KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, atas kehendak dan pertolongan Allah Swt, kami
dapat menyelesaikan makalah tentang SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Shalawat dan salam semoga tetap senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw
beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kelompok yang
diberikan oleh dosen pengampu guna mempelajari mata kuliah Filsafat Hukum
Islam.
Dalam menyelesaikan makalah ini, kami menyampaikan
penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang
telah membantu kami, terutama kepada dosen pengampu, Bapak Drs. Lukmanul Hakim,
S.Ag,M.Pd.I, serta rekan-rekan semua yang telah memberikan semangat dan
motivasi untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat
adanya kekurangan dan kesalahan, hal itu disebabkan karena keterbatasan kami,
baik dalam pemahaman Filsafat Hukum Islam, maupun dalam referensi yang dijadikan
rujukan dan sumber penyusunan makalah.Maka dari itu, diharapkan kepada semua
pihak agar memberikan saran dan kritik yang konstruktif terhadap
makalah ini, untuk perbaikan makalah di masa mendatang.
Mudah-mudahan penyusunan makalah ini mendapat ridla Allah
Swt, serta kita semua dapat mengambil manfaat keilmuan yang terdapat di
dalamnya.Amin.
Tasikmalaya, 04April 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER
...........................................................................................................
1
KATA PENGANTAR
.....................................................................................
II
DAFTAR ISI
..................................................................................................
III
BAB I
PENDAHULUAN...........................................................................................
4
BAB II
PEMBAHASAN - SUMBER HUKUM ISLAM
............................................. 5
1. AL-QUR’AN ...............................................................................................6
2. AS-SUNNAH / AL-HADIST
...................................................................... 7
3.Ijtihad ………………………………………………………………………….8
4,Qiyas…………………………………………………………………………...9
5.Ijma
6.Mashalih mursalah
7.Istinbath
8.istisan
3. AR-RA’YU
.................................................................................................
11
BAB III
PENUTUP .......................................................................................................12
1. KESIMPULAN
2. SARAN
3.DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………………13
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam penetapan hukum dalam agama Islam harus dilandasi dengan pijakan atau alasan yang disebut dengan sumber hukum, sumber hukum yang dimaksud yaitu Al Quran dan as sunnah. Namun adakalanya timbul permasalahan-permasalahan baru yang timbul akibat berkembangnya jaman, oleh karena itu dibutuhkan sesuatu yang dapat dijadikan pijakan untuk menetapkan hukum perkara tersebut. Dengan didasari oleh hadits Nabi, para ulama berijtihad dan menyusun sistematika istinbat hukum.
Menurut ulama usul fikih, hukum adalah tuntutan Allah SWT (Alquran dan hadis) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah balig dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan) atau azimah.
Sedangkan menurut ulama
fikih, hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh syariat (Alquran dan hadis)
berupa al-wujub, al-mandub, al-hurmah, al-karahah, dan al-ibahah. Perbuatan
yang dituntut tersebut disebut wajib, sunah (mandub), haram, makruh, dan mubah.
B. Identifikasi dan Rumusan masalah
Dari
latar belakang tersebut, kami akan membatasi pokok bahasan makalah ini. Kami
membatasi masalah menjadi
1. Pengaertian sumber hukum islam
2. Pengakuan de jure dan de facto
3. Akibat hukum dari pengakuan
4. Pengakuan terhadap insurgensi dan
beligerensi
5. Pengakuan berkenaan dengan wilayah dan
non wilayah
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui apa itu Pengakuan
2. Bagaimana cara memperoleh pengakuan
secara de jure maupun secara de facto
3. Untuk mengetahui apakah akibat dari
pengakuan
D. Manfaat Penulisan
Dengan
diselesaikannya penulisan makalah ini, penulisan makalah ini diharapkan
hasilnya dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis sebagai berikut :
1.
Secara teoritis, hasil
makalah ini dapat memberikan sumbangan pemikiran pada pengembangan ilmu hukum di bidang hukum
internasional tentang pengakuan de jure
dan de facto hukum internasional. Selain itu dapat memperluas pandangan ilmiah
mengenai Pengkuan Hukum Internasional
2.
Secara praktis, sebagai
bahan masukan bagi pembuat Undang-undang di bidag Hukum Internasional untuk
melakukan pembaharuan peraturan perundang-undangan serta sistem hukumnya.
