utama bagi seorang pekerja/ buruh, disamping kewajiban-kewajiban lainnya.
Pekerjaan yang wajib dilakukan oleh buruh/ pekerja hanyalah pekerjaan yang telah diperjanjikan. Dalam hal sifat luasnya (rincian) pekerjaan tidak dirumuskan dalam perjanjian atau peraturan majikan, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan. Dalam praktek hal seperti ini banyak terjadi, misalnya seorang buruh disebuah rumah makan, kewajiban utamanya adalah melayani orang-orang yang membeli makanan. Menurut kebiasaan buruh di rumah makan juga wajib membersihkan meja makan, membersihkan lantai rumah makan, juga mencuci peralatan untuk makan. Jarang dalam perjanjian kerja dirinci sampai hal-hal yang sekecil-kecilnya mengenai kewajiban buruh.
Disamping itu buruh/ pekerja wajib melakukan sendiri pekerjaannya, artinya dia tidak boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melakukan pekerjaan tersebut, kecuali jika ada izin dari majikan.
b.   Mentaati Peraturan Tentang Melakukan Pekerjaan
Kewajiban buruh/ pekerja untuk mentaati peraturan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan melakukan pekerjaan merupakan perwujudan dari perintah dari majikan.
Buruh/ pekerja wajib mentaati peraturan mengenai hal melakukan pekerjaan dan peraturan yang ditujukan pada peningkatan tata tertib dalam perusahaan majikan yang diberikan kepadanya oleh majikan dalam batas aturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

c.    Membayar Ganti Rugi Kerugian dan Denda
Apabila perbuatan pekerja/ buruh, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaian yang menimbulkan kerugian pada perusahaan, maka dia harus membayar ganti kerugian. Disamping itu pekerja/ buruh harus membayar denda apabila dia melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja tertulis atau peraturan perusahaan.
4.    Hak Tenaga Kerja
Hak pekerja/ buruh terkait dengan kewajiban majikan/ pengusaha seperti diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut:

a.      Berhak Atas Upah
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjajian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau suatu jasa yang telah atau akan dilakukan (pasal 1 ayat 30 Undang-undang No.13 Tahun 2003).
Pengupahan diatur dalam Unang-undang No.13 TAHUN 2003, Bab X Bagian ke dua pasal 88 sampai dengan 98. Pasal 88 menyatakan bahwa :
1)   Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2)   Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
3)   Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a)    Upah minimum;
b)    Upah kerja lembur;
c)    Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d)   Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e)    Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f)     Bentuk dan cara pembayaran upah;
g)    Denda dan potongan upah;
h)    Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i)Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j)Upah untuk pembayaran pesangon; dan
k)    Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
4)   Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya dalam asal 89 mengatur tentang pengupahan, yaitu sebagai berikut:
1)   Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a)    Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b)   Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
2)   Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
3)   Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
4)   Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
b.   Berhak Atas Pekerjaan
Buruh berhak atas pekerjaan dari majikan sesuai dengan yang diperjanjikan. Hal ini terkait dengan kewajiban majikan, yaitu mengatur pekerjaan dan tempat kerja.
Didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa tenaga kerja berhak atas:
1)   Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan (Pasal 5 UU No 13 Tahun 2003).
2)   Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja (Pasal 11 UU No 13 Tahun 2003).
3)   Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri (Pasal 31 UU No 13 Tahun 2003).
c.    Berhak Atas Perlindungan
Pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusialaan; dan perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Hak atas perlindungan tersebut diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu dalam pasal 86, yaitu sebagai berikut:
1)   Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a)    keselamatan dan kesehatan kerja;
b)   moral dan kesusilaan; dan
c)    perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
2)   Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
3)   Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
5.    Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja perempuan yang dilaksanakan oleh Pengusaha.
6.    Proyeksi Penduduk menurut Usia Kerja Perempuan Di Indonesia
Tahun 2014












































