Friday, April 3, 2015

Makalah Pendidikan Agama Islam

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, atas kehendak dan pertolongan Allah Swt, kami dapat menyelesaikan makalah tentang SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM Shalawat dan salam semoga tetap senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok yang diberikan oleh dosen pengampu guna mempelajari mata kuliah Filsafat Hukum Islam.
Dalam menyelesaikan makalah ini, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu kami, terutama kepada dosen pengampu, Bapak Drs. Lukmanul Hakim, S.Ag,M.Pd.I, serta rekan-rekan semua yang telah memberikan semangat dan motivasi untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat adanya kekurangan dan kesalahan, hal itu disebabkan karena keterbatasan kami, baik dalam pemahaman Filsafat Hukum Islam, maupun dalam referensi yang dijadikan rujukan dan sumber penyusunan makalah.Maka dari itu, diharapkan kepada semua pihak agar memberikan saran dan kritik yang konstruktif terhadap makalah ini, untuk perbaikan makalah di masa mendatang.
Mudah-mudahan penyusunan makalah ini mendapat ridla Allah Swt, serta kita semua dapat mengambil manfaat keilmuan yang terdapat di dalamnya.Amin.








Tasikmalaya, 04April 2014

Penyusun

















DAFTAR ISI


COVER ........................................................................................................... 1
KATA PENGANTAR ..................................................................................... II
DAFTAR ISI .................................................................................................. III
BAB I
PENDAHULUAN........................................................................................... 4
BAB II
PEMBAHASAN - SUMBER HUKUM ISLAM ............................................. 5
1. AL-QUR’AN ...............................................................................................6
2. AS-SUNNAH / AL-HADIST ...................................................................... 7
3.Ijtihad ………………………………………………………………………….8
4,Qiyas…………………………………………………………………………...9
5.Ijma
6.Mashalih mursalah
7.Istinbath
8.istisan
3. AR-RA’YU ................................................................................................. 11
BAB III
PENUTUP .......................................................................................................12
1. KESIMPULAN
2. SARAN
3.DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………13






















BAB I
PENDAHULUAN


            Dalam penetapan hukum dalam agama Islam harus dilandasi dengan pijakan atau alasan yang disebut dengan sumber hukum, sumber hukum yang dimaksud yaitu Al Quran dan as sunnah. Namun adakalanya timbul permasalahan-permasalahan baru yang timbul akibat berkembangnya jaman, oleh karena itu dibutuhkan sesuatu yang dapat dijadikan pijakan untuk menetapkan hukum perkara tersebut. Dengan didasari oleh hadits Nabi, para ulama berijtihad dan menyusun sistematika istinbat hukum.

            Menurut ulama usul fikih, hukum adalah tuntutan Allah SWT (Alquran dan hadis) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah balig dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan) atau azimah.

Sedangkan menurut ulama fikih, hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh syariat (Alquran dan hadis) berupa al-wujub, al-mandub, al-hurmah, al-karahah, dan al-ibahah. Perbuatan yang dituntut tersebut disebut wajib, sunah (mandub), haram, makruh, dan mubah.






























B.     Identifikasi dan Rumusan masalah
Dari latar belakang tersebut, kami akan membatasi pokok bahasan makalah ini. Kami membatasi masalah menjadi
1.      Pengaertian sumber hukum islam
2.      Pengakuan de jure dan de facto
3.      Akibat hukum dari pengakuan
4.      Pengakuan terhadap insurgensi dan beligerensi
5.      Pengakuan berkenaan dengan wilayah dan non wilayah

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui apa itu Pengakuan
2.      Bagaimana cara memperoleh pengakuan secara de jure maupun secara de facto
3.      Untuk mengetahui apakah akibat dari pengakuan

D.    Manfaat Penulisan
Dengan diselesaikannya penulisan makalah ini, penulisan makalah ini diharapkan hasilnya dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis sebagai berikut :
1.      Secara teoritis, hasil makalah ini dapat memberikan sumbangan pemikiran pada     pengembangan ilmu hukum di bidang hukum internasional  tentang pengakuan de jure dan de facto hukum internasional. Selain itu dapat memperluas pandangan ilmiah mengenai Pengkuan Hukum Internasional
2.      Secara praktis, sebagai bahan masukan bagi pembuat Undang-undang di bidag Hukum Internasional untuk melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan serta sistem hukumnya. Selain itu, sebagai bahan informasi bagi para pelaksana kebijakan dalam mengambil langkah-langkah perumusan kebijakan mengenai Pengakuan Hukum Internasional