Selain itu, sebagai bahan informasi bagi para pelaksana kebijakan dalam
mengambil langkah-langkah perumusan kebijakan mengenai Pengakuan Hukum
Internasional
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
SUMBER HUKUM ISLAM
Setelah kita mengetahui
pengertian hukum atau syariat Islam, barulah kita mengetahui pengertian sumber
hukum Islam. Yang dimaksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan
atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang
apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono,
1992:1). Dengan demikian, sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang
dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam.
Ø Sumber- sumber ajaran Islam
adalah:
1. Al-Qur’an
2. As-Sunnah
/ Al-Hadist
3. Ijtihad
4. Qiyas
Ø Sistematika sumber hukum
Islam, menurut prespektif Imam Malik, yaitu :
1. Al-Qur’an
2. Al-Hadist
3. Ijma
4. Amal
Ahl al- Madinah (perbutan-perbuatan yang dilakukan oleh penduduk madinah)
5. Qiyas
6. Maslahah
Mursalah
Pada umumnya ulama fikih
sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan Hadis.
Dalam sabdanya Nabi Muhammad SAW menyatakan :
“Aku tinggalkan bagi
kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama
kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunahku
(Hadis).” (H.R. Al Baihaki).
Di samping itu
pula, para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam,
setelah Al-Qur’an dan hadis.
Seluruh hukum produk
manusia adalah subyektif. Hal ini dikarenakan minimnya ilmu yang diberikan
Allah Swt. tentang kehidupan dunia dan kecenderungan untuk menyimpang.
Sedangkan hukum Allah Swt adalah peraturan yang lengkap dan sempurna serta
sejalan dengan fitrah manusia.
Sumber ajaran Islam
dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau
Mu’az bin Jabal, yakni terdiri dari tiga sumber yaitu :
1. Al-Qur’an
(kitabullah),
2. As-Sunnah
(kini dihimpun dalam hadis), dan
3. Ra’yu
atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
Ketiga sumber ajaran ini
merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.
|
|
“”Drs. H Bustamam Ismail, Makalah Al-Qur’an sebagai
Sumber Hukum Islam,””
1. AL QUR’AN
Secara etimologis,
al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang
berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata
dari satu bagian kebagian lain secara teratur dikatakan al-Qur’an karena ia
berisikan intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan.
Sedangkan menurut para
ulama klasik, al-Qur’an didefinisikan sebagai berikut:
Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah
dengan bahasa Arab, merupakan mu’jizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta
membacanya adalah ibadah.
Ø Adapun pokok-pokok
kandungan dalam al-Qur’an antara lain:
1. Tauhid,
yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah dan semua kepercayaan yang
berhubungan dengan-Nya.
2. Ibadah,
yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran
tauhid.
3. Janji
dan ancaman (al wa’d wal wa’iid), yaitu janji pahala bagi orang yang
percaya dan mau mengamalkan isi al-Qur’an dan ancaman siksa bagi orang yang
mengingkarinya.
4. Kisah
umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah
Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang yang mengingkari kebenaran
al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi umat setelahnya.
Ø Al-Quran mengandung tiga
komponen dasar hukum, sebagai berikut:
1. Hukum
I’tiqadiah,
yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan
hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun
Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu
Kalam.
2. Hukum
Amaliah,
yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT,
antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar.
Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat.
Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3. Hukum
Khuluqiah,
yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik
sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam
konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Ø Sedangkan khusus hukum
syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
1. Hukum
ibadah,
yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat,
puasa, zakat, haji, dank urban.
2. Hukum
muamalat,
yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya.
Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
a. Hukum
munakahat (pernikahan).
b. Hukum
faraid (waris).
c. Hukum
jinayat (pidana).
d. Hukum
hudud (hukuman).
e. Hukum
jual-beli dan perjanjian.
f. Hukum
al-khilafah (tata Negara/kepemerintahan).
g. Hukum
makanan dan penyembelihan.
h. Hukum
aqdiyah (pengadilan).
i. Hukum
jihad (peperangan).
j. Hukum
dauliyah (antarbangsa).
|
|
“”Lulu Ainama, Kehujjahan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
Islam yang Utama,””
2. AS-SUNNAH ATAU
AL-HADIST
Sunnah menurut istilah syar’i adalah sesuatu
yang berasal dari Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan
penetapan pengakuan.