Berdasarkan data-data diatas, maka penulis dapat menilai perusahaan sebagai berikut:
a.    Menurut data Tebel 1. 5 Penduduk Usia Kerja Perempuan Tahun 2010-2035
Berdasarkan data diatas ternyata jumlah penduduk usia kerja perempuan dari tahun 2010-2035 semakin naik saja, itu mencerminkan bahwa perempuan mulai memiliki hak untuk bekerja sama dengan laki-laki dan juga dipengaruhi oleh pengaruh globalisasi.
C.  Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
1.    Perlindungan Teknis Terhadap Tenaga Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan penjagaan agar buruh (tenaga kerja) melakukan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan dan tidak hanya ditujukan terhadap pihak majikan yang hendak memeras tenaga buruh, tetapi juga ditujukan terhadap buruh itu sendiri, dimana dan bilamana buruh misalnya hendak memboroskan tenaganya dengan tidak mengindahkan kekuatan jasmani dan rohaninya.
Maksud dan tujuan diadakannya peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yaitu sebagai berikut:
a.    Perlindungan bagi buruh terhadap pemerasan (eksploitasi) tenaga buruh oleh majikan, misalnya untuk mendapat tenaga yang murah, mempekerjakan budak, pekerja rodi, anak dan wanita untuk pekerjaan yang berat dan untuk waktu yang tidak terbatas.
b.    Meringankan pekerjaan yang dilakukan oleh para budak dan para pekerja rodi (perundangan yang pertama-tama diadakan di Indonesia).
c.    Membatasi waktu kerja bagi anak sampai 12 jam sehari (di Inggris tahun 1802, The Health and Morals of Apprentices Act).
Untuk melindungi keselamatan pekerja/ buruh untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/ buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.
Agar upaya keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilaksanakan dengan baik, maka setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Perlindungan teknis terhadap tenaga kerja ada 3 (tiga) yaitu sebagai berikut:
a.    Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi  struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
b.      Keselamatan kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengelolaannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Ruang lingkup keselamatan kerja adalah meliputi setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
Dalam penerapannya ada tiga unsur yang terkait dengan keselamatan kerja yaitu:
1)   Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2)   Adanya tenaga kerja yang bekerja disana.
3)   Adanya bahaya kerja di tempat itu
Yang diatur dalam Undang Undang Keselamatan kerja ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, di dalam air maupun di udara.
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja yang dimaksudkan untuk:
1)   Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2)   Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
3)   Mencegah dan mengurangi bahaya peledak.
4)   Memeberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
5)   Memberi pertolongan pada kecelakaan.
6)   Memberi alat-alat perlindungan diri para pekerja.
c.    Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/ kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik atau mental maupun sosial dengan usaha-usaha preventif (pencegahan) dan kuratif (pengobatan) terhadap penyakit-penyakit atau gangguan-gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerja dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Sistem kesehatan di perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)   Adanya pengorganisasian pelayanan kesehatan yang jelas tentang jenis, bentuk, jumlah dan pendistribuasiannya.
2)   Adanya pengorganisasian pembiayaan kesehatan yang harus jelas jumlahnya, pendistribusiannya, pemanfaatannya dan mekasnisme pembiayaannya.
Demikian pula suatu pelayanan kesehatan kerja (perusahaan) dikatakan baik apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)   Tersedia (available): perusahaan harus menyediakan pelayanan kesehatan untuk pekerja dengan cara mempunyai poliklinik sendiri atau diserahkan kepada pihak ketiga.
2)   Wajar (appropriate): pelayanan kesehatan kerja harus sesuai dengan kebutuhan dan kewajaran untuk pekerja, sesuai dengan kondisi dan situasi perusahaan.
3)   Berkesinambungan (continue): pelayanan kesehatan kerja harus berkelanjutan, yaitu selain pemeriksaan pada saat pekerja sakit, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala sehingga kesehatan pekerja dapat dipantau secara terus menerus.
Pelayanan kesehatan kerja bagi tenaga kerja perempuan, selain pelayanan kesehatan kerja seperti tenaga kerja lainnya (laki-laki), maka yang perlu mendapatkan perhatian adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan hidup alami (kodrati) tenaga kerja perempuan, yaitu haid, hamil, melahirkan, menyusui bayinya dan masa menopause bagi tenaga kerja perempuan.

2.    Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Perempuan
Pembangunan ketenagakerjaan merupakan upaya menyeluruh disemua sektor ditujukan pada perluasan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan mutu dan kemampuan tenaga kerja serta perlindungan tenaga kerja.
Kebijaksanaan dibidang perlindungan hukum terhadap tenaga kerja (perlindungan kerja) secara umum ditujukan pada:
a.       Perbaikan upah.
b.      Kondisi kerja dan hubungan kerja.
c.       Keselamatan dan kesehatan kerja.
d.      Jaminan sosial lainnya dalam rangka perbaikan kesejahteraan tenaga kerja secara menyeluruh.