BAB II
PEMBAHASAN
SUMBER HUKUM ISLAM

Setelah kita mengetahui pengertian hukum atau syariat Islam, barulah kita mengetahui pengertian sumber hukum Islam. Yang dimaksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian, sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam.
Ø  Sumber- sumber ajaran Islam adalah:
1.      Al-Qur’an
2.      As-Sunnah / Al-Hadist
3.      Ijtihad
4.      Qiyas
Ø  Sistematika sumber hukum Islam, menurut prespektif Imam Malik, yaitu :
1.      Al-Qur’an
2.      Al-Hadist
3.      Ijma
4.      Amal Ahl  al- Madinah (perbutan-perbuatan yang dilakukan oleh penduduk madinah)
5.      Qiyas
6.      Maslahah Mursalah


Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah  Al-Qur’an dan Hadis. Dalam sabdanya Nabi Muhammad SAW menyatakan :
“Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Al Baihaki).
 Di samping itu pula, para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam, setelah Al-Qur’an dan hadis.
Seluruh hukum produk manusia adalah subyektif. Hal ini dikarenakan minimnya ilmu yang diberikan Allah Swt. tentang kehidupan dunia dan kecenderungan untuk menyimpang. Sedangkan hukum Allah Swt adalah peraturan yang lengkap dan sempurna serta sejalan dengan fitrah manusia.
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri dari tiga sumber yaitu :
1.      Al-Qur’an (kitabullah),
2.      As-Sunnah (kini dihimpun dalam hadis), dan
3.      Ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.




“”Drs. H Bustamam Ismail, Makalah Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam,””




1.    AL QUR’AN
Secara etimologis, al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur dikatakan al-Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan.

Sedangkan menurut para ulama klasik, al-Qur’an didefinisikan sebagai berikut:
Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa Arab, merupakan mu’jizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Ø  Adapun pokok-pokok kandungan dalam al-Qur’an antara lain:
1.      Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
2.      Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
3.      Janji dan ancaman (al wa’d wal wa’iid), yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi al-Qur’an dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
4.      Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang yang mengingkari kebenaran al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi umat setelahnya.
Ø  Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
1.      Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2.      Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3.      Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Ø  Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
1.      Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, haji, dank urban.
2.      Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
a.       Hukum munakahat (pernikahan).
b.      Hukum faraid (waris).
c.       Hukum jinayat (pidana).
d.      Hukum hudud (hukuman).
e.       Hukum jual-beli dan perjanjian.
f.       Hukum al-khilafah (tata Negara/kepemerintahan).
g.      Hukum makanan dan penyembelihan.
h.      Hukum aqdiyah (pengadilan).
i.        Hukum jihad (peperangan).
j.        Hukum dauliyah (antarbangsa).



“”Lulu Ainama, Kehujjahan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam yang Utama,””

2.    AS-SUNNAH ATAU AL-HADIST
Sunnah menurut istilah syar’i adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan penetapan pengakuan.
Al Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT mewajibkan agar kita mentaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan apa-apa yang diusampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.

Al Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Hadits sendiri. Sabda Rasulullah SAW :
“Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian; kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitabullah (Al Qur’an) dan sunnah Rasulnya.”  (H.R. Imam Malik)
Ø  Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua berfungsi :
1.      Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga kedua-duanya (Al Qur’an dan Al Hadits) menjadi sumber hukum. Misalnya Allah SWT dalam Al Qur’an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta. Sabda Rasulullah SAW :
“Ingatlah, aku akan menjelaskan kepadamu sekalian tentang sebesar-besar dosa besar? Jawab kami (sahabat) : “ya Rasulullah!” Beliau meneruskan sabdanya : “syirik kepada Allah, durhaka kepada orang tua”. Saat itu rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya bersabda : “Awas, jauhilah perkataan dusta.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2.      Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan haji, semuanya itu bersifat garis besar, misalnya tidak menjelaskan jumlah raka’at dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, dan juga tidak memaparkan cara-cara melaksanakan haji. Tetapi semua itu telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam Haditsnya. Contoh lain, dalam Al Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Sabda Rasulullah SAW :
“Dihalalkan dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.” (H.R. Ibnu Majah dan Al Hakim)


3.      Menetapkan hukum atau aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Misalnya cara mensucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuh tujuh kali, salah satu dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Menyucikan bejanamu yang dijilat anjing, sebanyak tujuh kali, salah satunya menyucikan dicampur dengan tanah.” (H.R. Muslim Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi)
Ø  As-Sunnah dibagi menjadi empat macam, yakni:
1.      Sunnah Qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
2.      Sunnah Fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
3.      Sunnah Taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Nabi terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang lain
4.      Sunnah Hammiyah, yakni sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan.