Al Hadits merupakan sumber hukum Islam yang
kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT mewajibkan agar kita mentaati hukum-hukum
dan perbuatan-perbuatan apa-apa yang diusampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam
haditsnya.
Al Hadits sebagai sumber hukum Islam yang
kedua, juga dinyatakan oleh Hadits sendiri. Sabda Rasulullah SAW :
“Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian;
kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitabullah
(Al Qur’an) dan sunnah Rasulnya.” (H.R. Imam Malik)
Ø Hadits sebagai sumber hukum Islam
yang kedua berfungsi :
1. Memperkuat
hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga kedua-duanya (Al
Qur’an dan Al Hadits) menjadi sumber hukum. Misalnya Allah SWT dalam Al Qur’an
menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta. Sabda Rasulullah SAW :
“Ingatlah, aku akan menjelaskan kepadamu
sekalian tentang sebesar-besar dosa besar? Jawab kami (sahabat) : “ya
Rasulullah!” Beliau meneruskan sabdanya : “syirik kepada Allah, durhaka kepada
orang tua”. Saat itu rasulullah sedang bersandar, tiba-tiba duduk seraya
bersabda : “Awas, jauhilah perkataan dusta.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Memberikan
rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum.
Misalnya ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan
menunaikan haji, semuanya itu bersifat garis besar, misalnya tidak menjelaskan
jumlah raka’at dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas
mulai wajib zakat, dan juga tidak memaparkan cara-cara melaksanakan haji.
Tetapi semua itu telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam Haditsnya. Contoh
lain, dalam Al Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi.
Sabda Rasulullah SAW :
“Dihalalkan dua macam bangkai dan dua macam
darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua macam
darah adalah hati dan limpa.” (H.R. Ibnu Majah dan Al Hakim)
3. Menetapkan
hukum atau aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Misalnya cara mensucikan
bejana yang dijilat anjing, dengan membasuh tujuh kali, salah satu dicampur
dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Menyucikan bejanamu yang dijilat anjing,
sebanyak tujuh kali, salah satunya menyucikan dicampur dengan tanah.” (H.R.
Muslim Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi)
Ø As-Sunnah dibagi menjadi empat
macam, yakni:
1. Sunnah
Qauliyah,
yaitu semua perkataan Rasulullah
2. Sunnah
Fi’liyah,
yaitu semua perbuatan Rasulullah
3. Sunnah
Taqririyah,
yaitu penetapan dan pengakuan Nabi terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang
lain
4. Sunnah
Hammiyah,
yakni sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai
dikerjakan.
“”Andi Mardian, Al-Qur’an Sebagai
Sumber Hukum Islam,””
Ada beberapa ahli hadis
yang mengatakan bahwa istilah hadis dipergunakan khusus untuk sunnah qauliyah
(perkataan Nabi), sedangkan sunnah fi’liyah (perbuatan) dan sunnah taqririyah
tidak disebut hadis, tetapi sunnah saja.
Ijtihad adalah sumber ajaran Islam setelah
Al-Quran dan Hadits. Ijtihad berasal dari kata ijtahada,
artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha keras, bekerja semaksimal
mungkin. Secara terminologis, Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan
pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam
Al-Quran dan As-Sunnah. Pelakunya disebutMujtahid.
Ijtihad merupakan dinamika Islam untuk
menjawab tantangan zaman. Ia adalah “semangat rasionalitas Islam” dalam rangka
hidup dan kehidupan modern yang kian kompleks permasalahannya. Banyak masalah
baru yang muncul dan tidak pernah ada semasa hayat Nabi Muhammad Saw.
Ijtihad diperlukan untuk merealisasikan ajaran Islam dalam segala situasi dan
kondisi.
Kedudukan Ijtihad sebagai sumber ajaran Islam
atau sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah,
diindikasikan oleh sebuah Hadits (Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud) yang berisi
dialog atau tanya jawab antara Nabi Muhammad Saw dan Mu’adz bin Jabal yang
diangkat sebagai Gubernur Yaman.
“Bagaimana memutuskan
perkara yang dibawa orang kepada Anda?”
“Hamba akan memutuskan
menurut Kitabullah (Al-Quran.”