Perlindungan Hukum bagi tenaga kerja perempuan meliputi sebagai berikut:
1)   Mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan memperoleh perlakuan yang sama dari pengusaha tanpa diskriminasi.
2)   Mempunyai hak yang sama atas upah dan jaminan sosial tenaga dengan tanpa diskriminasi.
3)   Mempunyai kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh.
4)   Mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
5)   Mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan dalam keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan Hukum dalam keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja perempuan meliputi:
a)    Waktu kerja (pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003)
b)   Waktu istirahat (pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003)
c)    Kerja malam hari (pasal 76 UU Nomor 13 Tahun 2003)
d)   Hak khusus perempuan (pasal 81,82 dan 83 UU Nomor 13 Tahun 2003)
e)    Kesempatan menyusui anak pada waktu kerja
f)    Larangan pemutusan hubungan kerja pada waktu hamil.


.


3.    Pelaksanaan Peraturan Perundangan Yang Dibuat Pemerintah Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berdasarkan hasil survey di internet dan kutipan dari sebuah buku terhadap peraturan perundangan yang dibuat Pemerintah untuk mengatur dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan khususnya di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, maka dapat di simpulkan dalam tabel berikut ini:
Tabel 1. 1
Peraturan Peundang-Undangan Tentang Ketenagakerjaan Yang di Hubungkan Dengan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan

No
Peraturan Perundang-undangan Tentang Ketenagakerjaan
Mengatur dan Memberi Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Perempuan
1.
1.    UU No. 14/1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, Pasal 3&4.
2.    UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
3.    UU No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 5 & pasal 6.

Hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan.


Hak yang sama dalam perlakuan terhadap pekerjaan.
2.
1.      UU No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 88 samapai dengan pasal 101.
Hak yang sama atas upah dan jaminan sosial tenaga kerja.
3.
1.    UU No. 14/ 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, pasal 11, pasal 13.
2.    UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Bab XI mengenai Hubungan Industrial
Hak untuk kebebasan berserikat, perlindungan hak untuk berorganisasi dan untuk mogok kerja.
4.
1.    UU No. 14/ 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, pasal 9
2.    UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 88 dan pasal 87.
Hak untuk memperoleh Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
5.
1.    UU No. 14/ 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, pasal 9.
2.    UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 76 dan pasal 86.
Hak untuk memperoleh perlindungan atas moral dan kesusialaan.


Hak untuk memperoleh perlindungan atas perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Berdasarkan rumusan masalah dan uraian-uraian diatas, maka penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1.    Peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan (buruh) salah satu tujuannya adalah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja baik perlindungan sosial maupun perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut, khususnya dalam perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan dilaksanakan oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja/ buruh di Indonesia.
Namun pada kenyataannya sangat bertolak belakang dan jauh dari penerapan peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan tersebut jika dilihat dari data-data diatas yang diambil dari situs:
yang mencerminkan bahwa perusahan tidak menjalankan peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah.
2.      Bagaimanakah pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan tersebut dilakukan oleh Pemerintah dan Pihak-pihak terkait dengan peraturan perundang-undangan dalam keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia?
Berdasarkan data-data dan uraian diatas, menurut penulis pemerintah sudah melaksanakan pengawasan dan pelaksanaan peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan, namun menurut penulis masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan tersebut. Hal itu mencerminkan bahwa antara pemerintah dan perusahaan masih belum ada koordinasi yang baik tentang pelaksanaan peraturan perundangan ketenagakerjaan ini.

3.      Apakah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja perempuan sudah dilaksanakan oleh perusahaan?
Berdasarkan data-data yang diperoleh dari situs:
http://pusdatinaker.balitfo.depnakertrans.go.id/, maka mencerminkan bahwa jelas sangat terlihat masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan tersebut sehingga menimbulkan Kecelakaan Kerja dan menimbulkan Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan.
B.     Saran
Berdasarkan kesimpulan dan uraian-uraian diatas maka, penulis dapat memberikan beberapa saran yaitu sebagai berikut:
1.    Sangat diperlukannya pengawasan yang ketat yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait yaitu pemerintah, dinas-dinas terkait dengan perusahaan tersebut dan tentunya para pekerja di perusahaan tersebut agar perusahaan tidak melanggar norma Ketenagakerjaan.
2.    Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja, maka perlunya pengawasan dari pemerintah, dinas-dinas terkait dan pekerja dan serta sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan pemerintah yang menimbulkan banyaknya korban jiwa terhadap pekerja.










[6]Ibid. Soepomo, “Hukum Perburuhan”.
[7]Ibid.
[8]Ibid.
[9]Ibid.
[10]  Budiono, Abdul Rachad, Hukum Perburuhan di Indonesia, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999: 25
[11]  Soepomo iman, hukum perburuhan, bidang hukum kerja, penerbit Djambatan, 2001, halaman 66
[12]  Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

No comments:

Post a Comment