“”Andi Mardian, Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam,””


Ada beberapa ahli hadis yang mengatakan bahwa istilah hadis dipergunakan khusus untuk sunnah qauliyah (perkataan Nabi), sedangkan sunnah fi’liyah (perbuatan) dan sunnah taqririyah tidak disebut hadis, tetapi sunnah saja.

Ijtihad adalah sumber ajaran Islam setelah Al-Quran dan Hadits. Ijtihad berasal dari kata ijtahada, artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha keras, bekerja semaksimal mungkin. Secara terminologis, Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Pelakunya disebutMujtahid.
Ijtihad merupakan dinamika Islam untuk menjawab tantangan zaman. Ia adalah “semangat rasionalitas Islam” dalam rangka hidup dan kehidupan modern yang kian kompleks permasalahannya. Banyak masalah baru yang muncul dan tidak pernah ada semasa hayat Nabi Muhammad Saw.  Ijtihad diperlukan untuk merealisasikan ajaran Islam dalam segala situasi dan kondisi.
Kedudukan Ijtihad sebagai sumber ajaran Islam atau sumber  hukum Islam ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah, diindikasikan oleh sebuah Hadits (Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud) yang berisi dialog atau tanya jawab antara Nabi Muhammad Saw dan Mu’adz bin Jabal yang diangkat sebagai Gubernur Yaman.
“Bagaimana memutuskan perkara yang dibawa orang kepada Anda?”
“Hamba akan memutuskan menurut Kitabullah (Al-Quran.”
“Dan jika di dalam Kitabullah Anda tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”
“Jika begitu, hamba akan memutuskannya menurut Sunnah Rasulillah.”
“Dan jika Anda tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasulullah?”
“Hamba akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (Ijtihadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikit pun.”
“Segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!”
Hadits tersebut diperkuat sebuah fragmen peristiwa yang terjadi saat-saat Nabi Muhammad Saw menghadapi akhir hayatnya. Ketika itu terjadi dialog antara seorang sahabat dengan Nabi Muhammad Saw.
“Ya Rasulallah! Anda sakit. Anda mungkin akan wafat. Bagaimana kami jadinya?”
“Kamu punya Al-Quran!”
“Ya Rasulallah! Tetapi walaupun dengan Kitab yang membawa penerangan dan petunjuk tidak menyesatkan itu di hadapan kami, sering kami harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran, dan jika Anda telah pergi dari kami, Ya Rasulallah, siapakah yang akan menjadi petunjuk kami?”
“Berbuatlah seperti aku berbuat dan seperti aku katakan!”
“Tetapi Rasulullah, setelah Anda pergi peristiwa-peristiwa baru mungkin timbul yang tidak dapat timbul selama hidup Anda. Kalau demikian, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus dilakukan orang-orang sesudah kami?”