“Dan jika di dalam
Kitabullah Anda tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”
“Jika begitu, hamba
akan memutuskannya menurut Sunnah Rasulillah.”
“Dan jika Anda tidak
menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasulullah?”
“Hamba akan
mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (Ijtihadu bi ra’yi)
tanpa bimbang sedikit pun.”
“Segala puji bagi
Allah yang telah menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!”
Hadits tersebut diperkuat sebuah fragmen
peristiwa yang terjadi saat-saat Nabi Muhammad Saw menghadapi akhir hayatnya.
Ketika itu terjadi dialog antara seorang sahabat dengan Nabi Muhammad Saw.
“Ya Rasulallah! Anda sakit. Anda mungkin akan wafat. Bagaimana
kami jadinya?”
“Kamu punya Al-Quran!”
“Ya Rasulallah! Tetapi walaupun dengan Kitab yang membawa
penerangan dan petunjuk tidak menyesatkan itu di hadapan kami, sering kami
harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran, dan jika Anda telah pergi dari
kami, Ya Rasulallah, siapakah yang akan menjadi petunjuk kami?”
“Berbuatlah seperti aku berbuat dan seperti aku katakan!”
“Tetapi Rasulullah, setelah Anda pergi peristiwa-peristiwa baru
mungkin timbul yang tidak dapat timbul selama hidup Anda. Kalau demikian, apa
yang harus kami lakukan dan apa yang harus dilakukan orang-orang sesudah kami?”
“”Abdul Asep, Qur'an Sebagai Sumber Hukum,
www.berkaryaasepsm. Dikses tnggal 21 Oktobwe 2011””
“Allah telah memberikan kesadaran kepada setiap
manusia sebagai alat setiap orang dan akal sebagai petunjuk.
Maka gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu
membimbing kamu ke jalan yang lurus!”
Dari kedua keterangan di atas, maka dapat
dikatakan bahwa Ijtihad adalah “sarana ilmiah” untuk menetapkan hukum sebuah
perkara yang tidak secara tegas ditetapkan Al-Quran dan As-Sunnah. Persoalannya
sekarang, siapa yang berhak melakukan Ijtihad?
Pada dasarnya, semua umat Islam berhak
melakukan Ijtihad, sepanjang ia menguasai Al-Quran, As-Sunnah, sejarah Islam,
juga berakhlak baik dan menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan.
Lazimnya, Mujtahid adalah para ulama yang integritas keilmuan
dan akhlaknya diakui umat Islam. Hasil Ijtihad mereka dikenal sebagai fatwa.
Jika Ijtihad dilakukan secara bersama-sama atau kolektif, maka hasilnya
disebut Ijma’ atau kesepakatan.
Dalam hal penggunaan potensi akal dalam
kehidupan beragama, Mujtahid merupakan tingkatan tertinggi, di bawahnya
adalah Muttabi’ dan Muqallid.
Muttabi’ artinya mengikuti fatwa atau ijma’ secara kritis, yakni
berusaha memikirkan, menimbang-nimbang, dan membandingkannya dengan fatwa lain,
lalu memilih mana yang dianggap paling benar. Pekerjaan Muttabi’ disebut Ittiba’.
Muqallid artinya mengikuti sebuah fatwa apa adanya sebagai hal yang
wajib ditaati atau diikuti, dengan tidak menggunakan pertimbangan rasio dan
tidak berusaha mengetahui sumber fatwa itu dikeluarkan. Pekerjaan Muqalliddisebut Taklid.
Pekerjaan demikian tercela dalam ajaran Islam karena Islam mengajarkan
penggunaan potensi akal seoptimal mungkin.
Para ulama Madzhab yang terkenal dan terbanyak
pengikutnya di antara ulama-ulama lain, yakni Imam Abu Hanifah (699 H/767 M),
Imam Malik (714 H/798 M), Imam Syafi’i (767 H/854 M), dan Imam Ahmad bin Hambal
(780 H/855 M) yang dikenal dengan Madzahibul Arba’ah (Aliran
Empat), melarang umat Islam bertaklid buta kepada mereka:
“Tidak halal bagi
seseorang berpendapat dengan pendapat kami sehingga ia mengetahui darimana
sumber pendapat kami itu” (Abu Hanifah).
“Aku ini hanyalah
seorang manusia yang mungkin salah dan mungkin benar. Maka koreksilah
pendapatku. Segala yang sesuai dengan Quran dan Sunnah, ambillah, dan segala
yang tidak sesuai dengan Quran dan Sunnah, tinggalkanlah!” (Imam Malik).
“Apa yang telah
kukatakan padahal bertentangan dengan perkataan Nabi, maka apa yang sahih dari
Nabi itulah yang lebih patut kamu ikuti. Janganlah kamu taklid kepadaku (La
Tuqalliduni)!”
“Jangan kamu taklid
kepadaku (La Tuqallid ni)! Jangan pula kepada Malik, jangan kepada
Syafi’i, dan jangan kepada Ats-Tsauri! Ambillah dari sumber mana mereka itu
mengambil!” (Ahmad bin Hambal).
Ada sejumlah metode dalam pelaksanaan Ijtihad,
yakni Qiyas, Mashalih Mursalah, Istinbath, Ijma’, dan Istihsan
“”Myant2526, Kedudukan
Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam,http://myant2526.blogspot.com. Diakses
tanggal 21 Oktober 2011.””
A. Qiyas
Qiyas artinya mengukur atau mempersamakan,
yakni memperbandingkan atau mempersamakan hukum suatu perkara dengan perkara
lain berdasarkan persamaan ‘illah (sebab yang mendasari ketetapan
hukum).
Misalnya, arak (khamr) diharamkan
karena memabukkan (Q.S. 2:219) dan riba diharamkan karena mengandung unsur
penganiayaan (Q.S. 2:275).
Maka, secara Qiyas, benda dan hal lain pun
jika ternyata memabukkan atau mengandung unsur penganiayaan menjadi haram juga.
Kaidah Ushul Fiqih menyatakan, “Hukum itu berputar menurut ‘illah-nya”.
B. Mashalih Mursalah.
Mashalih Mursalah adalah melakukan hal-hal yang tidak
melanggar hukum, tidak dianjurkan Quran dan Sunnah, tetapi sangat diperlukan
untuk memelihara kelestarian dan keselamatan agama, akal, harta, diri, dan
keturunan. Misalnya, membukukan dan mencetak Al-Quran dan Al-Hadits; menggaji
muadzin, imam, khotib, dan guru agama, serta mengadakan perayaan peringatan
Hari-Hari Besar Islam.
C. Istinbath
Istinbath yaitu menghukumi suatu perkara
setelah mempertimbangkan permasalahannya. Misalnya soal riba (pembayaran
berlebih atas utang atau pinjaman yang disyaratkan pemberi pinjaman). Bunga
pinjaman bank secara istinbath dibolehkan karena pinjaman yang diberikan
bersifar pinjaman-produktif.
Tidak ada illat penganiayaan
dalam bunga pinjaman itu karena pinjaman yang diberikan adalah bukan
pinjaman-konsumtif, tetapi untuk modal usaha atau memperbesar modal
perusahaan yang telah berjalan. Kalau pinjaman itu konsumtif, yakni untuk
mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, maka haram hukumnya bunga yang ada dalam
pinjaman itu.
Namun demikian, ada pula pendapat yang tetap
mengharamkan bunga pinjaman-produktif karena tetap mengandung unsur
penganiayaan --bank tidak mau tahu apakah usaha seseorang itu untung atau rugi.
D. Istihsan
Istihsan adalah penetapan hukum dengan
penyimpangan dari hukum umum kepada hukum khusus untuk mencapai kemanfaatan.
Misalnya, menanami tanah wakaf yang diwakafkan untuk pendirian masjid sambil
menunggu biaya pembangunan. Hasilnya dijual dan disediakan untuk biaya
pembangunan masjid.
Contoh lain adalah lupa makan dan minum selagi
berpuasa. Hadits menyebutkan, orang yang berbuat demikian dianjurkan meneruskan
puasanya, tanpa penjelasan batal-tidaknya puasa orang tersebut.
Namun orang yang berwudhu lalu lupa atau tanpa
sengaja mengeluarkan angin, ditetapkan batal wudhunya.
“”Universitas Borneo
Selatan, Konsep Hukum dan Konsep Hukum Islam,
http://www.borneo.ac.id. Diakses tanggal 22 Oktober 2011.”
E. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama tentang
suatu perkara, meliputi:
· Ijma’
Qauli, yaitu para ulama berijtihad bersama-sama atau sendiri-sendiri
tentang suatu masalah lalu memutuskan hukum yang sama.
· Ijma’
‘Amali, yaitu kesepakatan yang tidak diucapkan namun tercermin dalam
kesamaan sikap dan pengamalan.
· Ijma’
Sukuti, yakni “menyetujui dengan cara mendiamkan”. Ulama tertentu
mengetapkan hukum atas suatu perkara dan ulama lain tidak membantahnya. Wallahu
a'lam.n
3. AR-RA’YU
Ø Secara garis besar ayat-ayat
al-Qur’an dibedakan atas 2, yaitu :
1. Ayat
Muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas dan terang maksudnya dan
hukum yang dikandungnya tidak memerlukan penafsiran. Pada umumnya bersifat
perintah, seperti penegakkan shalat, puasa, zakat dan haji.
2. Ayat
Mutasyabihat adalah
ayat-ayat yang memerlukan penafsiran lebih lanjut walaupun dalam bunyinya sudah
jelas mempunyai arti, seperti ayat mengenai gejala alam yang terjadi setiap
hari. Adanya ayat mutasyabihat mengisyaratkan manusia untuk mempergunakan
akalnya dengan benar serta berpikir mengenai ketetapan hukum peristiwa tertentu
yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an maupun Sunnah
Rasulullah.
Ijtihad berasal dari
kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau
bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan Ijtihad sendiri berarti mencurahkan
segala kemampuan berpikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil
syarak, yaitu Al Quran dan Hadist. Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini
disebut mujtahid. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum Islam
yang ketiga setelah Al Quran dan Hadist.
Walaupun Islam adalah
agama yang berdasarkan wahyu dari Allah SWT, Islam sangat menghargai akal. Hal
ini terbukti dengan banyaknya ayat Al-Quran yang memerintahkan manusia untuk
menggunakan akal pikirannya, seperti pada surat An Nahl ayat 67 :
Oleh karena itu, apabila
ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun Hadist, maka
diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap
mengacu kepada Al Quran dan Al-Hadist.
“”Anne Ahira, Hukum
Islam, www.anneahira.com. Diakses tanggal 23 Oktober 2011””
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan
kehadirat Allah SWT dengan selesainya makalah “Sumber Hukum dan Ajaran Islam”
ini, kami menyimpulkan bahwasumber hukum Islam adalah segala sesuatu
yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam, dimana Sumber
ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan
sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri dari tiga sumber yaitu Al-Qur’an,
As-Sunnah dan Ar-Ra’yu (akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk
berijtihad), dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang
tidak boleh dibalik.
2.
SARAN
Untuk menyempurnakan makalah ini, kami
berharap bagi para pembaca untuk tidak segan-segan memberikan saran dan
kritikan yang sifatnya membangun dan berguna, agar makalah ini bisa mencapai
kesempurnaan pada penyusunan selanjutnya. Sebelum dan sesudahnya penyusun
mengucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Drs. H Bustamam
Ismail, Makalah Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam,
www.hbis.wordpress.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2011.
2.
Lulu Ainama, Kehujjahan
Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam yang Utama,
www.luluainama.wordpress.com. Diakses tanggal 20 Oktober 2011.
3.
Andi Mardian, Al-Qur’an
Sebagai Sumber Hukum Islam, http://andimardian.wordpress.com. Diakses
tanggal 21 Oktober 2011.
4.
Abdul Asep, Qur'an
Sebagai Sumber Hukum, www.berkaryaasepsm.blogspot.com. Dikses tnggal 21
Oktobwe 2011
5.
Myant2526, Kedudukan
Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam,http://myant2526.blogspot.com. Diakses
tanggal 21 Oktober 2011.
6.
Universitas Borneo
Selatan, Konsep Hukum dan Konsep Hukum Islam,
http://www.borneo.ac.id. Diakses tanggal 22 Oktober 2011.
7.
Wikipedia, Hukum,
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum. Diakses tanggal 22 Oktober 2011
8.
Anne Ahira, Hukum
Islam, www.anneahira.com. Diakses tanggal 23 Oktober 2011
9.
Organisasi.org, Pengertian
Hukum Islam (Syara'), www.organisasi.org. Diakses tanggal 24 Oktober 2011
No comments:
Post a Comment