“”Abdul Asep, Qur'an Sebagai Sumber Hukum, www.berkaryaasepsm. Dikses tnggal 21 Oktobwe 2011””
“Allah telah memberikan kesadaran kepada setiap manusia sebagai alat setiap orang dan akal sebagai petunjuk. Maka gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu membimbing kamu ke jalan yang lurus!”
Dari kedua keterangan di atas, maka dapat dikatakan bahwa Ijtihad adalah “sarana ilmiah” untuk menetapkan hukum sebuah perkara yang tidak secara tegas ditetapkan Al-Quran dan As-Sunnah. Persoalannya sekarang, siapa yang berhak melakukan Ijtihad?
Pada dasarnya, semua umat Islam berhak melakukan Ijtihad, sepanjang ia menguasai Al-Quran, As-Sunnah, sejarah Islam, juga  berakhlak baik dan menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Lazimnya, Mujtahid adalah para ulama yang integritas keilmuan dan akhlaknya diakui umat Islam. Hasil Ijtihad mereka dikenal sebagai fatwa. Jika Ijtihad dilakukan secara bersama-sama atau kolektif, maka hasilnya disebut Ijma’ atau kesepakatan.
Dalam hal penggunaan potensi akal dalam kehidupan beragama, Mujtahid merupakan tingkatan tertinggi, di bawahnya adalah Muttabi’ dan Muqallid.
Muttabi’ artinya mengikuti fatwa atau ijma’ secara kritis, yakni berusaha memikirkan, menimbang-nimbang, dan membandingkannya dengan fatwa lain, lalu memilih mana yang dianggap paling benar. Pekerjaan Muttabi’ disebut Ittiba’.
Muqallid artinya mengikuti sebuah fatwa apa adanya sebagai hal yang wajib ditaati atau diikuti, dengan tidak menggunakan pertimbangan rasio dan tidak berusaha mengetahui sumber fatwa itu dikeluarkan. Pekerjaan Muqalliddisebut Taklid. Pekerjaan demikian tercela dalam ajaran Islam karena Islam mengajarkan penggunaan potensi akal seoptimal mungkin.
Para ulama Madzhab yang terkenal dan terbanyak pengikutnya di antara ulama-ulama lain, yakni Imam Abu Hanifah (699 H/767 M), Imam Malik (714 H/798 M), Imam Syafi’i (767 H/854 M), dan Imam Ahmad bin Hambal (780 H/855 M) yang dikenal dengan Madzahibul Arba’ah (Aliran Empat), melarang umat Islam bertaklid buta kepada mereka:
“Tidak halal bagi seseorang berpendapat dengan pendapat kami sehingga ia mengetahui darimana sumber pendapat kami itu” (Abu Hanifah).
“Aku ini hanyalah seorang manusia yang mungkin salah dan mungkin benar. Maka koreksilah pendapatku. Segala yang sesuai dengan Quran dan Sunnah, ambillah, dan segala yang tidak sesuai dengan Quran dan Sunnah, tinggalkanlah!” (Imam Malik).
“Apa yang telah kukatakan padahal bertentangan dengan perkataan Nabi, maka apa yang sahih dari Nabi itulah yang lebih patut kamu ikuti. Janganlah kamu taklid kepadaku (La Tuqalliduni)!”
“Jangan kamu taklid kepadaku (La Tuqallid ni)! Jangan pula kepada Malik, jangan kepada Syafi’i, dan jangan kepada Ats-Tsauri! Ambillah dari sumber mana mereka itu mengambil!” (Ahmad bin Hambal).
Ada sejumlah metode dalam pelaksanaan Ijtihad, yakni Qiyas, Mashalih Mursalah, Istinbath, Ijma’, dan Istihsan
“”Myant2526, Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam,http://myant2526.blogspot.com. Diakses tanggal 21 Oktober 2011.””

A. Qiyas
Qiyas artinya mengukur atau mempersamakan, yakni memperbandingkan atau mempersamakan hukum suatu perkara dengan perkara lain berdasarkan persamaan ‘illah (sebab yang mendasari ketetapan hukum).
Misalnya, arak (khamr) diharamkan karena memabukkan (Q.S. 2:219) dan riba diharamkan karena mengandung unsur penganiayaan (Q.S. 2:275).
Maka, secara Qiyas, benda dan hal lain pun jika ternyata memabukkan atau mengandung unsur penganiayaan menjadi haram juga. Kaidah Ushul Fiqih menyatakan, “Hukum itu berputar menurut ‘illah-nya”.

B. Mashalih Mursalah.
Mashalih Mursalah adalah melakukan hal-hal yang tidak melanggar hukum, tidak dianjurkan Quran dan Sunnah, tetapi sangat diperlukan untuk memelihara kelestarian dan keselamatan agama, akal, harta, diri, dan keturunan. Misalnya, membukukan dan mencetak Al-Quran dan Al-Hadits; menggaji muadzin, imam, khotib, dan guru agama, serta mengadakan perayaan peringatan Hari-Hari Besar Islam.

C. Istinbath
Istinbath yaitu menghukumi suatu perkara setelah mempertimbangkan permasalahannya. Misalnya soal riba (pembayaran berlebih atas utang atau pinjaman yang disyaratkan pemberi pinjaman). Bunga pinjaman bank secara istinbath dibolehkan karena pinjaman yang diberikan bersifar pinjaman-produktif.
Tidak ada illat penganiayaan dalam bunga pinjaman itu karena pinjaman yang diberikan adalah bukan pinjaman-konsumtif, tetapi untuk modal usaha atau memperbesar modal perusahaan yang telah berjalan. Kalau pinjaman itu konsumtif, yakni untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, maka haram hukumnya bunga yang ada dalam pinjaman itu.
Namun demikian, ada pula pendapat yang tetap mengharamkan bunga pinjaman-produktif karena tetap mengandung unsur penganiayaan --bank tidak mau tahu apakah usaha seseorang itu untung atau rugi.

D. Istihsan
Istihsan adalah penetapan hukum dengan penyimpangan dari hukum umum kepada hukum khusus untuk mencapai kemanfaatan. Misalnya, menanami tanah wakaf yang diwakafkan untuk pendirian masjid sambil menunggu biaya pembangunan. Hasilnya dijual dan disediakan untuk biaya pembangunan masjid.
Contoh lain adalah lupa makan dan minum selagi berpuasa. Hadits menyebutkan, orang yang berbuat demikian dianjurkan meneruskan puasanya, tanpa penjelasan batal-tidaknya puasa orang tersebut.
Namun orang yang berwudhu lalu lupa atau tanpa sengaja mengeluarkan angin, ditetapkan batal wudhunya.


“”Universitas Borneo Selatan, Konsep Hukum dan Konsep Hukum Islam, http://www.borneo.ac.id. Diakses tanggal 22 Oktober 2011.”

E. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama tentang suatu perkara, meliputi:
·        Ijma’ Qauli, yaitu para ulama berijtihad bersama-sama atau sendiri-sendiri tentang suatu masalah lalu memutuskan hukum yang sama.
·        Ijma’ ‘Amali, yaitu kesepakatan yang tidak diucapkan namun tercermin dalam kesamaan sikap dan pengamalan.
·        Ijma’ Sukuti, yakni “menyetujui dengan cara mendiamkan”. Ulama tertentu mengetapkan hukum atas suatu perkara dan ulama lain tidak membantahnya. Wallahu a'lam.n



3.        AR-RA’YU
Ø  Secara garis besar ayat-ayat al-Qur’an dibedakan atas 2, yaitu :
1.      Ayat Muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas dan terang maksudnya dan hukum yang dikandungnya tidak memerlukan penafsiran. Pada umumnya bersifat perintah, seperti penegakkan shalat, puasa, zakat dan haji.
2.      Ayat Mutasyabihat adalah ayat-ayat yang memerlukan penafsiran lebih lanjut walaupun dalam bunyinya sudah jelas mempunyai arti, seperti ayat mengenai gejala alam yang terjadi setiap hari. Adanya ayat mutasyabihat mengisyaratkan manusia untuk mempergunakan akalnya dengan benar serta berpikir mengenai ketetapan hukum peristiwa tertentu yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah.
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan Ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berpikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syarak, yaitu Al Quran dan Hadist. Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini disebut mujtahid. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan Hadist.
Walaupun Islam adalah agama yang berdasarkan wahyu dari Allah SWT, Islam sangat menghargai akal. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat Al-Quran yang memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya, seperti pada surat An Nahl ayat 67 :

Oleh karena itu, apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun Hadist, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Al-Hadist.



“”Anne Ahira, Hukum Islam, www.anneahira.com. Diakses tanggal 23 Oktober 2011””


BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT dengan selesainya makalah “Sumber Hukum dan Ajaran Islam” ini, kami menyimpulkan bahwasumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam, dimana Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri dari tiga sumber yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ar-Ra’yu (akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad), dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.











2.      SARAN
Untuk menyempurnakan makalah ini, kami berharap bagi para pembaca untuk tidak segan-segan memberikan saran dan kritikan yang sifatnya membangun dan berguna, agar makalah ini bisa mencapai kesempurnaan pada penyusunan selanjutnya. Sebelum dan sesudahnya penyusun mengucapkan terima kasih.













DAFTAR PUSTAKA
1.                  Drs. H Bustamam Ismail, Makalah Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam, www.hbis.wordpress.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2011.
2.                  Lulu Ainama, Kehujjahan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam yang Utama, www.luluainama.wordpress.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2011.
3.                  Andi Mardian, Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam, http://andimardian.wordpress.com. Diakses tanggal 21 Oktober 2011.
4.                  Abdul Asep, Qur'an Sebagai Sumber Hukum, www.berkaryaasepsm.blogspot.com. Dikses tnggal 21 Oktobwe 2011
5.                  Myant2526, Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam,http://myant2526.blogspot.com. Diakses tanggal 21 Oktober 2011.
6.                  Universitas Borneo Selatan, Konsep Hukum dan Konsep Hukum Islam, http://www.borneo.ac.id. Diakses tanggal 22 Oktober 2011.
7.                  Wikipedia, Hukum, http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum. Diakses tanggal 22 Oktober 2011
8.                  Anne Ahira, Hukum Islam, www.anneahira.com. Diakses tanggal 23 Oktober 2011
9.                  Organisasi.org, Pengertian Hukum Islam (Syara'), www.organisasi.org. Diakses tanggal 24 Oktober 2011


No comments:

Post a Comment